Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1995
TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DOMPU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 2(DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKATII DOMPU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Pekat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pekat;
b.
Desa Nangamiro;
c.
Desa Kadindi;
d.
Desa Sorinomo;
e.
Desa Beringin Jaya;
(2)
Wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pekat, maka wilayah Kecamatan Kempo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Woja di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Dompu yang meliputi wilayah:
a.
Keluarahan Monta Baru;
b.
Kelurahan Kandai II;
c.
Desa Simpasai;
d.
DesaWawonduru;
e.
Desa Matua;
f.
Desa Nowa;
g.
Desa Bara;
h.
Desa Saneo.
(2)
Wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo;
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Woja, maka wilayah Kecamatan Dompu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pekat.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Monta Baru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dompu setelah terbentuknya Kecamatan Woja berada di Kelurahan Bada;
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah iniPemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan
Pasal 6
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 7
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
td.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 42
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.