Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Rayon Kemahalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 April 1952
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 1951
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/32 BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952
TENTANG
PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ternyata perlu untuk meninjau kembali pembagian rayon kemahalan termaksud dalam TampiranD dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 46 tahun 1950);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 47 tahun 1950);
3.
Serikat Nr 25 tahun 1950 (Lembaran-NegaraNr64 tahun 1950);
4.
Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 28 tahun 1951);
5.
Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN
Pasal I
Lampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraiuran Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950, sebagaimana telah diubah' dalam Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, berturut-turut diganti dengan Lampiran baru D. dan Tabel baru I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Apri1 1952.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 6 Mei 1951.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…