Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 1995
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 1995
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 46, TLN No. 3603, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995
TENTANG
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan karena menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b.
bahwa dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
c.
bahwa kehandalan instalasi ketenagalistrikan daapat terselenggara antara lain apabila didukung oleh Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, serta mampu memberikan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dipandang perlu mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 2 (1) Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk: a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata; b. menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat. (2) Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. BAB II USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Bagian Pertama Jenis dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik Pasal 3 Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi: a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan; c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan; d. Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik. Pasal 4 (1) Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri. (2) Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 5 (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik Pasal 6 (1) Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya: 1. Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. keterangan mengenai pengurus badan usaha atau penanggungjawab perusahaan. (3) Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap. Pasal 7 (1) Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan, apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan: a. memiiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya; b. mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya; c. mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya. d. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis dan penggolongannya; e. mempunyai kantor tetap dengan alamat yang jelas; f. memiliki rekening pada Bank. (3) Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pemohon. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri. BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Pasal 9 (1) pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 10 (1) pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha Penunjang tenaga Listrik. (2) Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan ganti rugi. BAB IV PENCABUTAN IZIN Pasal 11 (1) Izin dapat dicabut dalam hal: a. pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri; atau c. pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1). (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pemegang izin diberikan peringatan. (3) Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 menteri melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan dan pelatihan. Pasal 13 (1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan Undang-undang Noor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang dimaksud dengan: a. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. Tenaga listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat; c. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian; d. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam idang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1)
Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk:
Penjelasan: Ketentuan ini menetapkan standar minimal dari tujuan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, berikut kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Standar minimal ini diperlukan agar kepentingan masyarakat konsumen tenaga listrik dapat benar-benar tertampung dan penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertanggungjawab dalam melakukan kegiatannya dan terhadap hasil pekerjaannya.
a.
menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata;
b.
menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat.
(2)
Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.
Penjelasan: Ketentuan ini menetapkan standar minimal dari tujuan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, berikut kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Standar minimal ini diperlukan agar kepentingan masyarakat konsumen tenaga listrik dapat benar-benar tertampung dan penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertanggungjawab dalam melakukan kegiatannya dan terhadap hasil pekerjaannya.
BAB II
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama Jenis dan Izin Usaha Penunjang
Pasal 3
Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
a.
Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
b.
Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c.
pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d.
Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Dalam Ketentuan ini yang dimaksud dengan: a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik adalah kegiatan yang bersifat non fisik yang meliputi antara lain studi kelayakan, perencanaan, rekayasa, dan supervisi. b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan adalah segala kegiatan fisik pelaksanaan pekerjaan instansi ketenagalistrikan termasuk pengadaannya yang didasarkan pada perencanaan tertentu. c. Pemeliharaan adalah segala kegiatan yang meliputi pemeriksaan, perawatan, perbaikan dan pengujian atas instalasi pembangkit, jaringan transmisi, jaringan distribusi dan instansi pemanfaat tenaga listrik, dengan maksud agar tetap berada dalam keadaan baik dan bersih sehingga penggunaannya aman, serta segala gangguan dan kerusakan mudah diketahui, dicegah dan diperkecil. d. Pengembangan teknologi perawatan ketenagalistrikan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan teknologi untuk memperbaiki mutu dan meningkatkan kemampuan secara ekonomis atas peralatan atau instalasi ketenagalistrikan dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Usaha Penunjang Tenaga Listrik yangbergerak di bidang penelitian dan pengembangan teknologi peralatan atau instalasi ketenagalistrikan yang harus mendapatkan izin, adalah Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang kegiatannya bersifat komersial. Sedangkan usaha penelitian dan pengembangan teknologi peralatan dan atau instansi yang diselenggarakan bukan untuk tujuan komersial, tidak memerlukan izin.
Pasal 4
(1)
Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam ketentuan ini adalah: Badan Usaha MilikNegara; BadanUsahaMilikDaerah; Badan Usaha Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak; dan Koperasi.
(2)
Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu dalam pasal ini antara lain misalnya karena pekerjaan yang dilakukan bersifat sederhana atau karena dalam suatu daerah tertentu belum ada Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Pertimbangan-pertimbangan tersebut sejauh mungkin tidak memberatkan secara tidak wajar kesempatan berusaha bagi penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang merupakan golongan ekonomi lemah.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Penggologan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan berdasarkan kemampuan penyelenggara Usaha Penunjang tenaga Listrik dengan memperhatikan tingkat teknologi yang dibutuhkan oleh suatu jenis kegiatan usaha tertentu.
Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Izin Usaha
Pasal 6
(1)
Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
Penjelasan: Cukup jelas
1.
Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.
keterangan mengenai pengurus badan usaha atau penanggungjawab perusahaan.
(3)
Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perusahaan di dalam ayat ini adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan. Dalam hal perusahaan berbentuk badan usaha, maka permohonan diajukan pengurus perusahaan tersebut. Dalam hal perusahan berbentuk perseorangan, maka permohonan diajukan oleh penanggung jawab usaha perseorangan tersebut.
Pasal 7
(1)
Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Apabila setelah lewat jangka waktu tiga bulan dimaksud Menteri tidak memberikan keputusan terhadap permohonan yang diajukan, maka sesuai dengan Undaang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menteri dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
(2)
Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan, apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka permohon dapat mengajukan permohonan baru.
a.
memiiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
b.
mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
c.
mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya.
d.
memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
e.
mempunyai kantor tetap dengan alamat yang jelas;
f.
memiliki rekening pada Bank.
(3)
Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b yang dimaksud dengan penanggungjawab teknik adalah seseorang yang dinyatakan mampu melaksanakan fungsi sebagai penanggungjawab teknik oleh Menteri, dan telah lulus ujian teori dan praktek yang penyelenggaraannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Huruf c Yang dimaksud dengan tenaga teknik adalah seseorang yang berpendidikan di bidang teknik dan berpengalaman di bidang ketenagalistrikan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Huruf f
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
(1)
pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha Penunjang tenaga Listrik.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan ganti rugi.
Penjelasan: Pemegang izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib memberikan ganti rugi yang secara nyata dialami oleh konsumen/pengguna jasa, akibat kesalahan yang dilakukan oleh pemegang izin dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Tanggungjawab pemegang izin tersebut, pada dasarnya disesuaikan dengan karakteristik yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
BAB IV
PENCABUTAN IZIN
Pasal 11
(1)
Izin dapat dicabut dalam hal:
a.
pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2); atau
b.
pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri; atau
c.
pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pemegang izin diberikan peringatan.
(3)
Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
menteri melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menteri Menetapkan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
pedoman pelaksnaan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum;
b.
pedoman teknik dan pengembangan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2)
Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Menteri melakkan pengawasan umum terhadap penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Penjelasan Pasal:
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik. Menteri lain yang dimaksud antara lain Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.
Pasal 15
(1)
Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum.
(2)
Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Semua peraturan pelaksanaan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padaa tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 46
Penjelasan Umum
Pembangunan Nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Salah satu upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut, adalah pembangunan sektor ketengalistrikan yang mampu menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi maupun kegiatan di sektor-sektor produktif lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, di bidang ketenagalistrikan telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Peningkatan kebutuhan akan tenaga listrik, pada satu sisi menuntut peningkatan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, usaha transmisi dan usaha distribusi, dan di sisi lain dalam rangka pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan fungsi hidup. Dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik tersebut, diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang handal. Oleh karena itu, diperlukan sistem Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi kualifikasi tertentu serta mampu menyediakan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 ditetapkan bahwa, Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi kegiatan konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeliharaan ketenagalistrikan dan pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985, Usaha Penunjang tenaga Listrik tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan agar di satu pihak Usaha
Penunjang Tenaga Listrik dapat meningkatkan kualitasnya, sedangkan di lain pihak memungkinkan Pemerintah menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik secara efektif sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen tenaga listrik.

Paper Terkait

Konsep Jenis Lembaga Jaminan Utang Pada koperasi

Gunawan, Gunawan
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Konsep Jenis Lembaga Jaminan Utang Pada koperasi

Gunawan Gunawan
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…