Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1954
TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVORING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah_pasal 39 ayat (3) bawah bII dari "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721);
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935,STAATSBLAD 1934 NO.721)
Pasal 1
"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desem- ber 1934(Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 23), diubah 1ebih 1anjut sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas diterangkan dalam penjelasan umum di atas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan Pemerintah inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
MENTERIPERHUBUNGAN,
ROOSSENO
Diundangkan
pada tangga7 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
1.
Dalam pasal 28 "Postordonnantie 1935" (Staatsblad1934 No.72o)antara iain ada ditetapkan, bahwa:
"bij of krachtens regeringsverordening, op de voet van de desbetreffende bepalingen van het Algemeen Postverdrag en van de ingevolge dat verdrag gesloten overeenkomst, voorchriften worden gegeven ten aanzien der schadevergoeding".
Sebagai akibat dari pada ketetapan itu maka dalam "Postverording 1935(Staatsb1ad 1934 No. 721) dalam pasal 39, ayat (1) antara lain ditetapkan, bahwa gantirugi diberikan dalam hal ada pospaket hiiang, pun dalam hal isi atau sebagian daripada isi pospaket hilang atau rusak. Menurut ayat (3) dari
pasal tersebut untuk pospaket-pospaket ada sejumlah besar uang. yang sebenarnya dari pada pospaket yang.hilang,. isi yang hilang atau yang rusak, akan tetapi sekaii-kali tidak boleh lebih dari: untuk pospaket dengan harga tanggungan: besar uang hargatanggungan;
II.
untuk pospaket tanpa harga tanggungan: dua rupiah lima puluh sen tiap-tiap pospaket hingga berat tidak lebih dari 1 kilogram tujuh rupiah iima puluh sen tiap pospaket yang beratnya lebih dari 1 hingga dengan
kilogram, dua belas rupiah 1ima pospaket yang beratnya lebih dari 3 sampai dengan
kilogram dan dua puluh rupiah tiap. pospaket beratnya 1ebih dari 5 sampai dengan 10 kilogram".
Kami i rasa bahwa tidak perlu dijelaskan lebih jauh lagi, bahwa besar uang-uang tersebut, yang dalam tahun i934 ditetapkan berturut-turut sebesar f1. 2,50f7. 7,50,fi. 12,50 dan f1. 20,- sekarang adalah terlalu rendah dan perlu ditinjau kembali berdasarkan ukuran-ukuran yang berTaku pada waktu ini.
2.
Berdasarkan apa yang mengenai hal ini ditetapkan dalam Pasal 28"postordonnantie 1935"tersebuttadi, dan pula karena maksimum-maksimum itu juga berlaku untuk pospaket-pospaket luar negeri (bandingkan pasai4 ayat 1 kaiimat ke-2 dari"International Postbesluit1948" -Staatsblad1949 No.75), maka ganti rugi maksimum yang harus diberikan berhubungan kehilangan, kehiTangan isi atau kerusakan pospaket tanpa harga-tanggungan, tersebut dalam ayat 3 pasal 39 Postverordening 1g35,disamakan dengan ganitrugi maksimum, yang berlaku dalam perhubungan paketpos di luar negeri Menurut pasa7 34 ayat 2 dari "Arrangement concernant les colis postaux" yang menyertai "Algemeen Postverdrag" , yang terakhir padatanggai11 Juli 1952 diadakan di Brussel, ganti rugi-ganti rugi harus diberikan berhubung dengan kehilangan, kehilanganisi atau kerusakan pospaket tanpa harga tanggungan tidak boleh lebih dari besar-uang-uang yang berikut:
10 francs tiap pospaket yang beratnya hingga dengan 1 15 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 1 hingga dengan 3 kilogram, 25 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 3 hingga dengan 5 kilogram, dan 40 francs tiap pospaket yang beratnya lebih dari 5 hingga dengan 10 kilogram.
3.
Sesuai dengan cara yang dalam hal ini senantiasa dijalankan danyang diuraikan dalam ayat sebelum ini, ganti rugi-gantí rugi maksimum, yang harus diberikan berhubung dengan kehilangan, kerusakan atau kerusakan atau kehilanganisi pospaket-pospaket tanpa harga tanggungan, akan harus ditetapkan lebih jauh sejumlah besar-uang-uang.
..yang tercantum dalam francs dalam ayat sebelum ini, dihitung menurut tara (equivalen) kesatuan uang Indonesia terhadap francs-or, yaitu ft-or 1 = Rp. 3,75 jadi besar-uang-uang termaksud pada waktu ini harus ditetapkan berturut-turut
sebesar:
x Rp.
= 37,50
× 56,25
93,75
Agar supaya Saudara dapat memaklumi, kami tambahkan di sini, bahwa sebelum ini belum ada alasan untuk meninjau kembali ganti rugi-gantirugi termaksud, karena daiam dewasa ini dinas pos tidak dapat menerima tanggungjawab untuk pospaket,. sehingga pengirimannya dilakukanatas risiko para pengirimnya.
Akan tetapi sekarang rupa-rupanya sudah tiba waktunya untuk meninggalkan pendirian itu dan juga dalam hal ini memulihkan keadaannya menjadi keadaan yang normal dan menerimalagi tanggungjawab untuk pospaket berdasarkan ketetapan-detetapandari "Postordonnantie1935"dandari "Postverordening.
1935".
Dalam pada itu tidak perlu dikhawatirkan akan adanya hal-hal yang tak tersangka, karena menurut ayat (11) Pasal 1935", Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon menentukan tiap-tiap hal tersendiri, apakah harus diberikanganti rugi dan' jika harus diberikan ganti rugi, hingga sebesar berapa. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.