Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 240 Tahun 1961
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA POS DAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
b.
bahwa berhubung. dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Dinas Pos dan Dinas Telekomunikasi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA POS DAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, disingkat PN. Postel, didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Perusahaan Negara yang namanya tersebut dibawah ini : Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon yang dengan ardonnantie tanggal 28 Desember 1931 (Staatsblad 1931 No. 524) ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti pasal 2 "Indonesische Bedriyevenwet" dan berkedudukan di Bandung, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi termaksud pada ayat (1) di atas.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon beralih kepada PN Postel.
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Kesempatan yang timbul karena diubahnya kedudukan hukum Perusahaan Negara Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon dipergunakan juga untuk mengganti namanya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Nama yang semula dipakai ialah "Post-en Telegraafdienst" sampai 1906, dengan pengertian Telepon didalamnya (sejak 1884 Staatsblad Nomor 52-Jawatan Telepon dimasukkan dalam Jawatan Pos dan Telegraph)" sedangkan dalam tahun 1906 mulai dipakai sebutan "Post-, Telegraaf- en Telefoondienst" (Staats-blad 1906 Nomor 395) dan nama Pos, Telegraph dan Telepon ini dipergunakan terus hingga sekarang. Sebagai hasil perkembangan teknik, pertukaran berita (telegram dan percakapan telepon) tidak hanya dilakukan dengan saluran-saluran tetapi berita-berita dikirimkan juga dengan perantara radio. Nama "Pos, Telegrap dan Telepon". (disingkat P.T.T.). yang tidak menyebut-nyebut perhubungan dengan radio, adalah kurang lengkap. Karena itu dianggap ada lebih tepat untuk memakai nama "Pos dan Telekomunikasi" yang menunjukkan seluruh lapangan usaha perusahaan. Nama tersebut telah dipergunakan pula oleh berbagai administrasi di luar negeri, yang mengurus perhubungan berita. Selain dari pada itu dalam nama Pos dan Telekomunikasi tercakup nama Pos yang termasuk juga dalam organisasi dunia mengenai Pos, yaitu Union Postale Universelle, serta nama Telekomunikasi yang terdapat dalam organisasi dunia mengenai Telekomunikasi, ialah International Telecommnucation Union. Kedua Badan tersebut merupakan specialized agencies dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Republik Indonesia dalam kedua badan tersebut diwakili oleh Jawatan P.T.T., yang dengan Peraturan Pemerintah ini dijadikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Singkatan dari nama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi ini adalah P.N. Postel.
BAB II
ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1)
PN Postel adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN. Postel);
d.
"Direktur Jenderal" ialah Direktur Jenderal PN Postel;
e.
"Direksi" ialah Direksi PN Postel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung dan dapat mempunyai cabang-cabang menurut kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tujuan dan lapangan usaha.
Penjelasan Pasal:
Sebagai tempat kedudukan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi ditunjuk Bandung karena di kota ini telah ada kantor dan lain-lain perlengkapan yang diperlukan.
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi merupakan salah satu unsur yang turut mengambil bagian dalam pembangunan semesta, menuju masyarakat adil makmur dalam keseluruhannya.
Pasal 6
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi. MODAL
Penjelasan Pasal:
Dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 12) telah ditetapkan materi tentang Pos, sedangkan peraturan-peraturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 26 dan Nomor 27 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 41 dan Nomor 42).
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.859.060.000,- (dua milyar delapanratus limapuluh sembilan juta enampuluh ribu rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN.
Penjelasan Pasal:
Jumlah modal yang disebut dalam pasal ini bersifat sementara dan akan mengalami perbaikan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dibantu oleh sedikit-dikitnya empat orang Direktur dan sedikit-dikitnya dua orang Direktur Muda menurut kebutuhan. Direktur Jenderal, para Direktur dan para Direktur Muda bersama-sama merupakan Direksi.
(2)
Direktur Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur dan para Direktur Muda kepada Direktur Jenderal atas bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Pimpinan Perusahaan berada dalam tangan seorang Direktur Jenderal, yang untuk itu bertanggung jawab kepada Menteri yang membawahkannya. Direktur Jenderal memberikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Menteri. Mengingat sifat pekerjaan dari Perusahaan yang bergerak dalam lapangan yang luas, harus diusahakan supaya keputusan-keputusan untuk mengatur jalannya perusahaan dapat diambil dalam waktu yang singkat. Karena itu pimpinan yang bertanggung jawab, yang terdiri dari seorang adalah lebih pada tempatnya dari pada pimpinan kolektif. Dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari Direktur Jenderal dibantu oleh beberapa Direktur dan beberapa Direktur Muda, yang jumlahnya menurut kebutuhan ditentukan oleh Direktur Jenderal. Sebutan "Direktur Jenderal" dipilih karena sebutan tersebut umum dipergunakan pula oleh Administrasi-administrasi Pos dan Telekomunikasi di luar negeri.
Pasal 9
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir.
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi. kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direktur Jenderal mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direktur Jenderal dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direktur Jenderal menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direktur Jenderal mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrele akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Direktur Jenderal mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direktur Jenderal dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.
Penjelasan Pasal:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 41) disebutkan dalam pasal 1 huruf 2e dan dalam Bab VII bahwa Dinas Pos meliputi juga dinas-dinas lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah, dalam mana dimaksudkan antara lain pekerjaan Kas Negara, misalnya pembayaran surats-surat perintah membayar uang (mandaat-mandaat), penerimaan pajak, wesel pensiun penyediaan uang untuk rumah-rumah gadai penjualan benda meterai, dan lain-lain, Untuk dapat menjamin kelancaran pekerjaan diperlukan suatu rekening koran terus-menerus dengan Pemerintah agar pembayaran-pembayaran untuk Negara terjamin.
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direktur Jenderal disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direktur Jenderal terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut :
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti rugi 5%.
(2)
Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b. sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, ditentukan oleh keputusan Menteri. PEMBUBARAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pembubaran perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan, tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PERALIHAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Soal-soal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Untuk menghindari kemacetan karena belum semua materi tersusun (kembali) pada waktunya, diperlukan adanya ketentuan peralihan ini.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1961
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon, yang dengan ordonansi tahun 1931 (Staatsblad tahun 1931 No. 524) telah ditetapkan sebagai Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. (Staatsblad tahun 1927 No. 419) adalah Perusahaan Negara yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Republik Indonesia yang terjadi karena pemisahan dari kekayaan Negara dan dengan demikian memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan Perusahaan Negara dalam arti-kata Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59).
Mengenai pertanggungan-jawab disini dipergunakan sistim per tanggungan-jawab satu orang (Direktur Jenderal) demi kepentingan kelancaran jalannya perusahaan dari pada sistim pertanggungan-jawab kolegial (seluruh direksi).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.