Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1972
TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYETORAN ATAS SAHAM-SAHAM PT. BARATA METALWORKS & ENGINEERING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), maka dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) Akte Pendirian P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo Nomor 34 tertanggal 14Juni 1971, dengan pengesahan MenteriKehakiman Nomor J.A. 5/107/23 tertanggal 15 Juni 1971, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemisahan kekayaan Negara yang akan dipergunakan untuk penyetoran penuh atas saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut yang telah diambil bagian olehNegara Republik Indonesia.
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYETORAN ATAS SAHAM-SAHAM P.T. BARATA METALWORKS & ENGINEERING
Pasal 1
(1)
. Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan proyek roadroller seperti tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang akan dipergunakan sebagai penyetoran penuh atas saham-saham dari suatu Perusahaan Perseroan(PERSERO) yang bernama p. T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19Mei 1971 jo. Nomor 34 tertanggal 14Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A.5 /107/23 tertanggal 15 Juni 1971.
(2)
. Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Rp 324.000.000,-(tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).
BAB II
TERTANGGAL 15 JUNI 1971
Pasal 2
Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
TERTANGGAL 15 JUNI 1971
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB IV
AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
akan diatur tersendiri.
Pasal4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.