Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:26 Maret 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 45, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PEMBAYARAN "BACKPAY PENSIUN"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu menetapkan tanggal terakhir untuk mengajukan permohonan pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan_ pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadi selama waktu sebelum 1 Agustus 1945;
Mengingat
:
1.
Keputusan-keputusan Waki1 Tinggi Mahkota tanggal 8 Nopember 1948 Nr 5 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 285) dan tanggal 31 Desember 1948 Nr 1 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 345), yang menetapkan bahwa pembekuan pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadiselama waktu sebeiumi Agustus 1945, mulai 1 Januari 1949 ditiadakan;
2.
pasal 1975 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
BAB I
TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Pasal 1
Selain dari yang dikecualikan menurut pasal 2, maka pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakandengan pensiun, yang diberikan sebelum 1 Agustus i945 dan pembayarannya dapat dituntut sebelum tanggal tersebut, tidak dibayar lagi jika pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala itu tidak ditagih oleh yang berhak sebelum 1 Apri1 i954.
BAB II
OLEH YANG BERHAK SEBELUM 1 APRI1 I954
Pasal 2
(1)
Dalam hal hak atas pensiun atau tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang seharusnya dibayarkan selama waktu sebelum 1 Agustus1945, baru ditetapkan kembali atau baru mungkin ditagih sesudah 1 Januari 1949, baik karena tindakan Pemerintah ataupun tindakan administratif, maupun karena sesuatu keadaan, maka dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam ayat dan masih dapat dilakukan pembayaran atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan setelah 1 Apri1 1954.
(2)
Apakah hal termaksud dalam ayat 1 telah terjadi dan jika demikian, apakah dapat dilakukan pembayaran atau tidak, dipertimbangkan oleh Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia di Bandung dengan kemungkinan permintaan banding kepada Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal-hal sebagai ditnaksud dalam ayat 1, tidak dilakukan pembayaran lagi, jika tuntutan pembayaran baru diajukan lebih darilima tahun sesudah tanggalhak atas pensiun atau tunjangan itu ditetapkan kembali atau penagihannya mungkin-dijalankan.
BAB III
DIJALANKAN
Pasal 3
Jika dianggap perlu Menteri Keuangan akan memberi petunjuk-petunjuk untuk menyelenggarakan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
DIJALANKAN
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 19 Maret 1954
PRESIDEN~REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal26 Maret 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1954/45

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…