Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1957
TENTANG PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 Nomor 34 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 79);
2.
Mengingat pula: Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran-Negara Nomor 21) dan Ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Lembaran Negara Nomor 205);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN
Pasal 1
Selama tahun 1957 dapat dikeluarkan surat perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut : Pasal 1. Tergantung pada kebutuhan, segala sesuatu berhubung dengan keadaan hutang negara pada Bank Indonesia, dapat dikeluarkan, di atas jumlah tersebut dalam Pasal 4, bilyet-bilyet perbendaharaan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Dengan cara yang sama seperti termaksud dalam ayat yang lalu, bilyet-bilyet perbendaharaan dapat dikeluarkan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar Pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Lembaran Negara 1940 Nomor 205).
Pasal 2
1.
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, tiap-tiap kali dengan syarat-syarat yang ditentukannya tersendiri, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan, surat-surat perbendaharaan mana dapat dipakai sebagai jaminan oleh Negara terhadap kredit-kredit yang akan dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga.
2.
Pengeluaran surat perbendaharaan seperti termaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam hal-hal di mana jaminan oleh Negara untuk kepentingan pihak ketiga yang bersangkutan telah disetujui dalam anggaran belanja umum atau anggaran tambahan.
Pasal 3
Di samping surat perbendaharaan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan 2, dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard lima ratus juta rupiah berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
BAB IV
INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Pasal 4
Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal-pasal 1 sampai 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya lima ratus juta rupiah.
BAB V
INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Pasal 5
Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dibagi-bagi dalam lembaran-lembaran dari Rp. 1.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000. 000,-, Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-. Jika ternyata perlu, dapat juga dikeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dalam lembaran-lembaran lebih tinggi.
BAB VI
INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Pasal 6
1.
Bilyet-bilyet perbendaharaan akan mempunyai jangka paling lama lima tahun.
2.
Promes-promes perbendaharaan akan mempunyai jangka sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama sebelas bulan.
BAB VII
LAMA LIMA TAHUN
Pasal 7
1.
Pengeluaran bilyet-bilyet perbendaharaan akan dilakukan dengan bunga paling tinggi 4 1/2 % setahun.
2.
Pengeluaran promes-promes perbendaharaan akan dilakukan dengan nilai paling rendah 98 1/2 % untuk promes dari sembilan bulan dan dengan nilai-nilai yang seimbang dengan itu untuk promes yang berjangka lebih pendek.
BAB VIII
LAMA LIMA TAHUN
Pasal 8
Pengeluaran surat-perbendaharaan akan dilakukan dengan jalan penempatan di bawah tangan.
BAB IX
PENEMPATAN DI BAWAH TANGAN
Pasal 9
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat-perbendaharaan di bawah tangan jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan memasukkan clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat (4) Pasal 4 Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara Nomor 21) menetapkan, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank Indonesia, dan terhadap surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan bersama tersebut mencantumkan syarat-syarat :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN ai.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 10 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
g. A. MAENGKOM
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.