Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 April 2000
Tanggal Pengundangan
:07 April 2000
Tanggal Berlaku
:07 April 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 47, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021

1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia"). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2000
TENTANG
PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 yang Anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Notaris
b.
Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
c.
bahwa rangka peningkatan efisiensi dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;
d.
bahwa cadangan-cadangan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;
e.
bahwa penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang- …
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1)
PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang didirikan berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang untuk selanjutnya disebut Perseroan.
(2)
Dengan penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perseroan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a.
usaha-usaha perdagangan, penyalahgunaan produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan dasar, perkapalan, Freight-Forwarding);
b.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB III
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 3
(1)
Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah sebesar Rp. 80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari modal saham dan cadangan.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara dalam modal saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari:
a.
seluruh modal disetor PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b.
penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan sebesar Rp. 74.990.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
(3)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka cadangan Perseroan per 31 Desember 1998 menjadi sebesar Rp. 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah).
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
Pj.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 47

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…