Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1975
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BANJAR BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banjar Baru pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan di maksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar Baru;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Banjar Baru telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratip Banjar Baru perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukkan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106) jo, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BANJAR BARU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Banjar Baru adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 29 Mei 1958 Nomor 10/Pem-570-3-3 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Banjar Baru.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undangNomor Tahun 1974
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Banjar Baru adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS,
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Banjar Baru, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Banjar Baru.
Pasal 4
Kota Administratip Banjar Baru menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratip Banjar Baru meliputi:
1.
Kampung Banjar Baru
2.
Kampung Lok Tabat
3.
Kampung Guntung Payung
4.
Kampung Landasan Ulin
5.
Kampung Sei Besar
6.
Kampung Cempaka
7.
Kampung Bangkal.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Banjar Baru terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:
a.
Wilayah Kecamatan Banjar Baru, terdiri dari:
1.
Kampung Lok Tabat
2.
Kampung Banjar Baru
3.
Kampung Sei Besar:
b.
Wilayah Kecamatan Landasan Ulin, terdiri dari:
1.
Kampung Landasan Ulin
2.
Kampung Guntung Payung;
c.
Wilayah Kecamatan Cempaka, terdiri dari:
1.
Kampung Bangkal
2.
Kampung Cempaka.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru berkedudukan di Kota Banjar Baru,
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Baru berkedudukan di Banjar Baru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Landasan Ulin berkedudukan di Landasan Ulin.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cempaka berkedudukan di Cempaka.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Banjar Baru.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Banjar Baru sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Banjar Baru.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 29 Mei 1958 Nomor 10/Pem-570-3-3 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
TTD
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 36
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.