Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1974
TENTANG PENETAPAN STATUS PROYEK GULA "COT GIREK" SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk meningkatkan produksi gula, antara lain melalui pembangunan dan pengembangan pabrik-pabrik gula di luar pulau Jawa, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" serta pengembangannya;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk menunjuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek", serta pengusahaan dan pengembangan produksinya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan status Proyek Gula "Cot Girek" sebagai suatu unit produksi dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 56).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG MENETAPKAN STATUS PROYEK GULA "COT GIREK" SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI
BAB I
STATUS PROYEK GULA "COT GIREK"
Pasal 1
(1)
Proyek Gula "Cot Girek" yang terletak di Propinsi/Daerah Istimewa Aceh dimasukkan kedalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan menjadi unit produksinya, sehingga dengan demikian unit-unit produksi dari Perusahaan Negara tersebut selanjutnya terdiri daripabrik-pabrik Gula:
a.
Gondang Baru.
b.
Ceperbaru.
c.
Colomadu.
d.
Tasikmadu.
e.
Mojosragen.
f.
Kalibogor.
g.
"Cot Girek".
(2)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Gula "Cot Girek" diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggung jawab dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI.
(3)
Semua hal yang timbul dan yang berhubungan dengan pelaksanaan, ketentuan tersebut pada ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang-undagan yang berlaku.
BAB II
MODAL
Pasal 2
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jumlah kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, ditambah dengan jumlah sebesar nilai dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Gula "Cot Girek" sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan, yang besarnya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(2)
Apabila terdapat bagian dari investasi untuk pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" yang sampai pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini ternyata dibelanjai dengan pinjaman atas beban Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dalam rangka penetapan jumlah modal tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan pula kedudukan selanjutnya dari pinjaman tersebut, sehingga apabila pinjaman ditetapkan, menjadi beban Negara, maka jumlah pinjaman dimaksud dimasukkan kedalam kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Apabila berdasarkan perhitungan secara ekonomi perusahaan, pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Gula "Cot Girek" dengan dana intern Perusahaan dan atau pinjaman atas beban Perusahaan dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Negara Perkebunan XVI, maka dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah dapat menetapkan penambahan modal bagi Perusahaan Nepara Perkebunan XVI.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 25
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.