Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Peraturan-peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah, Yang Ditetapkan Di Sumatera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1949
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1949
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949
TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH, YANG DITETAPKAN DI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlumengesahkan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal22 Oktober1949No.1/Ek/Wpm/49;
b.
tanggal 22Oktober 1949No.2/Ek/Wpm/49;
c.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti iPeraturan Pemerintah tanggal24Oktober1949No.3/Ek/Wpm/49;
d.
tanggal29Oktober1949No.4/Ek/Wpm/49;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

peraturan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH SATU-SATUNYA PASAL. PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 22 OKTOBER 1949NO.1/EK/WPM/49; 1949NO.2/EK/WPM/49; PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 24 OKTOBER 1949NO.3/EK/WPM/49; PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH TANGGAL 29OKTOBER 1949NO.4/EK/WPM/49; SEPERTI TERLAMPIR PADA PERATURAN PEMERINTAH INI DISAHKAN
Pasal 1
Semua importir tiap kali mereka menerima barang dari luar Negeri diwajibkan mendaftarkan barangnya yang termasuk dalam bagian 70 pCt, yang dimaksudkan dalam pasal 2b dari ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara tanggal 13 Oktober 1949 No. 269/KPPSU, pada sebuah Komisi yang tersebut dalam pasal 2
Pasal 2
Ie. Barang-barang yang telah didaftarkan itu tidak boleh dijual kecuali dengan izin Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang. 2e. Ketua dananggota-anggota Komisi Pemberian IzinMembeli Barang-barang diangkatdan diberhentikan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara. Diantara anggota-anggota harus diangkat wakil-wakil dari para pedagang besar dan eceran. 3e. Peraturan-peraturan selanjutnya yang_mengenai Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
Pasal 3
Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang menentukan macam dan banyaknya barang dari tiap importir yang harus dijual dengan kupon dan/atau kepada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 4
Pasal 4
Ie. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar uang tanggungan sebesar
a.
Rp. 50.ooo bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;
b.
Rp. 150.00o bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko; 2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang
Pasal 5
Surat izin membeli barang tersebut dalam pasal 4 ayat 2 diberikan dengan syarat-syarat dan dasar-dasar yang ditentukan oleh Komisi itu
Pasal 6
Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.Ooo, sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas
500.
Ooo, sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas
Pasal 7
1e. Pada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya yang dimaksudkan dalam pasal 4,tidak diperkenankan memindahkan haknya kepada lain pedagang,menjual barang-barangnya ataupun menyuruh orang lain menjualkannya dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga barang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang. 2e. Barang siapa melanggar aturan yang tersebut dalam ayat Ie, oleh Komisi dapat dicabut haknya sebagai pedagang eceran, sedang uang tanggungan yang telah dibayar tidak boleh diambil kembali
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku: a. bagi daerah Acehpada tanggal 23 Oktober 1949. b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
a.
bagi daerah Acehpada tanggal 23 Oktober 1949
b.
bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 17 Desember 1949.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan
pada tanggal 17 Desember 1949
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO

[HALAMAN 2]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…