1. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Stabilitas sistem keuangan yang kokoh dilakukan guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2018
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
2.
Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
3.
Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur.
4.
Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.
5.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
6.
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
7.
Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
8.
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
9.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
10.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri PRP, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset yang berupa Tagihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELESAIAN ASET YANG TERSISADARIPRP
Pasal 3
(1)
Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
akta pengakuan utang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat berharga bersifatutang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hak Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Tagihan PRP lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Tagihan PRP lainnya" meliputi Tagihan yang timbul sebelum atau pada saat PRP diselenggarakan, misalnya Tagihan yang timbul dari transaksi derivatif.
Pasal 4
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan yang meliputi:
Penjelasan: Penyelesaian aset berupa Tagihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan disesuaikan dengan jenis Tagihan.
a.
penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "restrukturisasi Tagihan" termasuk pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, dan/atau pengurangan denda.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upaya penyelamatan Tagihan lainnya" antara lain pengajuan gugatan perdata dan/atau permohonan pernyataan pailit.
d.
penjualan Agunan;
e.
penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP;dan/atau
f.
upaya penyelamatan Tagihan lainnya
(2)
Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Dukungan pihak lain berdasarkan pada kompetensi dan kewenangan pihak dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
Bagian KesatuPenghapusbukuan
Pasal 6
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
a.
nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rpl, OO (satu rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan sebesar100%(seratus persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upaya penagihan tidak dapat dilakukan" antara lain Debitur dan/atau Penjamin Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya, Agunan sudah tidak ada, Agunan telah dicairkan, Agunan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, Agunan tidak diketahui lokasi keberadaannya, dan/atau pembebanan Agunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain mengatur mengenai mekanisme pengusulan, pendelegasian, dan pemberian persetujuan Penghapusbukuan.
(2)
Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian KeduaPenghapustagihan
Pasal 8
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
a.
telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; dan
Penjelasan: Tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun merupakan tenggang waktu yang layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan hapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP.
b.
tidak tersangkut dengan permasalahan hukum. Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain mengatur mengenai pengusulan, pendelegasian, dan pemberian persetujuan Penghapustagihan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Bagian KetigaPelaporan
Pasal 9
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Laporan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP memuat antara lain mengenai saldo awal Tagihan, upaya yang telah dilakukan dan saldo akhir Tagihan. Laporan tahunan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 80
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) menyatakan bahwa apabila terjadi kondisi krisis sistem keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat memutuskan penyelenggaraan PRP oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional dinilai telah teratasi, Presiden dapat memutuskan untuk mengakhiri PRP berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan pada saat PRP diputuskan berakhir. Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa ini, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang berdasarkan UU PPKSK untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset tersebut. Aset yang dapat dihapus buku atau dihapus tagih berupa Tagihan. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang masih tersisa dari PRP tersebut, dikecualikan dari ketentuan penghapusan aset negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
Penghapusbukuan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya merupakan upaya terakhir jika upaya penyelamatan Tagihan seperti penagihan intensif, pengondisian kembali, penjadwalan kembali, restrukturisasi, penjualan Tagihan, dan penjualan Agunan memberikan hasil yang diperkirakan lebih kecil daripada biaya yang akan dikeluarkan dan/atau upaya penagihan tidak dapat dilakukan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang tersisa dari PRP secara optimal, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta dukungan pihak lain dengan cara memberikan kuasa, menugaskan, dan/atau mengadakan kerja sama dengan pihak lain yang ditentukan berdasarkan kompetensinya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh upaya optimalisasi penyelesaian aset berupa Tagihan telah dilaksanakan, Lembaga PenjaminSimpananmelakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.