Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1995
TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 2(DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Gedangsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, terdiri dari:
1.
Desa Hargomulyo;
2.
Desa Mertelu;
3.
Desa Watugajah.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Patuk, terdiri dari:
1.
Desa Sampang;
2.
Desa Serut;
3.
Desa Ngalang.
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen yaitu Desa Tegalrejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Gedangsari, maka wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Saptosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Gunung Kidul, yang meliputi wilayah;
a.
Desa Kepek;
b.
Desa Planjan;
c.
Desa Kanigoro;
d.
Desa Monggol;
e.
Desa Jetis;
f.
Desa Ngloro;
g.
Desa Krambilsawit.
(2)
Wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paliyan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Saptosari, maka wilayah Kecamatan Paliyan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Hargomulyo.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kepek.
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah iniPemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas
Pasal 6
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 43
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.