Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 201 Tahun 1961 Tentang Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Dari PGPN 1955 Ke PGPN 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Dari PGPN 1955 Ke PGPN 1961
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:201
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1961
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/ 240, TLN No 2281 LL BPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 201 Tahun 1961 Tentang Peraturan Penyesuaian Pangkat Dan Gaji Dari PGPN 1955 Ke PGPN 1961
TENTANG
PERATURAN PENYESUAIAN PANGKAT DAN GAJI DARI PGPN 1955 KE PGPN 1961

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan penyesuaian pangkat dan gaji pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1961 termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran Negara Nomor 239 tahun 1960).
Mengingat
:
1.
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran Negara Nomor 239 tahun 1961) tentang PGPN 1961;
2.
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31).

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PENYESUAIAN PANGKAT DAN GAJI DARI PGPN 1955 KE PGPN 1961
BAB I
PENYESUAIAN PANGKAT
Pasal 1
Penyesuaian umum.
(1)
Pegawai yang pada akhir bulan Desember 1960 menjabat suatu pangkat menurut PGPN 1955 termuat dalam lajur 4 daftar terlampir mulai tanggal 1 Januari 1961 diangkat dalam pangkat menurut P.G.P.N.-1961 yang dalam daftar lampiran termaksud, dimuat dibelakang pangkatnya menurut P.G.P.N. 1955.
(2)
Apabila dalam lampiran peraturan ini pegawai yang pada tanggal 31 Desember 1960 (akhir berlakunya P.G.P.N. -1955). baik yang memangku pangkat khusus, maupun yang memangku pangkat umum tidak ditentukan cara penyesuaiannya, maka pangkat atau kedudukan pegawai yang bersangkutan ditetapkan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 2
Penyesuaian pangkat spesifik. Pangkat organik sepesifik menurut P.G.P.N. - 1955 disesuaikan dalam pangkat umum/khusus, yang setingkat dalam golongan/ ruang gaji menurut P.G.P.N. 1961. BAB II. Perhitungan Masa Kerja.
BAB II
PERHITUNGAN MASA KERJA
Pasal 3
(1)
Masa kerja golongan pada tanggal berlakunya peraturan gaji baru dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 P.G.P.N. 1961 dihitung dari pangkat golongan gaji yang sesuai dengan ijazah sekolah yang dimiliki pada waktu pegawai yang bersangkutan untuk pertama kalinya diangkat sebagai pegawai Negeri dan jika memenuhi syarat-syarat dapat ditambah dengan masa kerja tambahan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 19 p. G.P.N. 1961 serta masa pengalaman berkerja yang dihargai menurut peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja bagi pegawai Negeri Sipil.
(2)
Jika lebih menguntungkan, maka perhitungan masa kerja golongan ditetapkan atas dasar ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh pegawai setelah bekerja.
(3)
Jika perhitungan masa kerja golongan menurut ayat (1) dan (2) pasal ini tidak menguntungkan. maka bagi pegawai yang, digaji menurut golongan gaji F ruang IV atau lebih tinggi masa kerja golongan dapat ditetapkan menurut peraturan yang lama BAB III Peralihan.
BAB III
Peralihan
Pasal 4
(1)
Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian pangkat menurut P.G.P.N. 1955 kedalam pangkat menurut P.G.P.N. 1961, masa kerja golongan dapat ditetapkan sama dengan masa kerja yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam P.G.P.N. 1955.
(2)
Perubahan masa kerja diadakan kemudian.
Pasal 5
Atas kenaikan gaji pokok menurut P.G.P.N 1961 tidak dipungut iuran luar biasa menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1952.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1961.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
, khusus menurut P.G.P.N.-1961 yang selaras dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang bersangkutan.
Pasal 3.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4.
Dalam P.G.P.N.-1961 diadakan ketentuan-ketentuan baru tentang masa kerja-tambahan yang tidak terdapat dalam P.G.P.N.- 1955.
Jika perhitungan masa-kerja menurut P.G.P.N.-1961 akan dapat melambatkan penyelesaian pekerjaan penyesuaian, maka untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian masa-kerja yang ditetapkan menurut peraturan yang dapat dipakai sementara untuk menentukan besarnya gaji-pokok, sedang perubahan masa-kerja berdasarkan peraturan baru dilakukan kemudian. Pasal 5.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…