Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX Yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "Raksaka Dharma"

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX Yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "Raksaka Dharma"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Oktober 1969
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 1969
Tanggal Berlaku
:04 Oktober 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 49 , TLN No 2909, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX Yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "Raksaka Dharma"
TENTANG
SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER IX YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATYALANCANA "RAKSAKA DHARMA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Gerakan-gerakan OperasiMiliter yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata dalam rangka memelihara keutuhan . Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memberi dan membina kesadaran serta keinsyafan ber-Negara kepada gerombolan-gerombolan pengacau Yang menentang kekuasaan Negara Republik Indonesia di Irian Barat, merupakan tugas mulia demi tercapainya dan terlaksana kekuasaan serta kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila dengan cepat dan tertib;
b.
Bahwa untuk memberi penghargaan kepada anggota ABRI yang secara aktif telah melakukan Gerakan-gerakan Operasi Militer tersebut menganggap perlu ditetapkan suatu peraturan tentang pemberian satyalancana tersebut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124);
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958Nomor 143).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER IX YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATYALANCANA "RAKSAKA DHARMA."
Pasal 1
Kepada anggota ABRI yang dalam jangka waktu sejak tanggal 25 Agustus 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh MEN HANKAM/PANGAB secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara Irian Barat, diberi tanda penghargaan berupa bernama Operasi Militer Ix yang selanjutnya disebut Satyalancana "RAKSAKA DHARMA."
Pasal 2
Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat mengubah syarat waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditentukan dalam pasal l di atas.
Pasal 3
Kepada Warganegara Republik Indonesia bukan anggota ABRI yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dariABRI dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas dapat juga diberi Satyalancana ini.
BAB IV
DAPAT JUGA DIBERI SATYALANCANA INI
Pasal 4
(1)
Satyalancana "RAKSAKA DHARMA" berbentuk seperti dilukiskan daiam gambar terlampir, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tuiisan DHARMA" dan gambar burung Cenderawasih dengan tulisan GoM-Ix didalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan 1lukisan rangkaian padi dan kapas. Di sebelah belakang dilukiskantulisan REPUBLIK INDONESIA.
(2)
Pita Satyalancana"RAKSAKA DHARMA" berukuran lebar 35mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu 1 (satu) lajur selebar 5 mmdi tengah dengan 2 (dua) lajur di sisi kanan dan 2 (dua) lajur di sisi kiri masing-masing selebar11/2 mm seperti terlukis dalam gambar terlampir.
BAB V
TERLAMPIR
Pasal 5
(1)
Mereka yang telah menerima Satyalancana "RAKSAKA DHARMA dapat menerima lagi secara ulangan apabila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas terpenuhi kembali. 2) Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita sebuah logam kecil berbentuk bintang bersegi lima berwarna putih perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
BAB VI
TERLAMPIR
Pasal 6
Satyalancana "RAKSAKA DHARMA" diberikan oleh MENHANKAM/PANGAB atas usul Panglima Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
BAB VII
ATAS USUL PANGLIMA ANGKATAN/KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenaiSatyalancana "RAKSAKA DHARMA" ini diatur oleh Panglima Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
BAB VIII
ATAS USUL PANGLIMA ANGKATAN/KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 oktober1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…