:Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda Serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
1. Untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Reksa" sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1986
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BONDED WAREHOUSES INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SASANA BHANDA SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara dalam Badan-badan Usaha Milik Negara, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana a Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dipandang perlu untuk dibubarkan;
b.
bahwa semua kekayaan negara yang berasal dari kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut di atas selanjutnya perlu dijadikan modal pertama untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan pembubaran dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23),(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT. BONDED WAREHOUSES INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT. SASANA BHANDA SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT(BONDED ZONE)
BAB I
BERIKAT(BONDED ZONE)
Pasal 1
Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977, dan Perusahaan Perseroan(PERSERO)PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983, dibubarkan.
BAB II
BERIKAT(BONDED ZONE)
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 3
(1)
Semua kekayaan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2)
Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas kedua Perusahaan Perseroan(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan penyertaan dalam modal sahwn Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat(Bonded Zone).
(3)
Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan Negara yang akan dijadikan penyertaan dalam modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
KAWASAN BERIKAT(BONDED ZONE)
Pasal 4
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah melakukan pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone).
BAB V
PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 5
(1)
Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya berasal dari semua kekayaan Negara hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 7
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 8
Dengan dilikuidasikannya PERSERO PT. Bonded Warehouses Indonesia dan PERSERO PT.Sasana Bhanda, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972,. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 31
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.