:Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING 1935" (STAATSBLAD NO. 721) SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 45)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Undang-undang No.30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang Perubahan dan tambahan "Post-Ordonnantie 1935"barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea, bahwa karena itu 'Postverordening 1935"perlu diubah lebih lanjut.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING"SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
"Postverordening 1935"(Staatsblad 1934No.721), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 45) diubah lebih lanjut sebagai berikut. "Dalam pasal 6 ayat (1) perkataan-perkataan yang tercantum di belakang perkataan "Braile-geschriften"dalam lajur "Aard der stukken", dan dalam lajur"Port in centen" dihapuskan".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERIPERHUBUNGAN
(SUKARDAN)
Diundangkan
pada tanggal 21 September 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.