Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952
TENTANG PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ternyata perlu untuk meninjau kembali pembagian rayon kemahalan termaksud dalam TampiranD dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 46 tahun 1950);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 47 tahun 1950);
3.
Serikat Nr 25 tahun 1950 (Lembaran-NegaraNr64 tahun 1950);
4.
Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 28 tahun 1951);
5.
Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN
Pasal I
Lampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraiuran Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950, sebagaimana telah diubah' dalam Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, berturut-turut diganti dengan Lampiran baru D. dan Tabel baru I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Apri1 1952.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 6 Mei 1951.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.