Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 18 TAHUN 1954)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan-ketentuan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 ternyata kurang sesuai dengan keadaan dibeberapa daerah, sehingga perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah itu
Mengingat
:
1.
Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 135 Undang-undang No. 7 tahun 1953.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954
Pasal 1
Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 43
(1)
Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima surat-surat suara pada waktu tersebut dalam pasal 41 ayat (1), maka Panitia Pemilihan Kabupaten menetapkan tanggal pemberian suara untuk daerah Pemungutan suara itu. Apabila pada waktu itu dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemberian suara pada waktunya, maka untuk tempat/tempat-tempat pemberian suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin.
(2)
Apabila suatu Panitia Pemilihan Kabupaten berpendapat bahwa, berdasarkan alasan-alasan yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini, disuatu atau dibeberapa daerah pemungutan suara atau diseluruh daerah pemungutan suara dalam daerah kabupatennya pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal tersebut dalam pasal 41 ayat (1) ataupun berpendapat bahwa sahnya pemungutan suara tidak terjamin apabila dilakukan pada tanggal itu di daerah-daerah tersebut, maka Panitia Pemilihan Kabupaten itu mengusulkan kepada Pemerintah untuk menyatakan bahwa di daerah-daerah termaksud tidak akan diadakan pemungutan suara pada tanggal yang ditentukan dalam pasal 41 ayat (1).
(3)
Untuk daerah-daerah yang telah dinyatakan tidak dapat diadakan pemungutan suara pada tanggal tersebut dalam pasal 41 ayat (1), maka tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersangkutan selambat-lambatnya dua bulan sesudah tanggal tersebut dalam pasal 41 ayat (1).
(4)
Dalam menetapkan waktu-waktu dalam ayat (1) dan (3) harus diingat supaya Ketua Penyelenggara pemungutan suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 47." Pasal 2. Kalimat kedua dari pasal 78 ditambah dengan perkataan-perkataan: "selambat-lambatnya dua bulan sesudah tanggal tersebut dalam pasal 41 ayat (1)". Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1955.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
SUNARYO
Diundangkan
pada tanggal 14 September 1955
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.