Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penempatan Semua Perusahaan Belanda Di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 April 1958
Tanggal Pengundangan
:16 April 1958
Tanggal Berlaku
:17 April 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 39, TLN. No. 1565, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958
TENTANG
PENEMPATAN SEMUA PERUSAHAAN BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
ahwa berhubung dengan perjuangan pembebasan Irian Barat, maka dalam bidang ekonomi dan keuangan pada umumnya, tentang pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda pada khususnya, telah banyak dikeluarkan ketentuan-ketentuan, terutama oleh Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam "Regeling
b.
O.B. (Stbl. 1939 No.582).
c.
ahwa dengan berlakunya Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya (LN 1957 No. 160; TLN No. 1485) yang mengganti "Regeling S.O.B." (Stbl. 1939 No.582), menurut pasal 60 Undang-undang tersebut ketentuan-ketentuan yang terutama dikeluarkan oleh Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat tersebut di atas akan tidak berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum mulai tanggal 17 April 1958;
d.
ahwa agar kelanjutan dari pada kebijaksanaan yang telah ditempuh akan tetap terjamin sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah demi kepentingan kewaspadaan nasional, keamanan dan ketertiban umum dalam keadaan perang ini, maka perlu segera ketentuan-ketentuan Penguasa Militer. kepala Staf Angkatan Darat dalam lapangan pengambilan alih tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-undang No.74 tahun 1957;
e.
ahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka perlu dikeluarkan suatu ketentuan pokok yang menempatkan semua perusahaan Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan penertiban dalam bidang perundang-undangan, pula sebagai pegangan selanjutnya dalam soal pengambilan alih pada khususnya;
Mengingat
:
1.
Algemene Machtigingsordonnantie" (Stbl. 1939 NO.557) yang telah diubah dan ditambah kemudian;
2.
Verordening Medewerking Bedrijven" (Stbl. 1945 No.136);
3.
eputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-undang No. 79 tahun 1957 (LN 1957 No. 170; TLN No. 1491) tentang pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;
4.
ndang-undang No.74 tahun 1957 (LN 1957 No.160; TLN 1957 No. 1485) tentang Keadaan Bahaya;
5.
urat Perintah Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat No. SP/PM077/1957 tgl. 10-12-1957 tentang pengoperan pimpinan semua perusahaan-perusahaan Belanda;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah tentang penempatan semua perusahaan belanda dibawah penguasaan pemerintah republik indonesia, sebagai berikut
:
Pasal 1
Semua perusahaan Belanda dinyatakan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan istilah"perusahaan"ialah perusahaan dalam arti luas, sehingga tidak saja termasuk misalnya perusahaan-perusahaan perdagangan, perusahaan-perusahaan perindustrian, perusahaan-perusahaan perkebunan, akan tetapi termasuk pula perusahaan-perusahaan lain dari pada itu. Yang dimaksud dengan perusahaan Belanda adalah perusahaan-perusahaan yang untuk seluruhnya bermodal Belanda atau bermodal Belanda dalam hubungan dengan modal Indonesia. Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi barang-barang yang bersifat kerohanian dan kesusilaan (goederan van geestelijke en zedelijke aard) seperti misalnya yayasan-yayasan pendidikan, rumah sakit, peribadhatan dsb.
BAB II
INDONESIA
Pasal 2
(1)
engan tidak mengurangi ketentuan seperti tersebut dalam peraturan-peraturan tersendiri maka penguasaan perusahaan-perusahaan Belanda termaksud pada Pasal 1 dijalankan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan kerja-sama yang erat dengan Penguasa Perang Pusat.
Penjelasan: Hingga sekarang maka Penguasa Militer/Penguasa Perang Pusat/Daerah telah membentuk badan-badan yang menyelenggarakan pengambilan alih baik di Pusat maupun di Daerah. Dalam pada itu antara lain telah dikeluarkan: a. KeputusanPerdana Menteri no.12/PM/KB/1958 tgl.4-3-1958 dan No.13/PM/KB/1958 tg. 20-3-1958 mengenai N.V."Koninklijke Paketvaart Maatschappij"(K.P.M.); b. Keputusan Penguasa Perang Pusat K.S.A.D. No. Kpts/Peperpu/ 04/1958 tg.10-1-1958 tentang P.T."PercetakanKebayoran"; c. Keputusan Penguasa Perang Pusat K.S.A.D.No.Kpts/Peperpu/ 06/1958 tg. 10-1-1958 tentang perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda; d. 044/1958 tg.15-2-1958 tentang N.V."Indonesische Combinatie Chemische Industrie"(Inchem). Mengenai hal-hal pengambilan alih yang telah diserahkan kepada Kementerian-kementerian oleh Pemerintah telah dikeluarkan antara lain Peraturan Pemerintah No. 10 dan 11 tahun 1958 masing-masing mengenai Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang Belanda (BAPPIT) dan Badan Urusan Dagang (BUD). Peraturan-peraturan seperti tsb. diatas dapat dikeluarkan kemudian apabila diperlukan. Ayat (1) ini selanjutnya bermaksud untuk melancarkan pelaksanaan daripada penyelenggaraan penguasaan perusahaan dengan adanya kerja-sama yang erat dengan pihak Penguasa Perang Pusat/ Daerah dalam Keadaan Perang ini. Cara kerja-sama itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Penguasa Perang Pusat dengan Kementerian yang bersangkutan.
(2)
engan tidak mengurangi ketentuan seperti tersebut dalam ayat (1) diatas, maka masing-masing Kementerian yang bersangkutan dapat mengangkat satu atau lebih anggota dari Angkatan Perang dengan persetujuan Penguasa Perang Pusat untuk diikut sertakan dalam pelaksanaan daripada penyelenggaraan penguasaan-penguasaan perusahaan-perusahaan tersebut, jika keadaan perusahaan mengidzinkan.
Penjelasan: Ayat ini dimaksud untuk memberi kemungkinan penempatan tenaga-tenaga militer dalam perusahaan-perusahaan tersebut demi ketertiban dan keamanan dengan mengingat pula kepentingan perusahaan tersebut sendiri dan kemampuan tenaga-tenaga yang akan ditempatkan. LEMBARAN NEGARATAHUN 1958NOMOR 39DANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARANOMOR 1565
BAB III
PERUSAHAAN MENGIDZINKAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 16 April 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 16 April 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Sebagai akibat dari pada perjuangan pembebasan Irian Barat maka dalam bidang ekonomi dan keuangan pada umumnya, khususnya dalam pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda, telah diambil berbagai tindakan-tindakan terutama oleh Penguasa Militer/Kepala Staf Angkatan Darat untuk menjamin serta menyelamatkan kelangsungan dan kelancaran ekonomi.
Tindakan-tindakan yang serupa telah pula dijalankan oleh Penguasa Militer/Menteri Pertahanan.
Demikian pula telah dikeluarkan Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan perusahaan-perusahaan Dagang serta perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang Belanda. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya yang mengganti "Regeling S.O.B." (Stbl. 1339 No. 582 dimana ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan berdasarkan "Regeling S.O.B." tersebut tidak akan berlaku lagi menurut hukum pada tanggal 17 April 1958, serta mengingat pula bahwa sampai sekarang ini belum ada suatu ketentuan pokok yang menyatakan secara keseluruhan penempatan semua perusahaan Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, maka Pemerintah menganggap perlu mengeluarkan ketentuan pokok tersebut sebagai suatu penerbitan dalam lapangan perundang-
undangan dan pula sebagai pegangan selanjutnya dalam soal pengambil alih pada khususnya. Disamping perlu dirasakan adanya ketertiban pokok tersebut di atas, maka perlu juga dinyatakan kerja-sama antara Penguasa Perang dengan instansi-instansi yang bersangkutan.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Efektivitas Nasionalisasi dalam Menyeimbangkan Kepentingan Nasional dan Investasi Asing di Indonesia

Rahely, Angela, Broto Hazelli Elfrida, Adi, Hamidah, Abna
Recital Review Vol. 7 No. 2 2025

DILEMA PENGATURAN KEDUDUKAN HUKUM INTERNASIONAL DI DALAM KONSTITUSI INDONESIA

Suwartono, Rahadian Diffaul Barraq, Erlangga, Vania Lutfi Safira
Mimbar Hukum Vol. 36 No. 1 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…