Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:23 Maret 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 42, TLN. No. 553, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 17 TAHUN 1953)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambi1 menunggu terbentuknya Undang-undang pokok pemerintahan daerah yang berlaku bagi seluruh Indonesia, perlu segera membentuk wilayah gabungan Bolaang Mongondow, yang kini termasuk lingkungan wilayah Daerah Sulawesi Utara, sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus_rumah-tangganya sendiri;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam sub a diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) tentang pembentukan DaerahSulawesi Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal-Pasal 98, 131 dan 142;
2.
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO.11 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 17 TAHUN 1953)
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 3 diubah sebagai berikut:
Pasal 3
a.
Ayat 1 diubah menjadi:"(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 2o orang'".
(2)
Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dahulu men-jadi tanggungan Daerah Sulawesi Utara tersebut dalam Pasal 1 dan Gabungan Bolaang Mongondow.
b.
Ditambahkan ayat 4 dan 5 sebagai berikut: Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakiian Rakyat Daerah beserta ataupun tidak beserta Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat1 menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah dijalankan oieh:
a.
Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
b.
Sebuah Badan Pemerintahan terdiri dari Bupati Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima) oranganggota lainnya dari partai-partai, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usui Gubernur Propinsi Sulawesi, biiamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapatdibentuk atau tidak dapat
c.
Bupati KepaTa Daerah, selama Badan Pemerintahan termaksud dalam huruf b. terbentuk. (5) Selama melakukan jabatannya, anggota-anggota Badan Pemerintahan tersebut dalam ayat (4) di atas, kecuali Ketua menerima uang kehormatan, lain-lain penghasilan dan perlakuan hukum yang ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah". III. Pasal 7 diubah seluruhnya menjadi: "Pasal 7. (1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Utara dahulu, kecuaTi yang berada di wilayah Gabungan Bolaang Mo-ngondow, tetap. dalam hak miTik Daerah tersebut dalam Pasal i atau diserahkan untuk dipakai atau dalam penge-lolaannya guna keperluannya.
(3)
Penyelesaian mengenai hal-hai tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan kesulitan-kesulitan yang timbui karenanya diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sula-wesi" IV. Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi: Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara_dahulu, kecuali yang bekerja di wiTayah Gabungan Bolaang Mongondow, menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1." v. Pasal 11 ayat (1) diubah menjadi: Daerah Sulawesi Utara dahulu, sepanjangperatutan-peraturan tersebut berlaku daiam daerah-hukum Daerah Sulawesi Utara dimaksud dalam Pasal 1, untuk sementara waktu berlaku sebagai peraturan-peraturan tersebut, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan.
BAB II
LOLAANNYA GUNA KEPERLUANNYA
Pasal II
Peraturan Peralihan
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Utara, dahulu yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan-peraturan Pemerintah ini, kecuali 5 orang anggota dari wilayah Bolaang Mongondow, tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.
(2)
Dengan mengingat ketentuan termaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal 3,. jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut'daiam ayat (i di atas dapat ditambah dengan 4 orang anggota-anggota lain.
BAB III
LOLAANNYA GUNA KEPERLUANNYA
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatandalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN
Diundangkan
pada tanggal 23 Maret 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…