Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juli 1965
Tanggal Pengundangan
:06 Juli 1965
Tanggal Berlaku
:06 Juli 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 63, TLN No 2764, LL BPHN : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 240 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306) telah didirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi;
b.
bahwa pada akhir-akhir ini lapangan usaha Perusahaan Negara tersebut sedemikian cepatnya berkembang baik secara intensif maupun secara ektensif sehingga struktur organisasinya perlu ditinaju kembali;
c.
bahwa untuk memperoleh daya guna yang sebesar-besarnya dan daya gerak yang setinggi-tingginya Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi perlu dipecah menjadi dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 47);
4.
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31);
5.
Keputusan Presiden Nomor 193 tahun 1965;
6.
Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1965; 329

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TELEKOMUNIKASI
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306);
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan membubarkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 bersama Perusahaan Negara Telekomunikasi.
(2)
Segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi di bidang Telekomunikasi beralih kepada Perusahaan Negara Telekomunikasi.
(3)
Pelaksanaan peralihan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
P.N. Telekomunikasi adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Telekomunikasi;
d.
"Direksi" ialah Direksi P.N. Telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di tempat yang ditetapkan Pemerintah dan mempunyai cabang-cabang menurut kebutuhan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 5
Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman rakyat serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan Negara ini merupakan salah satu unsur yang turut mengambil bagian dalam pembangunan semesta, menuju masyarakat adil dan makmur dalam keseluruhannya.
Pasal 6
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Telekomunikasi. Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan pada saat peralihan yang termaksud dalam pasal 1 ayat (3).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Penjelasan Pasal:
Jumlah modal dari Perusahaan akan ditetapkan pada waktu pemecahan P.N. Pos dan Telekomunikasi menjadi P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi dilaksanakan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang bertanggung jawab secara kolektif kepada Menteri.
(2)
Direksi diketuai oleh seorang Direktur Utama yang beranggotakan paling sedikit empat orang Direktur masing-masing untuk satu bidang tertentu.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis-garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas-tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertahan dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Pemerintah. Tahun-buku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oelh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti-rugi 5%.
(2)
Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada apasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan keputusan Menteri. Pembubaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan peralihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan-peraturan mengenai , hal-hal yang dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 6 Juli 1965.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
Dr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 1965.
Pd.
Sekretaris Negara,
a. W. SOERJOADININGRAT S.H.
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306) didirikan suatu Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi yang berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi. Pada waktu ini lapangan usaha P.N. Pos dan Telekomunikasi itu telah berkembang sedemikian cepatnya, sehingga bentuk organisasi dari perusahaan ini perlu ditinjau kembali. Untuk
mempercepat daya gerak masing-masing dibidang Pos (termasuk Giro) dan dibidang Telekomunikasi dapat tetap memenuhi fungsinya sebagai alat Revolusi yang vital, dapat tetap mengikuti derap irama Revolusi serta dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tersebut.
Pemecahan P.N. Pos dan Telekomunikasi dalam dua Perusahaan Negara baru yang masing-masing berdiri sendiri yang satu lepas dari yang lain, yakni P.N. Pos dan Giro serta P.N.
Telekomunikasi, dianggap sebagai jalan yang sebaiknya guna mencari tujuan yang termaksud diatas.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi, sedangkan pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…