Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 1955
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1955
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1955
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 45, TLN. No. 842, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955
TENTANG
PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMEENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 6, ayat (l) dari "Postverordening 1935"(Staatsblad 1934 No.721);
Mengingat
:
1.
Pasal 4, ayat (3) sub e dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934No.720);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Repubik Indonesia

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT"ALGEMEENE BEPALINGEN TER UITVOERINGVAN DE POSTORDONNANTIE1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO.721)
Pasal 1
"Algemeene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal Desember 1934(StaatsbTad.1934No.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah mulai berlaku padahari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perhubungan,
a. K.GANI
Diundangkan
pada tanggal 1 Agustus1955.
Menteri Kehakiman,
DJODYGONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…