Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1952 Tentang Memperpanjang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 Tahun 1951)
Mengenai Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Memperpanjang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 Tahun 1951) Mengenai Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1952 Tentang Memperpanjang Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 67 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nr 112 Tahun 1951)
Mengenai Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 67 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NR 112 TAHUN 1951) MENGENAI PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa aperlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nr 112 tahun 195l) tentang pembagian beras untuk pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Repub1ik Indonesia Nomor 112 tahun 1951);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 67 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA REPUB1IK INDONESIA NR112 TAHUN 1951)
Pasal I
Pasal] 9 Peraturan Pemerintah Nr 67 tahun 1951 (Lembaran-Negara Republik Indonesai Nr. 112 tahun 1951), tentang pembagian beras untuk Pegawai Negeri diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk tujuh bulan".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1952.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 15 Apri1 1952.
Presiden Republik'Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Pertanian,
MOHAMMAD SARDJAN.
Menteri Dalam Negeri
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Diundangkan
pada tangga1 21 Apri11952.
Menteri Kehakiman,
LUKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.