Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 1953
Tanggal Pengundangan
:07 Maret 1953
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 23, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pers & Informasi Publik Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Kemerdekaan Pers Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1953
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH LEBIH LANJUT "ALGEMEENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NOMOR 721)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah dan menambah peraturan-peraturan yang sekarang berlaku mengenai beberapa porto dan bea yang dipungut oleh Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon;
Mengingat
:
1.
Pasal 4, 17 dan 21 dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1935" (Staatsblad 1934 Nomor 720), sebagaimana pasal-pasal itu berbunyi menurut Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 Nomor 22);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH LEBIH LANJUT "ALGEMEENE BEPALINGAN TER UITVOREING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NOMOR 721)
Pasal 1
"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935", ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 12, 1951), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut:
a.
berperangko berlangganan: s/d 250 gram untuk tiap-tiap 50 gram.............. 5 lebih dari 250 gram untuk tiap-tiap 250 gram....... 25
b.
dalam hal lain-lain seperti barang cetakan V Dalam Pasal 6, ayat (1)., bawah "Documenten" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca:
Pasal 6
(1)
s/d 250 gram.................................... 50 lebih dari 250 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram.......................... 10 lebih dari 500 gram s/d 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram.............. 25 lebih dari 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram atau sebagian dari 500 gram......................... 50 VI Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Brailledrukwerken" dalam lajur 2,"2"diubah menjadi "5". VII Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Pakjes" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: s/d 100 gram.................................... 20 lebih dari 100 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram.......................... 10 lebih dari 500 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram......................... 25 VIII Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Fonopostzendingen" dalam lajur 2, "15' diubah menjadi "25" dan "10" diubah menjadi 15 IX Dalam Pasal 7, ayat (1), jumlah yang disebut bawah a harus dibaca: 200 sen 300 sen 400 sen 600 sen jumlah yang disebut bawah b harus dibaca: 300 sen 400 sen 600 sen 900 sen x. Dalam Pasal 10, ayat (1) dan ayat (4), "21/2" diubah menjadi "5" dan " 5;, diubah menjadi " 15 ". XI Tabel yang terdapat dalam pasal 13, ayat (1) diubah sebagai berikut: Dalam lajur ke-2. di belakang a 1 "5 " diubah menjadi "10" di belakang a 2 "10" diubah menjadi "25" di belakang c "40" diubah menjadi "100" di belakang d 1 "40" diubah menjadi "45" di belakang d 2 "40" diubah menjadi "100" di belakang e "25"diubah menjadi "75" di belakang f 1 "75" diubah menjadi "150" di belakang f 2 "7 5" diubah menjadi " 150" g harus dibaca, untuk jumlah s/d 25 rupiah.................... 75 sen lebih dari 25 rupiah s/d 50 rupiah............. 100 sen lebih dari 50 rupiah s/d 100 rupiah............. 125 sen lebih dari 100 rupiah s/d 150 rupiah............. 150 sen lebih dari 150 rupiah s/d 200 rupiah............. 175 sen lebih dari 200 rupiah s/d 300 rupiah............. 225 sen lebih dari 300 rupiah s/d 500 rupiah............. 275 sen lebih dari 500 rupiah s/d 1000 rupiah............. 350 sen lebih dari 1000 rupiah s/d 20.000 rupiah untuk tiap-tiap 1000 rupiah... 350 sen untuk jumlah yang kurang dari 1000 rupiah, tarip menurut skala di atas. di belakang h1 "35" diubah menjadi "50" di belakang h2 "35" diubah menjadi "50" di betakang i 1"35" diubah menjadi "50" di belakang i 2"35" diubah menjadi "50" di belakang i "35" diubah menjadi "50" di belakang k "15" diubah menjadi "50" di belakang m "40" diubah menjadi "100" di belakang n 1"5" diubah menjadi "10" dibelakang n 2 "5" diubah menjadi"10" di belakang o 1"5" diubah menjadi "10" di belakang o 2"25" diubah menjadi "50" dibelakang o 3 "5"diubah menjadi "10" di belakang q 2"5" diubah menjadi "10" di belakang r "5" diubah menjadi " 12,50" di belakang s "35" diubah menjadi "50" di belakang t "40" diubah menjadi "100" di belakang u "40" diubah menjadi "100" di belakang v "40" diubah menjadi "100" di belakang w "100" diubah menjadi "250" di belakang x "35" diubah menjadi "50" di belakang z "25" diubah menjadi "50" di belakang aa "60" diubah menjadi "185" XII Dalam Pasal 22, ayat (2) bawah huruf 2 "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah empatpuluh sen", bawah huruf b "twee gulden" diubah menjadi"dua rupiah delapanpuluh sen", bawah huruf c "vijf gulden" diubah menjadi "tujuh rupiah". XIII Dalam Pasal 22, ayat (3), bawah huruf a "20" diubah menjadi "30", "40" diubah menjadi "55", "60" diubah menjadi "85" dan "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah 40 sen", bawah huruf b "10" diubah menjadi "15 ,"20" diubah menjadi "30", "30" diubah menjadi "45" dan "50" diubah menjadi "70". XIV Dalam Pasal 39, ayat (3), bawah huruf a dan d, "tiga puluh satu rupiah" diubah menjadi "sembilan puluh tiga rupiah".
BAB II
SKALA DI ATAS
Pasal 2
a)
Pasal 1 bawah XII dan XIII dari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Pebruari 1951,
b)
Pasal 1 bawah I s/d XI dan XIV mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 7 Maret 1953
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1953/23

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…