Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Penjelasan: Contoh 1: Tuan B seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada Tahun Pajak 2020, Tuan B memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama diri sendiri sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari toko bahan bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penentuan batasan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dihitung hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan. Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Tuan B dari usaha toko bahan bangunan tidak melebihiRp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari kegiatan arsitek dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: Tuan S seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2020, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa dokter atas nama diri sendiri sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dari usaha apotek memperoleh peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah peredaran bruto Tuan S sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penentuan batasan peredaran bruto hanya berdasarkan peredaran bruto dari usaha apotek. Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari usaha apotek tidak melebihi Rp4.800.000.000,00(empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha apotek dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3: Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut: a. PasarA sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah); b. PasarB sebesarRp2.000.000.000,00(dua miliarrupiah); c. PasarC sebesar Rp2.000.000.000,00(dua miliarrupiah); Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final, karena peredaran bruto usaha Tuan X dari seluruh tempat usaha pada tahun 2o19 melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah).