Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1973
TENTANG PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan di Daerah Propinsi Sumatera Utara umumnya dan Daerah Kotamadya Medan sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara khususnya yang dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat didaerah tersebut, terutama dibidang pembangunan.
b.
bahwa Kotamadya Medan disamping fungsinya sebagai ibukota Propinsi, juga merupakan pintu gerbang Indonesia bagian Barat dibidang perdagangan, oleh karena letaknya dekat dengan pusat-pusat perdagangan di Asia Tenggara;
c.
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang telah sama-sama menyetujui untuk memisahkan sebagian dari Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk perluasan Daerah Kotamadya guna dapat memenuhi tuntutan akselerasi modernisasi pembangunan 25 tahun. 179
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) dan Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Kabupaten Deli Serdang,
b.
Kotamadya Medan, adalah Kabupaten dan Kotamadya yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) dan Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59).
BAB II
PERUBAHAN BATAS DAERAH
Pasal 2
(1)
. Wilayah Kotamadya Medan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang yaitu:
a.
Kecamatan Kota Belawan, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Belawan I,
2.
Belawan II,
3.
Belawan III,
b.
Kecamatan Medan Labuhan, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Besar,
2.
Labuhan Deli,
3.
Sei Mati,
4.
Pekan Labuhan Deli,
5.
Terjun,
6.
Rengas Pulau.
c.
Kecamatan Medan Deli, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Titi Papan,
2.
Mabar,
3.
Tanah Enam Ratus,
4.
Kota Bangun,
5.
Tanjung Mulia.
d.
Kecamatan Medan Sunggal, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Perladangan Helvitia,
2.
Tanjung Gusta,
3.
Cinta Damai,
4.
Dwikora,
5.
Sei Sikambing C.II,
6.
Lalang,
7.
Sei Sikambing B,
8.
Sunggal,
9.
Babura Sunggal,
10.
Tanjung Rejo,
11.
Padang Bulan Selayang I.
e.
Kecamatan Medan Denai, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Bandar Selamat,
2.
Bantan,
3.
Tembung,
4.
Tegalsari,
5.
Denai,
6.
Binjai,
7.
Amplas.
f.
Kecamatan Medan Tuntungan, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Asam Kumbang,
2.
Tanjung Sari,
3.
Padang Bulan Selayang II,
4.
Tanjung Selamat,
5.
Simpang Selayang,
6.
Namu Gajah,
7.
Kemenangan Tani,
8.
Lau Cih,
9.
Sidomulyo,
10.
D a r u,
11.
Simalingkar B.
g.
Kecamatan Medan Johor, yang meliputi Kampung-kampung:
1.
Bangun Mulia,
2.
Timbang Deli,
3.
Harjosari,
4.
Sukamaju,
5.
Titi Kuning,
6.
Kedai Durian,
7.
Pangkal Masyhur,
8.
Gedong Johor,
9.
Kwala Bekala,
10.
Mangga.
(2)
. Wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan Kecamatan- kecamatan yang meliputi Kampung-kampung dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
BAB III
ATURAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)
. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berlaku bagi Kampung-kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Daerah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)
. Peraturan-peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini dapat dirobah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Medan.
(3)
. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
ATURAN PENUTUP
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
1. Dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 dan 8 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58 dan 59), telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sumatera Utara, antara lain Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Medan.
2. Dalam kenyataannya pada waktu ini perkembangan didaerah Propinsi Sumatera Utara umumnya dan Kotamadya Medan khususnya menunjukkan semakin meningkat, terutama dibidang pembangunan. Kotamadya Medan disamping fungsinya sebagai ibukota Propinsi juga merupakan pusat perdagangan bagi Daerah Propinsi Sumatera Utara, bahkan dapat dikatakan sebagai pintu gerbang Indonesia bagian Barat, sebab dekat dengan pusat-pusat perdagangan di Asia Tenggara.
3. Berhubung dengan hal tersebut diatas, sudah sewajarnyalah apabila Kotamadya Medan diperluas daerahnya, sehingga dapat tercipta kemungkinan-kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak guna kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan.
4. Untuk maksud perluasan daerah Kotamadya Medan tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi Kecamatan Kota Belawan terdiri dari 3 (tiga) Kampung, Kecamatan Medan Labuhan terdiri dari 6 (enam) Kampung, Kecamatan Medan Deli terdiri dari 5 (lima) Kampung, Kecamatan Medan Sunggal terdiri dari 11 (sebelas) Kampung, Kecamatan Medan Denai terdiri dari 7 (tujuh) Kampung, Kecamatan Medan Tuntungan terdiri dari 11 (sebelas) Kampung dan Kecamatan Medan Johor terdiri dari 10 (sepuluh) Kampung.Pemisahan Kampung-kampung yang dimaksud diatas dari masing-masing Kecamatan yang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam daerah Kotamadya Medan, telah disetujui oleh Pemerintah-pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam:
a. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kotamadya Medan tanggal 3 April 1968 No. 8/DPRD-GR jo. tanggal 30 Nopember 1971 No. 5/DPRD.
b. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Mei 1972 No. 19/K/1972.
c. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang tanggal 7 Pebruari 1972 No. 4/DPRD/1972.
d. Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 5 Juni 1972 No. 1504/4.
5. Dengan perubahan batas-batas Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Kampung-kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten Deli Serdang, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan- keputusan ini diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.
Lain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-piutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikannya, dengan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
6. Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.