Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955
TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGARA KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kekurangan rumah-rumah oleh pegawai Negeri pada khususnya sangat dirasakan;
b.
bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pembangunan rumah-rumah untuk pegawai-pegawai sangat terbatas, bahwa salah suatu jalan untuk memberikan bantuan kepada pegawai-pegawai ialah memberi kesempatan kepada mereka untuk membeii rumah Negeri, dan dengan uang penjualan ini dibangunkan rumah-rumah baru untuk dibelinya;
Mengingat
:
1.
Pasal 82 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgelijke woningregeling" Staatsb1ad 1925 No. 48, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada Pegawai-pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Menurut "Burgerlijke woningregeling Staatsblad 1925 No. 48" sebagai peraturan ini hingga kini telah diubah dan ditambah, maka rumah-rumah Negeri terdiri atas 3 golongan:
a. Termasuk golongan I ialah rumah-rumah yang dicadangkan untuk ditempati oleh pemegang-pemegang jabatan yang tertentu,. yang berhubung dengan sifat jawatannya harus tinggal di rumah itu.
b. Termasuk golongan II ialah rumah-rumah yang dapat dianggap mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan daripada satu jawatan atau perusahaan Negeri dan karena ituhanya disediakan untuk ditempati pegawai jawatan atau perusahaan itu saja.
c. Termasuk golongan III ialah rumah-rumah Negeri lain-lainnya. Jadi rumah-rumah Negeri sub a dan b tidak diperkenankan dan hanya rumah-rumah Negeri sub c dapat dijual.
BAB II
PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI
Pasal 2
Menetapkanharga rumah dan tanahnya dilakukanmenurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia, yang dibentuk oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PANITIA, YANG DIBENTUK OLEH MENTERI TERSEBUT
Pasal 3
Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling g 1ama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan bahwa angsuran pertama berjumlah'sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu ditetapkan selain paling. lama 20 tahun juga palǐng pendek 5 tahun, dengan maksud supaya rumah-rumah tersebut dalam waktu 5 tahun tidak dapat dijual kepada pihak ketiga.
BAB IV
PANITIA, YANG DIBENTUK OLEH MENTERI TERSEBUT
Pasal 4
Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: selama rumah masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ATAS BIAYA PEMBELI
Pasal 5
Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada pegawai Negeri, yang telah mempunyai waktu-dinas sedikit-dikitnya 1o tahun.
Penjelasan Pasal:
Menurut pengalaman adalah banyakpegawai, yang belum mempunyai waktu dinas panjang, meninggalkan jabatan untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir. Untuk mencegah bahwa golongan pegawai ini dapat membeli rumah pula, maka diadakan batasan sebagai termuat dalam pasal ini. Pembatasan dapat dikurangi biiamana telah dibangun banyak rumah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang. dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada_ tangga1 13 Agustus 1955.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMADHATTA
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga,
MOHAMMADHASSAN
Diundangkan
pada tanggal 26 Agustus 1955.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
Penjelasan Umum
dan Tenaga telah dan sedang dibangun rumah-rumah untuk untuk perumahan Pegawai Negeri, akan tetapi berhubung dengan keadaan keuangan Negara, pembangunan ini sangat terbatas.
Sebagai salah satu tindakan untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan perumahan ini, maka sekarang diusulkan menjual rumah-rumah Negeri kepada pegawai Negeri.
Dengan tindakan ini tidak hanya modal Negara yang telah banyak tertanam pada rumah-rumah itu, akan dipergunakan kembali, akan tetapi biaya-biaya pemeliharan rumah, yang jauh lebih besar daripada uangsewa, yang diterima, kemudian tidak usah dikeluarkan.
Menurut taksiran, rumah Negeri golongan III, yang tercatat di pulau Jawa dan Madura adalah 4.771 buah rumah dengan harga V 280 juta rupiah (tidak termasuk harga tanahnya) Bilamana semua rumah-rumah tersebut dapat dijual dan tiap-tiap tahun Negara dapat menerima rata-rata 1/20 x 280 juta rupiah = 14 juta rupiah, maka dengan jumlah ini dapat dibangunkan V 175 rumah, jika sebuah rumah didirikan dengan' biaya rata-rata Rp. 80.000,-.
Lain daripada itu jumlah tersebut dapat ditambah dengan jumlah rumah, yang dibangun dengan uang pemeliharaan tiap-tiap tahun, yang jumiahnya rata-rata Rp. 3.200.o00,-, ialah√3.200.000=√40rumah.
80.000 bilamana rumah-rumah baru yang didirikan itu kemudian dijual lagi, maka pembangunan rumah untuk pegawai Negeri dapat diianjutkan terusnya, hingga tercapai pembangunan perumahan, yang lambat laun dapat memenuhi keperluan pegawai dan masyarakat. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.