Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perpanjangan Dinas Wajib Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
:24 Mei 1965
Tanggal Berlaku
:24 Mei 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 40, TLN No 2750, LL BPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1965
TENTANG
PERPANJANGAN DINAS WAJIB MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Wajib Militer perlu diadakan suatu peraturan yang mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer berupa Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan atas dasar sukarela;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat 2 dan 30 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 28 ayat (1) huruf g jo pasal 35 Undang-undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No. 40 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 125);
3.
Undang-undang No. 39 Prp tahun 1960 tentang Penyaluran Militer Wajib Darurat ke dalam rangka Wajib Militer (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 124);
4.
Peraturan Pemerintah No. 176 tahun 1961 tentang Uang saku, uang kompensasi, uang pesangon dan tunjangan-tunjangan bagi Militer Wajib (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 201);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 659 tahun 1961 tanggal 30 Desember 1961;
6.
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIM BS/2/63 tanggal 23 Pebruari 1963;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERPANJANGAN DINAS WAJIB MILITER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan Militer Wajib ialah:
Penjelasan: Dengan adanya golongan Militer Wajib yang berasal dari : a. masyarakat umum (Pria dan wanita); b. bekas gerombolan dan pemberontak; c. bekas Papua Vrywilligers Korps; maka golongan tersebut disatukan dan ditertibkan dalam satu istilah yaitu Militer Wajib.
a.
Mereka yang dikerahkan dalam dinas Wajib Militer baik pria maupun wanita yang berasal dari Masyarakat Umum dan/atau Pegawai Negeri.
b.
Mereka yang dikerahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 659 tahun 1962 (ex Gerombolan PRRI, Permesta, DI/TII) dengan status Militer Wajib.
c.
Mereka yang dikerahkan sebagai hasil follow-up TRIKORA berdasarkan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIMBS/2/63 (ex Papua Vrijwilligers Korps) dengan status Militer Wajib.
(2)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perpanjangan Dinas Wajib Militer ialah kesempatan mengikatkan diri secara sukarela yang selanjutnya disebut ,,Ikatan Dinas Pendek".
b.
Dinas Pertama ialah ,,Pendidikan dan Dinas Pertama" sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang No. 40 Prp tahun 1960 yang selanjutnya disebut Dinas Pertama.
BAB II
IKATAN DINAS PENDEK DAN PERSYARATANNYA
Pasal 2
(1)
Para Militer Wajib sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan c yang telah selesai menjalankan Dinas Pertama, diberi kesempatan untuk mengikatkan diri secara sukarela dalam Ikatan Dinas Pendek.
(2)
Para Militer Wajib termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b di atas setelah jalankan Dinas Pertama 2 tahun, dapat secara sukarela mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek.
(3)
Ikatan Dinas Pendek termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditentukan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Batas waktu 5 tahun dimaksudkan agar mereka dapat diarahkan kepada pembinaan, pemberian tugas dan karier serta pemberian kesempatan memenuhi persyaratan untuk menjadi Militer Sukarela.
Pasal 3
Ketentuan dan syarat-syarat penerimaan anggota Militer Pria maupun Wanita dalam Ikatan Dinas Pendek dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Karena ketentuan dan syarat-syarat untuk dapat diterima dalam Ikatan Dinas Pendek bagi masing-masing Angkatan mungkin akan berlainan, maka teknis pelaksanaan daripada syarat-syarat ini diserahkan kepada Menteri/Panglima Angkatan untuk mengaturnya dalam peraturan.
Pasal 4
Para Militer Wajib khusus berasal dari Pegawai Negeri yang diterima untuk masuk dalam Ikatan Dinas Pendek, diputuskan hubungan kerja dan administrasinya oleh Departemen/Jawatan masing-masing, kemudian dialihkan ke dalam Departemen Angkatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri, pegawai/buruh pada perusahaan Swasta yang dikenakan dinas Wajib militer, selama mereka menjalankan Dinas Pertama tidak diputuskan hubungan kerjanya. Selama itu mereka tetap mendapat jaminan berupa penghasilan, kenaikan gaji, kenaikan pangkat dan lain-lain dari instansi/majikan/perusahaannya semula. Apabila mereka itu diterima dalam Ikatan Dinas Pendek yang lamanya 5 tahun, sudah barang tentu jaminan itu tidak dapat diberikan terus-menerus dan/atau jabatannya tinggal lowong terus menerus. Oleh karena itu adalah layak jikalau jaminan itu dialihkan kedalam Angkatan yang bersangkutan.
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK-HAK MILITER WAJIB
Pasal 5
Bagi Militer Wajib selama dalam dinas mendapat perlakuan administrasi, pemeliharaan/perawatan, perlengkapan dan peraturan-peraturan dinas lainnya menurut ketentuan-ketentuan berlaku bagi Militer Sukarela dengan pengecualian-pengecualian yang dinyatakan oleh Menteri/Panglima Angkatan.
Penjelasan Pasal:
Tidak semua peraturan-peraturan tentang administrasi pemeliharaan, perawatan, perlengkapan dan lain-lain yang berlaku bagi Militer Sukarela, berlaku juga bagi Militer Wajib. Oleh karenanya perlu dinyatakan oleh Menteri/Panglima Angkatan, peraturan-peraturan mana yang berlaku dan tidak berlalu bagi Militer Wajib.
Pasal 6
Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat dapat dinaikkan pangkatnya menurut peraturan yang akan diatur oleh Menteri/ Panglima Angkatan dengan ketentuan, bahwa kenaikan pangkat dilakukan oleh :
a.
Presiden untuk pangkat Perwira Menengah Cadangan.
b.
Menteri/Panglima Angkatan untuk pangkat Perwira Pertama Cadangan.
c.
Menteri/Panglima Angkatan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk pangkat Bintara dan Tamtama Wajib Militer.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dan syarat-syarat kenaikan pangkat bagi Militer Wajib perlu diatur tersendiri oleh Menteri/Panglima Angkatan.
Pasal 7
(1)
Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat yang atas dasar sukarela dapat diangkat menjadi Militer Sukarela setelah paling sedikit menjalani Ikatan Dinas selama 2 (dua) tahun.
(2)
Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain untuk penerimaan mereka menjadi Militer Sukarela akan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.
Penjelasan Pasal:
Vide penjelasan pasal 2 Persyaratan teknis dan pelaksanaan Administrasi bagi Militer Wajib untuk menjadi Militer Sukarela, perlu diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.
Pasal 8
Militer Wajib yang mendapat cacad ingatan atau badan, gugur/ tewas/meninggal dunia, dan/atau hilang karena melakukan tugas atau berhubungan dengan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan-tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LUAR DINAS
Pasal 9
Para Militer Wajib yang tidak melanjutkan Ikatan Dinas Pendek seperti termaksud dalam pasal 2, dinyatakan ,dalam keadaan luar dinas" dan selanjutnya dikembalikan ke Departemen/Jawatan/ Perusahaan semula atau masyarakat, dengan mendapat uang pesangon menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 9, bagi Militer Wajib yang telah selesai masa Dinas Pertamanya, tetapi mengingat keadaan atau kebutuhan dinas Angkatan, orang tersebut masih diperlukan untuk melanjutkan Dinas Militernya, maka atas nama Presiden oleh Menteri/Panglima Angkatan dapat menahan anggota tersebut dalam Ikatan Dinas Pendek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
Para Militer Wajib yang setelah selesai menjalankan Ikatan Dinas Pendek dan tidak terpilih menjadi Militer Sukarela sebagai dimaksudkan dalam pasal 7, selain mendapat uang pesangon tersebut dalam pasal 9 mendapat juga sokongan menurut Peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Selama luar dinas Militer Wajib diharuskan:
a.
memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada Penilik dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut.
b.
menyimpan, memelihara dan tidak menyalah-gunakan perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya waktu di mana selama luar dinas.
(2)
Bagi Militer Wajib selama luar dinas berlaku ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam keadaan darurat atau keadaan perang dapat diadakan panggilan darurat terhadap semua bekas Militer Wajib untuk melakukan dinas Wajib Militer kecuali yang cacad ingatan/badan tersebut dalam pasal 9 dan yang telah melampaui usia 50 tahun.
(2)
Mereka tersebut dalam ayat (1) pasal ini diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur kemudian oleh Menteri/Panglima Angkatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah hal-hal teknis yang menyangkut para Militer Wajib baik dalam Ikatan Dinas Pendek maupun dalam status peralihan menjadi Militer Sukarela, yang kelak perlu diatur oleh menteri/Panglima Angkatan.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut ,,Peraturan Ikatan Dinas Pendek Militer Wajib, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1965.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Wajib Militer yang mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer berupa Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan atas dasar Sukarela.
Pasal 35 Undang-undang Wajib Militer No. 66 tahun 1958 menentukan, bahwa apabila sesuatu tugas militer dalam keadaan biasa diperlukan ikut sertanya Militer Wajib, maka Militer Wajib yang berminat dapat secara sukarela dipekerjakan untuk tugas tersebut menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Kebutuhan personil dalam rangka pelaksanaan tugas Angkatan Perang, khususnya dalam menghadapi Operasi DWIKORA, masih memerlukan penggunaan tenaga Militer Wajib dalam waktu yang agak panjang sambil mengadakan penyaringan bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat untuk dimasukkan menjadi Militer Sukarela sebagai tenaga kaders.
Untuk mendapatkan langsung tenaga Militer Sukarela dari masyarakat umum dengan melalui pendidikan yang berjenjang, selain memakan waktu yang lama juga memakan biaya yang tidak sedikit. Biaya pengerahan (werving) yang seharusnya dibebankan kepada Deaprtemen Dalam Negeri dimana Angkatan yang bersangkutan hanya menerima tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk kemudian dididik, maka dengan belum bekerja dan terbentuknya alat-alat Perlengkapan Wajib Militer didaerah-daerah terpaksa pengerahan ini harus diadakan sendiri diseluruh wilayah Indonesia, yang memakan biaya tidak sedikit pula.
Satu-satunya jalan yang lebih ekonomis dan berdaya-guna dalam mendapatkan tenaga-tenaga ini Militer Sukarela adalah dengan memperpanjang dinas Wajib Militer dari Militer Wajib yang berakhir masa Dinas Pertamanya kedalam Ikatan Dinas Pendek dan sekaligus mengadakan penyaringan bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan Militer Sukarela.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…