Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia, sebagai tercantum dalam Undang-undangNo.11 tahun 1959 perlu diperbaiki.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undangDasar1945.
2.
Pasal 10 Undang-undang Dasar 1945;
3.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Gaji Presiden dan Wakil Presiden.
1.
untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Presiden -mendapat gaji sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
2.
Wakil untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Wakil Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp.8.500,-(delapan ribu lima ratus rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Diatas gaji termaksud dalam pasal 1,kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembayaran keperluan rumah tangga;rumah kediaman dan alat kendaraan.
1.
Selama masa memangku jabatannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang didalam Anggaran Belanja Negara guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk rumah tangga Presiden dan Wakil- Presiden;
2.
Untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah/lebih kendaraan mobil dengan pengemudinya atas tanggungan Negara; Buat melayani dan memelihara gedung kediaman dan pekarangannya dipekerjakan pegawai-pegawai secukupnya atas tanggungan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEGAWAI-PEGAWAI SECUKUPNYA ATAS TANGGUNGAN NEGARA
Pasal 4
Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang didalam Anggaran Belanja Negara guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEGAWAI-PEGAWAI SECUKUPNYA ATAS TANGGUNGAN NEGARA
Pasal 5
Biaya-kematian.
1.
Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, maka segala biaya untuk pengangkatan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara;
2.
Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu mangkat disamping tunjangan kematian sebesar 3(tiga)kali gaji bulanan.
Penjelasan Pasal:
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, baik didalam menunaikan tugas maupun tidak dan dimanapun juga, pemakamannya harus dilakukan dengan upacara Negara, maka segala perongkosan yang diperlukan untuk terlaksananya upacara itu seyogyanya ditanggung pula oleh Negara.
BAB VI
BIAYA-KEMATIAN
Pasal 6
Penghasilan, pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat, yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.
1.
Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden -jika Presiden dan Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan untuk selanjutnya disebut Pejabat Presiden, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960, pasal 1 ayat 1, selama masa menjalankan pekerjaan itu mendapat penghasilan, rumah kediaman dan mobil dengan perlengkapan dan perongkosan pelayanan dan pemeliharaannya seperti yang berlaku bagi Wakil Presiden;
2.
Kedudukan keuangan lain-lainnya bagi Pejabat Presiden adalah sama dengan kedudukan keuangan menurut Peraturan yang berlaku bagi Presiden.
Penjelasan Pasal:
1. Menurut Peratuan Pemerintah No. 10 tahun 1960 pasal 1 ayat 1 jika Presiden dan Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden ialah Menteri Pertama. Selama Menteri Pertama menjadi Pejabat Presiden, maka selayaknya jika penghasilannya dinaikkan pula, sehingga sama dengan penghasilan Wakil Presiden.
2.Yang dimaksudkan dengan kedudukan keuangan lain-lainnya, ialah segala biaya yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban- kewajibannya selaku Pejabat, yang melakukan tugas Presiden.
BAB VII
KEUANGAN MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU BAGI PRESIDEN
Pasal 7
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961; 2.
Penjelasan Pasal:
1. Berhubung kenaikan gaji bagi pegawai Negeri berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961, selayaknya kenaikan gaji bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden berlaku surut pula sampai tanggal 1 Januari 1961.
2.Cukup jelas.-
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1961
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
Kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, pada waktu ini ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1959. Kedudukan keuangan itu kini dipandang perlu untuk diubah dan diperbaiki, serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada waktu ini dimana para Pegawai Negeri Sipil dan pejabat-pejabat Kepolisian telah mendapat perbaikan pula dalam hal kedudukan keuangan (Peraturan Pemerintah Nomor 200. tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961), sehingga imbangannya antara kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden dengan Pegawai Negeri dan pejabat-pejabat Negeri termaksud tidak sesuai lagi, ditambah pula, bahwa ketentuan-ketentuan tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden: dan Pejabat Presiden itu masih didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950yang sekarang tidakberlaku lagi Di bawah kekuasaan Undang-undang Dasar 1945, kedudukan keuangan termaksud tidak diharuskan ditetapkan dengan undang- undang, seperti yang juga telah terjadi dengan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota M.P.R.S., yang menurut Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah, ialah Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960.
Berhubung dengan itu, maka ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden kini ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan dalam undang-undang No. 11 tahun 1959 tidak akan diperlakukan lagi dan harus dianggap tidak berlaku.
Penjelasan
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.