:Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1953
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1952), MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952), mengenai pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952, MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut Pasal 3 ayat (2) dan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri atau dari pekerjaannya menurut pasal 3 ayat (3) dan (4) dari peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,- (empat ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar …. www.bphn.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Diundangkan
pada tanggal 5 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 50.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.