Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penindakan Di Bidang Kepabeanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1996
Tanggal Pengundangan
:02 April 1996
Tanggal Berlaku
:02 April 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996 ,LL Setkab : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hukum Pidana Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996
TENTANG
PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 );

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
5.
Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
6.
Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
7.
Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;
8.
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
b.
Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
c.
Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan
d.
Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
BAB II
PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.
Penjelasan: Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap sarana pengangkut serta barang di atasnya bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang ada diatasnya dilakukan secara selektif.
(2)
Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.
(3)
Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa.
(4)
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang;
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang.
(5)
Tindak lanjut dari pemeriksaan sarana pengangkut dan barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
apabila terdapat pelanggaran, segera dilakukan penegahan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya;
b.
apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "isyarat" adalah tanda yang diberikan kepada nahkoda atau pengangkut, berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.
Pasal 5
(1)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang.
Penjelasan: Tindakan pemeriksaan terhadap barang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewenangan ini termasuk juga melakukan pemeriksaan surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos. Pembukaan surat tersebut harus dilakukan bersama petugas Pos. Yang dimaksud dengan "barang" pada ayat ini meliputi barang impor, barang ekspor, dan barang yang dikirim dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui satu tempat diluar Daerah Pabean.
(2)
Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap bungkusan atau kemasan barang yang akan diperiksa.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas resiko dan biaya pihak yang diperiksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
a.
bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan Undang-undang; atau
b.
bangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan Undang-undang penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "berhubungan langsung" adalah berhubungan secara fisik sedangkan"berhubungan tidak langsung"adalah yang secara fisik tidak berhubungan secara langsung tetapi secara operasional saling berhubungan. Tujuannya adalah untuk mencegah usaha untuk menghindari pemeriksaan atau menyelundupkan barang, mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaaan oleh Pejabat Bea dan Cukai ada kemungkinan barang telah dipindahkan ke bangunan atau tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan bangunan sedang diperiksa. Yang dimaksud dengan "bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal"pada ayat ini adalah bangunan yang bukan merupakan tempat untuk menimbun barang yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkutpelanggaran Kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.
Pasal 7
Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :
1.
Yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
2.
Yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
3.
Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
4.
Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan badan harus diusahakan sedemikian rupa sesuai norma kesusilaan dan kesopanan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BAB III
PENEGAHAN
Pasal 8
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap :
1.
Barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
Penjelasan: "Keluar dari Kawasan Pabean"mengandung pengertian sepanjang barang impor tersebut masih dapat diketahui berasal dari Kawasan Pabean dan dalam pengawasan berlanjut, sedangkan yang dimaksud dengan"petunjuk yang cukup"adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain: 1. Laporan pegawai; 2. Laporan hasil pemeriksaan biasa; 3. Keterangan saksi dan/atau informan; 4. Hasil kegiatan intelijen; atau 5. Hasil pengembangan penyelidikan. Contoh: Terdapat ketidaksesuaian antara cargo manifest kapal dengan bay plan kapal atas suatu party barang impor yang dibongkar di pelabuhan. Walau sudah terdapat bukti permulaan berupa ketidaksesuaian antara cargo manifest kapal dan bay plan kapal, namun hal ini belum cukup untuk melakukan penegahan. Agar bukti permulaan tersebut menjadi cukup untuk dapat melakukan penegahan barang maka harus ada unsur pendukung misalnya laporan atau keterangan pegawai atau informasi lainnya yang diperoleh tentang ketidakbenaran partai barang impor tersebut sehingga terdapat cukup alasan untuk melakukan penegahan barang.
3.
Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
Penjelasan: Cukup jelas
4.
Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
Penjelasan: Sebagai contoh sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya misalnya kapal yang semula dimasukkan dengan fasilitas impor sementara kemudian dipindahtangankan/dijual kepada warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia dan diganti bendera Indonesia. Pada saat pemindahtanganan maka atas sarana pengangkut tersebut berdasarkan Undang-undang wajib diselesaikan kewajiban pabeannya sebagai barang impor untuk dipakai. Dengan demikian apabila terjadi pemindahtanganan pemilik atau yang menguasai sarana pengangkut tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya maka sarana pengangkut tersebut dapat ditegah.
Pasal 9
Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
1.
Paket atau barang yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk;
Penjelasan: Pemeriksaan ulang (verifikasi) terhadap Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk yang telah dilakukan oleh importir/pemilik barang. Pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk tersebut diselesaikan secara administratif. Namun demikian, ada kemungkinan bahwa barang impor tersebut masih berada di gudang importir yang bersangkutan. Terhadap barang yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penegahan.
3.
Sarana pengangkut yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos; atau
Penjelasan: Cukup jelas
4.
Sarana pengangkut Negara atau Negara Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Sarana Pengangkut Negara" adalah pesawat Udara atau Kapal Laut yang dipergunakan oleh ABRI dan instasi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku juga untuk sarana pengangkut negara asing milik Angkatan Bersenjata asing dan/atau instansi pemerintah asing yang diberi fungsi dan kewenangan penegakan hukum atau pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 10
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dikuasai negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti penegahan, dengan ketentuan:
1.
Menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan
2.
Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memberikan hak kepada pemilik barang atau pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atas penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta untuk memberikan kepastian hukum.
Pasal 12
(1)
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal :
1.
telah memenuhi kewajiban pabean;
2.
penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
3.
keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri;
4.
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mendapat putusan Menteri setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan; atau
5.
tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
b.
dimusnahkan karena barang tersebut busuk;
c.
dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;
d.
diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan;
e.
dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara.
(2)
Tata cara penyelesaian barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, Menteri memerintahkan :
a.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b.
uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c.
uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya.
(2)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b.
uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c.
uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi.
(3)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b.
uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c.
uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi.
(4)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang yang diancam dengan sanksi pidana, Menteri memerintahkan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b.
uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c.
uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
(5)
Apabila setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan Menteri tidak memberi putusan, keberatan dianggap diterima serta barang dan/atau sarana pengangkut diselesaikan sesuai ketentuan pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Putusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
huruf a huruf b Barang yang ditegah karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dilakukan pelelangan. Hasil lelang tersebut merupakan hak pemilik barang oleh karena itu harus dikembalikan karena ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran. huruf c Barang yang ditegah yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dan telah diserahkan sejumlah uang atau jaminan, kemudian ternyata tidak terdapat pelanggaran maka uang jaminan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik barang.
BAB IV
PENYEGELAN
Pasal 14
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap :
1.
Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang ekspor yang harus diawasi" adalah barang tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ekspornya diawasi. Terhadap barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana Pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain dapat disegel apabila barang tersebut berdasarkan Pemberitahuan Pabean atas barang ekspor benar-benar merupakan bagian dari barang ekspor yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan diekspor.
3.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyegelan" adalah mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang bertujuan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara karena tidak diperlukan adanya penjagaan/pengawalan secara terus menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1)
Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel.
Penjelasan: "Dapat diterima" mengandung pengertian bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau dibubuhkan di dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan"pihak lain" pada ayat ini adalah badan resmi yang keberadaannya diakui oleh Pemerintah misalnya perusahaan pelayaran.
(2)
Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tidak rusak atau hilang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas atau dirusak tanpa izin dari Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan dalam hal :
1.
Barang dan/atau sarana pengangkut telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
2.
Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; atau
3.
Barang dan/atau sarana pengangkut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SURAT PERINTAH, SURAT BUKTI PENEGAHAN,
Pasal 17
Untuk melaksanakan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperlukan dalam hal :
a.
Pemeriksaan bangunan atau tempat lain yang menurut Undang-undang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dalam keadaan mendesak diperlukan tindakan untuk menghentikan atau menegah sarana pengangkut dan/atau barang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan mendesak" adalah suatu keadaan dimana penegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu surat perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan.
c.
Melakukan pengejaran terhadap orang pribadi dan/atau sarana pengangkut yang membawa barang yang diduga melanggar Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c segera melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak penindakan dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekurang-kurangnya memuat :
1.
Nama pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
2.
Bentuk dan alasan penindakan;
3.
Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
4.
Kewajiban pelaporan hasil penindakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Atas penegahan barang dan/atau sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat surat bukti penegahan dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Surat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya dengan mendapatkan tanda terima dari yang bersangkutan.
Penjelasan: Surat Bukti Penegahan diserahkan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah atau kuasanya dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tanda tangan. Dalam hal yang bersangkutan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan maka Pejabat Bea dan Cukai membuat catatan atau keterangan tentang hal itu.
Penjelasan Pasal:
Surat Bukti Penegahan dimaksudkan untuk adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkena penindakan maupun bagi Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 21
Tindakan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lain, dan/atau surat atau dokumen yang bertalian dengan barang, serta penegahan dan penyegelan wajib dibuatkan berita acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
Bentuk surat perintah, surat bukti penegahan serta berita acara pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Penindakan terhadap barang dan/atau sarana pengangkut serta bangunan atau tempat lain adalah suatu wewenang kepabeanan yang bersifat administratif dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan larangan dan pembatasan. Disadari bahwa penindakan tersebut tentunya akan menghambat kelancaran arus barang dan mengakibatkan keadaan yang kurang memuaskan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya dituntut kesadaran yang tinggi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dan bersifat objektif.
Pejabat Bea dan Cukai yang akan melaksanakan penindakan harus telah mempunyai petunjuk yang cukup atas tindakan yang akan diambilnya dan tetap mengutamakan tingkat pelayanan yang tinggi serta memberikan kepastian bagi pemilik barang dan orang yang dikenakan penindakan.
Setiap penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alasan dan bukti yang cukup untuk mendapatkan penyelesaian akhir berupa penyidikan terhadap tindak pidana atau pengenaan sanksi administratif berupa denda atau penyerahan kembali kepada pemiliknya.

Paper Terkait

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabean Penyeludupan Pakaian Bekas (Putusan No. 237/Pid.B/2016/PN.Tjb)

Roberto Tambunan, Suhatrizal Suhatrizal, Taufik Siregar
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…