Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961 Tentang Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
TENTANG MERUBAH JANGKA WAKTU YANG TERSEBUT DALAM PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1961
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa jangka waktu 3 bulan yang tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 perlu dirubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGMERUBAHJANGKAWAKTUYANGTERSEBUT DALAM PASAL5PERATURAN PEMERINTAHNO.12 TAHUN 1961
Pasal 1
Jangka waktu 3 bulan yang tersebutdalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 33) dirubah menjadi 1 tahun.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24Maret 1961.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
dengan kendaraan bermotor dalam wilayahnya, PPD perlu segera diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.