Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha Dan Konsesi Guna Perusahaan Besar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1962
Tanggal Pengundangan
:24 September 1962
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/No. 72, TLN. No. 2502, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962
TENTANG
PERUBAHAN UANG WAJIB TAHUNAN ATAS HAK GUNA USAHA DAN KONSESI GUNA PERUSAHAAN BESAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 Undang-undangNo.78 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 168) selambatlambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan peninjauan kembali dari pada uang wajib tahunan (canon dan cijns) atas hak guna-usaha (bekashak-hak erfpacht dan konsesi) dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang ditetapkan dalam pasal 1 Undang-undang tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pasal 2 Undang-undang itu juga perubahan uang wajib tahunan tersebut dapat ditetapkan denganPeraturan Pemerintah;
c.
bahwa mengingat kenaikan. tingkat harga pada umumnya maka uang wajib-tahunan itu perlu dinaikan;
d.
bahwa keadaan perkebunan satu dan lainnya, ditinjau dari sudut keadaan tanahnya tidak berbeda, sehingga tidak perlu diadakan golongan yang wajib-tahunan yang banyak, dengan perbedaan besar antara uang wajib yang terendah dan yang tertinggi;
e.
bahwa mengingat unsur-unsurkesuburan tanah, pengangkutan danfasilitan-falilitan lain didaerah yang bersangkutan serta politik penggunaan tanah (land use policy), maka uang wajib tahunan dapat ditetapkan dengan 3 golongan; bahwa mengingat pertimbangan tersebut ad d perlu pula diadakan perubahan minimum uang wajib tahunan untuk daerah Riau sebagai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 133).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 78 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.168) tentang Perubahan Canon dan Cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar.
3.
Pasal I dan IV Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960No.104);
4.
Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.133) tentang Perubahan Canon dan Cijns menurut penetapan Undang-undang No. 78 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 168)untuk daerah kepulauanRiau.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN UANG WAJIB-TAHUNAN ATAS HAK GUNA-USAHA DAN KONSENSI GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR
BAB I
PERUSAHAAN KEBUN BESAR
Pasal 1
(1)
Uang wajib-tahunan atas hak-hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang sudah berlangsung pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai berikut: Untukdaerah Sumatera Timur:Rp.90-Setiap hektar/setahun Untukdaerah Jawa:Rp.60, setiap hektar/tahun. Untuk daerah lainnya, kecuali kepulauanRiau ; Rp.30,setiap hektar/tahun.
(2)
Menteri Pertanian-Agraria dapat menentukan untuk sesuatu perusahaan kebun uang wajib setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1) untuk daerah letak perkebunan tersebut.
BAB II
PERUSAHAAN KEBUN BESAR
Pasal 2
Minimum uang wajib-tahunan atas hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar sebagai yang ditetapkan dalam pasal 1 huruf 1 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahunan1958 No. 133)sebesar $ 3.50(tiga setengah Straits dollar) setiaphektar menjadi $5(lima Straits-dollar) setiap hektar/tahun.
BAB III
PERUSAHAAN KEBUN BESAR
Pasal 3
Hal-hal yang perlu untui melaksanakan perubahan yang diadakan dalam pasal-pasal tersebut diatas, diaturoleh Menteri Pertanian-Agraria.
BAB IV
DIATAS, DIATUR OLEH MENTERI PERTANIAN-AGRARIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkandan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
Sekretaris Negara
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
nya canon/cijns itu dulu tidak besarjumlahnya, karena pada azasnya hanyalah dianggap sebagai tanda pengakuan hak pemilik tanahnya. Canon/cijns itu juga tidak besar jumlahnya, karena pengusaha-pengusaha yang bersangkutan masih harus membuka tanahnya, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Kini keadaan sudah berlainan. Sebagian besar tanah-tanah perkebunan sudah terbuka. Uang wajib-tahunan seharusnya mempunyai sifat lain, yaitu terutama sebagai uang ganti-rugi pemakaian tanah ("sewa"tanah). Oleh karena itu maka dengan Peraturan Pemerintah ini uang wajib-tahunan itu ditinjau kembali dan ditetapkan dengan memakai dasar yang lain. 2.
Dengan mengingat faktor-faktor kesuburan tanah, fasilitas-fasilitas didaerah-daerah yang bersangkutan dan policy didalam penggunaan tanah, maka diadakan 3 penggolongan dari pada daerah-daerah letaknya tanah-tanah perkebunan, yaitu Sumatera Timur, Jawa dan daerah-daerah lainnya. Perusahaan-perusahaan kebun yang terletak disesuatu golongan daerah ditinjau dari segi agrarisnya tidaklah banyak bedanya satu dengan yang lain. Oleh karena itu maka semua perusahaan-perusahaan kebun yang ada disesuatu golongan daerah tersebut uang wajib-tahunnya ditetapkan seragam yaitu di Sumatera Timur Rp. 90,-tiap hektar/setahun, di Jawa Rp. 60,- dan didaerah-daerah lainnya Rp. 30,-(pasal 1 ayat 1). Dalam pada itu Menteri Pertanian-Agraria diberi wewenang untuk menetapkan bagi sesuatu perusahaan kebun disesuatu golongan daerah uang wajib-tahunan yang setingkat lebih tinggi atau lebih rendah, jika keadaan yang sebenarnya memang mengharuskan demikian (pasal 1 ayat 2). 3.
Uang wajib tahunan untuk perusahaan-perusahaan kebun dikepulauan Riau sekarang ini adalah minimal $3,50(Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958(L.N. tahun 1958 No. 133). Karena pada umumnya uang wajib tahunannya itu adalah S5 dan mengingat pertimbangan tersebut pada angka 2, bahwa perusahaan-perusahaan kebun yang terletak disesuatu daerah ditinjau dari segi agrarisnya tidak banyak bedanya, maka dengan Peraturan Pemerintah ini batas minimum sebesar$,3,50 mulai tahun 1962 dinaikkan menjadi $5,-.
4.
Atas dasar ketentuan dalam pasal 2 Undang-undang No. 78 tahun 1957 maka penetapan uang wajib-tahunan baru tersebut diatas dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. 5.
Dengan penjelasan diatas itu maka kiranya tidak diperlukan lagi adanya penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…