Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1958
TENTANG BADAN KOORDINASI PENYALURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa penampungan para bekas pejuang dan bekas tawanan S.O.B./anggota gerombolan, pengembalian mereka ke dalam masyarakat, penempatan tenaga bekas anggota tentara, singkatnya penyaluran mereka itu semua, hingga kini diselenggarakan oleh berbagai badan/instansi Pemerintah.
b.
Bahwa berhubung dengan berbagai hal penyaluran sebagai Yang dimaksud sub a belum mungkin dipusatkan dalam satu Kementerian c.q. instansi;
c.
Bahwa untuk memperoleh hasil setinggi-tingginya daripada usaha-usaha badan-badan Pemerintah tersebut perlu adanya koordinasi yang seerat-eratnya.
d.
Bahwa hasil penyaluran hendaklah dilakukan dalam rangka mempertinggi produksi nasional.
e.
Bahwa untuk koordinasi antara badan-badan yang berkepentingan dalam soal penyaluran, yang praktis dan efesien, perlu dibentuk suatu badan yang terdiri dari pejabat-pejabat yang langsung bertugas dalam lapangan penyaluran dan yang langsung dapat memimpin usaha penyaluran dilingkungan masing-masing,
Mengingat
:
1.
Pasal 82 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Mengingat pula : Keputusan Presiden No.162 tahun 1957 tanggal 23 Juli 1957.
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang badan koordinasi penyaluran sebagai berikut
:
Pasal 1
Guna koordinasi antara usaha-usaha badan-badan Pemerintah dalam lapangan penyaluran tenaga yang layak untuk ditampung, dipekerjakan atau dikembangkan ke dalam masyarakat, dibentuk sebuah badan, yaitu Badan Koordinasi Penyaluran yang terdiri dari :
1.
Menteri Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota,
2.
Kepala Kantor C.T.N., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3.
Wakil Biro Perancang Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota, atas penunjukan Direktur Jenderal Biro Perancang Negara,
4.
Wakil Kementerian Pertahanan, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Pertahanan,
5.
Wakil Panitia Negara Penampungan Korban Kekacauan (PM-PKK), sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Dalam Negeri.
6.
Wakil Jawatan Transmigrasi Pusat, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Sosial,
7.
Wakil Direktorat Tenaga Kerja, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Perburuhan.
8.
Wakil Biro Keamanan, sebagai Anggota, atas penunjukan Kepala Biro Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Vide penjelasan umum.
BAB II
KEAMANAN
Pasal 2
Badan termaksud pada pasal 1 mempunyai tugas :
1.
Menyelenggarakan koordinasi antara segenap usaha badan-badan Pemerintah dalam lapangan penyaluran.
2.
Menetapkan rencana-rencana usaha penyaluran yang harus dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah masing-masingnya yang bersangkutan.
3.
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan rencana-rencana sebagai yang dimaksud sub 2;
4.
Memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal-soal penyaluran.
5.
Menyelenggarakan hal-hal dalam lapangan penyaluran yang ditugaskan kepadanya oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dari tugas-tugas yang disebut disini maka terlihat hubungan erat antara Pemerintah c.q. Dewan Menteri dan Badan Koordinasi Penyaluran, pun peranan Pemerintah Pusat dengan kebijaksanaan-umummya dalam lapangan penyaluran: Menetapkanrencana-rencana dan kontrol atas pelaksanaannya. Tugas utama dari Badan Koordinasi Penyaluran ialah penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan penyaluran dengan menetapkan rencana-rencana yang mengikat dan bersifat "coordinerend". Tugas kedua ialah pengawasan pelaksanaan rencana-rencana tersebut dan penyampaian hasil pengawasan itu disertai dengan pertimbangan-pertimbangan seperlunya kepada Dewan Menteri yang dapat mengambil tindakan-tindakan korektif dalam arti seluas-luasnya.
BAB III
PENYALURAN
Pasal 3
Atas usul Badan Koordinasi Penyaluran maka di daerah dengan keputusan Perdana Menteri dapat didirikan cabang badan tersebut yang langsung dibawah pimpinan dan pengawasan Badan Koordinasi Penyaluran dan dengan tugas serupa dengan tugas badan tersebut dengan penyesuaian seperlunya.
Penjelasan Pasal:
Kemungkinan pembukaan cabang-cabang untuk daerah-daerah tertentu
a. l. bergandengan dengan perkembangan soal campur rtangan Pemerintah Daerah dalam lapangan penyaluran juga.
BAB IV
PENYALURAN
Pasal 4
Pada Badan Koordinasi Penyaluran dan pada cabang-cabangnya dipekerjakan sebuah sekretariat yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Ketua Badan/cabang tersebut dan berkedudukan dibawah pimpinan Ketua.
Penjelasan Pasal:
Tugas sekretariat ialah selaku sekretariat biasa, yaitu: mempersiapkan dan mengatur rapat-rapat, menyelesaikan administratip hasil rapat-rapat, mengumpulkan bahan-bahan guna rapat-rapat dan lain-lain seterusnya.
BAB V
PENYALURAN
Pasal 5
Badan dan cabang-cabang, untuk masing-masingnya, menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYALURAN
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Urusan Veteran.
(2)
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penyaluran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas, dengan mengingat pasal 1 huruf e Keputusan Presiden No. 162 tahun 1957 tanggal 23 Juli 1957.
BAB VII
VETERAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 24 April 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdama Menteri
ttd.
DJUANDA
Menteri Urusan Veteran
ttd.
CHAIRUL SALEH
Diundangkan
pada tanggal 30 April 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud dengan "penyaluran" dalam Peraturan Pemerintah ini, ialah setiap usaha yang ditujukan kepada para veteran pejuang kemerdekaan, para bekas anggota tentara, para korban kekacauan (bekas tawanan S.O.B. dan anggota gerombolan yang menyerah), kesemuanya yang memerlukan pengembalian ke dalam masyarakat normal dengan hidup dan mata pencaharian yang layak. Segi-segi penyaluran dalam rangka pelaksanaan wajib militer dihari depan, mulai sekarang perlu pula mendapat perhatian dan perlu dipikirkan tentang persiapan-persiapannya.
2. Maka ternyata bahwa usaha penyaluran dalam arti yang seluas itu, diselenggarakan oleh berbagai instansi. Berhubung dengan itu dapat disebut disini usaha dalam lapangan "rekonstruksi nasional" yang diwaktu belakangan ini penyelenggaraannya dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri c.q. Biro Rekonstruksi Nasional ke Kementerian Urusan Veteran. (Vide Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 71).
Selanjutnya, usaha penampungan/pemeliharaan para veteran yang dibebankan kepada Kementerian Urusan Veteran juga (Vide Keputusan Presiden No. 162 tahun 1957 tanggal 23 Juli 1957 jo Undang-Undang No. 75 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 162). Kemudian, usaha-usaha terhadap bekas anggota Angkatan Perang sebagai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14) dan terhadap para anggota Korps Cadangan Nasional (Vide Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 jo Peratuan Pemerintah No. 26 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 57) dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 66). Sekarang ini penyaluran bekas anggota Angkatan Perang tersebut termasuk Kementerian Pertahanan c.q. Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara dan penyaluran para K.C.N. dibebankan kembali kepada
k. S.A.D.
Adapun penampungan korban kekacauan yang penyelesaiannya diserahkan kepada sebuah Panitia (Panitia Negara Penampungan Korban Kekacauan, singkatan
p. N.P.K.K), berdasarkan Keputusan Presiden No. 54 tahun 1955 tanggal 29 Maret 1955 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 2 tahun 1957 tanggal 7 Januari 1957 dan menurut Keputusan Perdana Menteri No. 93/P.M/ 1957 tanggal 1 Maret 1957.
Pada akhirnya perlu disebut pula usaha penyaluran yang ditujukan kepada para "pelajar yang berbakti" (Vide Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949).
3. Usaha-usaha yang diuraikan di atas adalah bermacam-macam dan diselenggarakan menurut rencana-rencana masing-masing instansi sendiri. Norma-
norma yang diperlukan tidak uniform dan arah penyaluran tidak sama. Demikian itu menyebabkan bahwa dalam lapangan penyaluran belum tercapai effesiensi dan hasil yang setinggi-tingginya.
Di samping itu hendaklah diperhatikan bahwa pada waktu sekarang ini belum mungkin untuk mempersatukan tugas penyaluran ditangan satu instansi saja. Maka jalan satu-satunya untuk mempertinggi effisiensi dan dengan demikian hasil penyaluran termaksud ialah mengadakan koordinasi diantara bermacam-macam usaha penyaluran tersebut oleh berbagai-bagai instansi sebagai yang diuraikan sub 2. Yang diperlukan dan praktisnya dapat dicapai dewasa ini ialah koordinasi yang erat, pokoknya koordinasi dalam penetapan rencana-rencana penyaluran rencana-rencana mana harus diperhatikan oleh instansi-instansi yang berkepentingan setertib-tertibnya, apabila kita mengharapkan hasil yang sebaik-baiknya.
4. Koordinasi yang dirasakan sangat praktis itu ialah koordinasi pada tingkat pejabat-pejabat yang dipertanggung-jawabkan usaha-usaha penyaluran dilingkungan masing-masing.
Maka dibentuk sebuah badan koordinasi penyaluran menurut susunan sebagai yang tercantum dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini Dan dengan tugas-tugas sebagai tertera dalam pasal 2 dapat diharapkan effek penyaluran yang lebih produktif daripada yang hingga kini telah dicapai.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.