Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta
Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta
Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya
TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.P.D.) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 205 tahun 1961 kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya;
Mengingat
:
1.
Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1961;
2.
Pasal 27ayat (1)huruf aUndang-undang Nomor 19 Prp.tahun 1960;
3.
Undang-undang Nomor 10Prp.tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA
Pasal 1
Pemerintah Pusat menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya menerima penyerahan itu.
BAB II
PENYERAHAN ITU
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padahari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Rapublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1961
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
j. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1961.
Pejabat SekretarisNegara,
a. W.SURJOADININGRAT
Penjelasan Umum
Suatu Perusahaan Negara yang menyelenggarakan pengangkutan penumpang untuk umum dengan kendaraan bermotor khusus dalam wilayah Daerah Swatantra sewajarnya dikuasai, diasuh dan dibimbing oleh Pemerintah Daerah Swatantra itu. Akan tetapi berhubung dengan beberapa hal sejak dinasionalisasikannya perusahaan pengangkutan "NV. Bataviasche Verkeers Maatschappij" milik Belanda dengan Undang-undang Nomor 71 tahun 1957(Lembaran Negara tahun 1957Nomor 153)dan menjelma menjadi Perseroan Terbatas"Perusahaan Pengangkutan Jakarta", serta kemudian PT."Perusahaan Pengangkutan Jakarta" dilebur menjadi Perusahaan Negara"Pengangkutan Penumpang CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.