1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
3. PP ini mengatur mengenai : 1) pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2) pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 3) peran serta masyarakat; 4) pemberian penghargaan; dan 5) tata cara pengenaan sanksi administratif. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1999
TENTANG PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa karya rekam film ceritera atau film dokumenter merupakan salah satu jenis karya rekam yang menggunakan bahan baku khusus, sehingga pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaannya memerlukan penanganan secara khusus;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dipandang perlu mengatur pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3418);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3457);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Film ceritera adalah film yang dibuat sebagai tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak termasuk film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendaya-gunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah;
Penjelasan: Perpustakaan Daerah sama artinya dengan Perpustakaan Nasional Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional.
8.
Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
T U J U A N
Pasal 2
Kewajiban serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kewajiban serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
Bagian PertamaWajib Serah-Simpan Karya Rekam
Pasal 4
(1)
Setiap :
Penjelasan: Kewajiban bagi pengusaha rekaman dan warga negara Indonesia yang hasil karyanya direkam atau diproses di luar negeri untuk menyerahkan karya rekam kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi mereka yang berada di wilayah Perpustakaan Daerah yang bersangkutan.
a.
Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Warga Negara Republik Indonesia yang hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenternya direkam atau diproses di luar Wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan sebuah hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban menyerahkan hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak proses rekaman selesai.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak proses rekaman selesai dihitung sejak film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan lulus sensor dari Lembaga Sensor Film atau pertama kali diedarkan kepada masyarakat umum.
Pasal 5
(1)
Setiap orang yang memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai Indonesia ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang jumlahnya :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun milik swasta, misalnya pengusaha rekaman atau importir film. Pengertian di atas berlaku seterusnya untuk hal yang sama kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
a.
lebih dari 10 (sepuluh) buah untuk setiap judul, atau
b.
kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi judul yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, wajib menyerahkan sebuah karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang dimasukkan kepada Perpustakaan Nasional.
(2)
Kewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Penjelasan: Jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan dihitung sejak film ceritera atau film dokumenter diterima setelah lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
Pasal 6
Jenis karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri atas karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam, pita, piringan dan bentuk media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Jenis karya rekam yang tidak temasuk dalam Pasal ini seperti kaset rekaman rapat, film rekaman keluarga, video permainan, rekaman biru, disket rekaman administrasi kantor, disket pemainan, dan yang sejenis. Bentuk media karya rekam misalnya pita atau piringan seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 7
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah merupakan rekaman hasil penggandaan dari rekaman utama film cerita atau film dokumenter yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Rekaman yang diserahkan-simpankan bukan merupakan rekaman utama tetapi rekaman hasi penggandaan. Termasuk dalam pengertian rekaman hasil penggandaan di sini adalah hasil penggandaan ke dalam bentuk media apapun yang akan diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah sepanjang memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar orang atau badan yang wajib menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keadaan dan kemampuan yang bersangkutan. Sekalipun penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dapat dilakukan dalam bentuk media apapun, namun tetap dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan upaya pelestariannya. Mengenai pengertian bentuk media film, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 6.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 8
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah telah lulus sensor film sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini adalah perundang-undangan di bidang perfilman. Yang dimaksud dengan sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau sarana tertentu. Pengertian sensor film berlaku seterusnya untuk hal yang sama kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan kualitas.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
kualitas rekaman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kualitas rekaman di sini adalah mutu rekaman karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
b.
kualitas bahan baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keutuhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keutuhan di sini adalah utuh dalam pengertian bentuk fisik karya rekam yang bersangkutan, misalnya tidak cacat atau rusak.
d.
pelengkapan cerita;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tahan lama untuk disimpan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyerahan
Pasal 10
(1)
Penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung.
(2)
Penyerahan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui cara pengiriman dengan pos tercatat atau cara pengiriman lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan cara pengiriman lainnya misalnya melalui biro jasa pengiriman atau yang sejenis.
(3)
Penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter melalui cara pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan teknis pengiriman yang berlaku pada umumnya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penyerahan secara langsung adalah penyerahan yang dilakukan oleh orang atau badan yang wajib menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter langsung kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.
Pasal 11
Penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENYERAHAN DAFTAR JUDUL
Pasal 12
(1)
Setiap :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai Indonesia ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang telah atau akan dihasilkan atau dimasukkan, kepada Perpustakaan Nasional dan kepada Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekali setiap 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter sekurang-kurangnya memuat :
a.
judul film ceritera atau film dokumenter;
b.
nama pengarang;
c.
nama penulis skenario;
d.
nama sutradara;
e.
nama perusahaan rekaman film;
f.
tempat produksi;
g.
tahun produksi;
h.
sari cerita film atau film dokumenter.
(2)
Daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha rekaman atau penanggung jawab rekaman atau orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penyerahan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN KARYA REKAM
Bagian PertamaUmum
Pasal 15
Pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh :
a.
Perpustakaan Nasional;
b.
Perpustakaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter meliputi :
a.
penerimaan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pendayagunaan;
e.
pelestarian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Segala hal yang diperlukan bagi pelaksanaan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter, Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing.
(2)
Kerja sama dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalam arti pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian KeduaPenerimaan
Pasal 20
(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pemeriksaan persyaratan kualitas terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan tanda bukti penerimaan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pengembalian karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pemberian tanda bukti penerimaan, dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Penolakan dan pengembalian karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4), tidak meniadakan kewajiban orang atau badan yang bersangkutan untuk tetap berkewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang ditolak dan dikembalikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pencatatan terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diterimanya.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
judul film ceritera atau film dokumenter;
b.
nama pengarang;
c.
nama penulis skenario;
d.
nama sutradara;
e.
nama perusahaan rekaman film;
f.
tempat produksi;
g.
tahun produksi;
h.
tanggal penerimaan;
i.
keterangan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian KetigaPengolahan
Pasal 23
(1)
Hasil pencatatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dijadikan dasar dalam pengolahan dan penyusunan yang dilakukan dengan cara dan teknik tertentu sebagai katalog, bibliografi atau bentuk lainnya untuk keperluan perpustakaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 24
(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimuat dalam Bibliografi Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional dan dalam Bibliografi Daerah yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah.
(2)
Bibliografi Nasional Indonesia dan Bibliografi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan kumulasi tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Bibliografi Nasional Indonesia, Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyimpanan
Pasal 26
(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah disimpan pada tempat penyimpanan khusus film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Tempat penyimpanan khusus film ceritera atau film dokumenter adalah tempat yang didesain secara khusus dengan persyaratan tertentu yang diperuntukkan bagi penyimpanan karya rekam fim ceritera atau film dokumenter.
(2)
Penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara teknis penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Persyaratan di sini meliputi persyaratan pencahayaan, temperatur, kelembaban dan persyaratan lainnya untuk penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. Tata cara teknis penyimpanan di sini misalnya cara peletakkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan pada tempat penyimpanan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian KelimaPendayagunaan
Pasal 27
(1)
Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpusta-kaan Daerah dilakukan dengan memanfaatkan karya rekam yang bersangkutan kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan upaya pelestarian hasil budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap orang dilarang memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah untuk tujuan komersial.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film, khususnya film ceritera yang diserah-simpankan di Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah tidak merugikan bagi pembuat atau pengusaha rekaman yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya, serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter ditujukan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang dimaksud untuk tujuan komersial misalnya dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya. Sejalan dengan hal tersebut, pemanfaatannya hanya dilakukan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan kebudayaan.
Pasal 29
Pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau lingkungan Perpustakaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarmya, karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimanfaatkan bukan dalam pengertian yang seluas-luasnya, misalnya diperjual-belikan, diperbanyak, atau dipertunjukkan di muka umum dengan memungut biaya. Oleh karena itu, pemanfaatannya hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah. Hal ini sekaligus dimaksudkan, untuk memberikan perlindungan dan menjaga agar pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak merugikan bagi pembuat atau pengusaha rekaman yang bersangkutan.
Pasal 30
(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter, apabila dalam pelaksanaan pemanfaatannya tidak sesuai dengan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang karena sifatnya dilarang Pemerintah untuk diedarkan untuk umum, hanya dapat dimanfaatkan setelah mendapat izin dari Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Untuk memperoleh izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keterangan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b.
judul karya rekam film ceritera atau dokumenter;
c.
tujuan atau maksud pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
d.
tanda tangan orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam tempo waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala Perpustakaan Nasional sudah harus memberikan jawaban atas permohonan secara tertulis tersebut.
(2)
Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b.
penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3)
Dalam hal izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Perpustakaan Nasional memberikan alasan penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Bagian KeenamPelestarian
Pasal 33
Pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui penyimpanan, perawatan, dan pengamanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Perawatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui pencegahan dan penanggulangan terjadinya kerusakan karya rekam film ceritera atau film dokumenter baik karena proses alam atau karena ulah manusia.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengamanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan terhadap keutuhan dan kelengkapan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, dan pengamanan dalam rangka pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter, Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat mengalih-bentukan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan yang karya rekam film cerita atau film dokumenternya dialih-bentukan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengawasan
Pasal 39
Pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam rangka pengawasan, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat memberikan teguran secara tertulis kepada orang atau badan yang tidak melakukan kewajiban menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN DAFTAR JUDUL
Pasal 42
(1)
Daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, diterima, disusun, disimpan, dan digunakan sebagai alat pemantau pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 44
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
Pelaksanaan serah-simpan karya rekam film dan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter oleh badan-badan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah di sini adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/TinggiNegara, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, termasuk unit-unit kerja seperti proyek yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap berada di dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut di atas.
Pasal 48
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah melakukan pengelolaan karya rekam dan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan oleh badan-badan Pemerintah sesuai dengan ketentuan pengelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Semua ketentuan yang mengatur serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang telah ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1999
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 41
Penjelasan Umum
, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau sarana tertentu. Pengertian sensor film berlaku seterusnya untuk hal yang sama kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan kualitas rekaman di sini adalah mutu rekaman karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan keutuhan di sini adalah utuh dalam pengertian bentuk fisik karya rekam yang bersangkutan, misalnya tidak cacat atau rusak. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyerahan secara langsung adalah penyerahan yang dilakukan oleh orang atau badan yang wajib menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter langsung kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cara pengiriman lainnya misalnya melalui biro jasa pengiriman atau yang sejenis.
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Tempat penyimpanan khusus film ceritera atau film dokumenter adalah tempat yang didesain secara khusus dengan persyaratan tertentu yang diperuntukkan bagi penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. Ayat (2) Persyaratan di sini meliputi persyaratan pencahayaan, temperatur, kelembaban dan persyaratan lainnya untuk penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. Tata cara teknis penyimpanan di sini misalnya cara peletakkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan pada tempat penyimpanan.
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film, khususnya film ceritera yang diserah-simpankan di Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah tidak merugikan bagi pembuat atau pengusaha rekaman yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya, serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter ditujukan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yang dimaksud untuk tujuan komersial misalnya dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemanfaatannya hanya dilakukan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan kebudayaan.
Pasal 29 Pada dasarnya, karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimanfaatkan bukan dalam pengertian yang seluas-luasnya, misalnya diperjual-belikan, diperbanyak, atau dipertunjukkan di muka umum dengan memungut biaya.
Oleh karena itu, pemanfaatannya hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah. Hal ini sekaligus dimaksudkan, untuk memberikan perlindungan dan menjaga agar pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak merugikan bagi pembuat atau pengusaha rekaman yang bersangkutan. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 36
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah di sini adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, termasuk unit-unit kerja seperti proyek yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap berada di dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut di atas. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 2No. 22011
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.