:Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA SERTA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang Perikanan dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dan mengalihkan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku tersebut ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina serta melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina;
b.
bahwa pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina mengakibatkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina;
c.
bahwa pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina, serta penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTTIRTA RAYA MINA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KEDALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA SERTA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTUSAHA MINA
BAB I
PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 1
(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dibubarkan tanpa mengadakan likuidasi.
(2)
Dengan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PTUsahaMina.
BAB II
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
Pasal 2
(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 digabung ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973.
(2)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.
Pasal 3
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang bersumber dari:
a.
kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1;
b.
hasil penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c.
kekayaan Negara yang berupa 7 (tujuh) buah kapal milik Departemen Pertanian yang diserahkan pengoperasiannya kepada Perusahaan Umum(PERUM) Perikanan Maluku pada tahun 1993 dan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar pada tahun 1993 dan 1994.
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, nama Perusahaan... Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Nusantara.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan pembubaran, penggabungan dan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1998
td.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 33.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.