s/d 250 gram.................................... 50 lebih dari 250 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram.......................... 10 lebih dari 500 gram s/d 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram.............. 25 lebih dari 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram atau sebagian dari 500 gram......................... 50 VI Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Brailledrukwerken" dalam lajur 2,"2"diubah menjadi "5". VII Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Pakjes" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: s/d 100 gram.................................... 20 lebih dari 100 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram.......................... 10 lebih dari 500 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram......................... 25 VIII Dalam Pasal 6, ayat (1), bawah "Fonopostzendingen" dalam lajur 2, "15' diubah menjadi "25" dan "10" diubah menjadi 15 IX Dalam Pasal 7, ayat (1), jumlah yang disebut bawah a harus dibaca: 200 sen 300 sen 400 sen 600 sen jumlah yang disebut bawah b harus dibaca: 300 sen 400 sen 600 sen 900 sen x. Dalam Pasal 10, ayat (1) dan ayat (4), "21/2" diubah menjadi "5" dan " 5;, diubah menjadi " 15 ". XI Tabel yang terdapat dalam pasal 13, ayat (1) diubah sebagai berikut: Dalam lajur ke-2. di belakang a 1 "5 " diubah menjadi "10" di belakang a 2 "10" diubah menjadi "25" di belakang c "40" diubah menjadi "100" di belakang d 1 "40" diubah menjadi "45" di belakang d 2 "40" diubah menjadi "100" di belakang e "25"diubah menjadi "75" di belakang f 1 "75" diubah menjadi "150" di belakang f 2 "7 5" diubah menjadi " 150" g harus dibaca, untuk jumlah s/d 25 rupiah.................... 75 sen lebih dari 25 rupiah s/d 50 rupiah............. 100 sen lebih dari 50 rupiah s/d 100 rupiah............. 125 sen lebih dari 100 rupiah s/d 150 rupiah............. 150 sen lebih dari 150 rupiah s/d 200 rupiah............. 175 sen lebih dari 200 rupiah s/d 300 rupiah............. 225 sen lebih dari 300 rupiah s/d 500 rupiah............. 275 sen lebih dari 500 rupiah s/d 1000 rupiah............. 350 sen lebih dari 1000 rupiah s/d 20.000 rupiah untuk tiap-tiap 1000 rupiah... 350 sen untuk jumlah yang kurang dari 1000 rupiah, tarip menurut skala di atas. di belakang h1 "35" diubah menjadi "50" di belakang h2 "35" diubah menjadi "50" di betakang i 1"35" diubah menjadi "50" di belakang i 2"35" diubah menjadi "50" di belakang i "35" diubah menjadi "50" di belakang k "15" diubah menjadi "50" di belakang m "40" diubah menjadi "100" di belakang n 1"5" diubah menjadi "10" dibelakang n 2 "5" diubah menjadi"10" di belakang o 1"5" diubah menjadi "10" di belakang o 2"25" diubah menjadi "50" dibelakang o 3 "5"diubah menjadi "10" di belakang q 2"5" diubah menjadi "10" di belakang r "5" diubah menjadi " 12,50" di belakang s "35" diubah menjadi "50" di belakang t "40" diubah menjadi "100" di belakang u "40" diubah menjadi "100" di belakang v "40" diubah menjadi "100" di belakang w "100" diubah menjadi "250" di belakang x "35" diubah menjadi "50" di belakang z "25" diubah menjadi "50" di belakang aa "60" diubah menjadi "185" XII Dalam Pasal 22, ayat (2) bawah huruf 2 "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah empatpuluh sen", bawah huruf b "twee gulden" diubah menjadi"dua rupiah delapanpuluh sen", bawah huruf c "vijf gulden" diubah menjadi "tujuh rupiah". XIII Dalam Pasal 22, ayat (3), bawah huruf a "20" diubah menjadi "30", "40" diubah menjadi "55", "60" diubah menjadi "85" dan "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah 40 sen", bawah huruf b "10" diubah menjadi "15 ,"20" diubah menjadi "30", "30" diubah menjadi "45" dan "50" diubah menjadi "70". XIV Dalam Pasal 39, ayat (3), bawah huruf a dan d, "tiga puluh satu rupiah" diubah menjadi "sembilan puluh tiga rupiah".