Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949
TENTANG PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH, YANG DITETAPKAN DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlumengesahkan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal22 Oktober1949No.1/Ek/Wpm/49;
b.
tanggal 22Oktober 1949No.2/Ek/Wpm/49;
c.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti iPeraturan Pemerintah tanggal24Oktober1949No.3/Ek/Wpm/49;
d.
tanggal29Oktober1949No.4/Ek/Wpm/49;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
peraturan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH SATU-SATUNYA PASAL. PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 22 OKTOBER 1949NO.1/EK/WPM/49; 1949NO.2/EK/WPM/49; PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 24 OKTOBER 1949NO.3/EK/WPM/49; PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 29OKTOBER 1949NO.4/EK/WPM/49; SEPERTI TERLAMPIR PADA PERATURAN PEMERINTAH INI DISAHKAN
Pasal 1
Semua importir tiap kali mereka menerima barang dari luar Negeri diwajibkan mendaftarkan barangnya yang termasuk dalam bagian 70 pCt, yang dimaksudkan dalam pasal 2b dari ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara tanggal 13 Oktober 1949 No. 269/KPPSU, pada sebuah Komisi yang tersebut dalam pasal 2
Pasal 2
Ie. Barang-barang yang telah didaftarkan itu tidak boleh dijual kecuali dengan izin Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang. 2e. Ketua dananggota-anggota Komisi Pemberian IzinMembeli Barang-barang diangkatdan diberhentikan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara. Diantara anggota-anggota harus diangkat wakil-wakil dari para pedagang besar dan eceran. 3e. Peraturan-peraturan selanjutnya yang_mengenai Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
Pasal 3
Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang menentukan macam dan banyaknya barang dari tiap importir yang harus dijual dengan kupon dan/atau kepada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 4
Pasal 4
Ie. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar uang tanggungan sebesar
a.
Rp. 50.ooo bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;
b.
Rp. 150.00o bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko; 2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang
Pasal 5
Surat izin membeli barang tersebut dalam pasal 4 ayat 2 diberikan dengan syarat-syarat dan dasar-dasar yang ditentukan oleh Komisi itu
Pasal 6
Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.Ooo, sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas
500.
Ooo, sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas
Pasal 7
1e. Pada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya yang dimaksudkan dalam pasal 4,tidak diperkenankan memindahkan haknya kepada lain pedagang,menjual barang-barangnya ataupun menyuruh orang lain menjualkannya dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga barang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang. 2e. Barang siapa melanggar aturan yang tersebut dalam ayat Ie, oleh Komisi dapat dicabut haknya sebagai pedagang eceran, sedang uang tanggungan yang telah dibayar tidak boleh diambil kembali
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku: a. bagi daerah Acehpada tanggal 23 Oktober 1949. b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
a.
bagi daerah Acehpada tanggal 23 Oktober 1949
b.
bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 17 Desember 1949.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan
pada tanggal 17 Desember 1949
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
[HALAMAN 2]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.