Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Praktik Akuntan Publik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 April 2015
Tanggal Pengundangan
:06 April 2015
Tanggal Berlaku
:06 April 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 79, TLN No. 5690, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Akuntansi & Profesi Keuangan
Sub Subsektor
:
Akuntan Publik & Profesi Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011

1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015
TENTANG
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5251);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
3.
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4.
Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
5.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
6.
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
7.
Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ujian profesi Akuntan Publik" adalah ujian yang diselenggarakan untuk menguji kompetensi sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
(2)
Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan sebutan profesi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik" antara lain adalah melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
(3)
Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik
Pasal 3
(1)
Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
(2)
Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a.
program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d.
pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
lulus ujian profesi Akuntan Publik;
Penjelasan: Lulus ujian profesi Akuntan Publik dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Asosiasi Profesi.
b.
lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
(2)
Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
(3)
Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kualifikasi yang setara" mencakup antara lain pendidikan, pengalaman, dan ujian sertifikasi profesi.
BAB III
PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
Pasal 6
(1)
Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.
(2)
Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
b.
menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
c.
melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
d.
melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
e.
menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(3)
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(4)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Pasal 8
(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan SPAP.
(2)
Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan draf SPAP;
b.
uji publik terhadap draf SPAP;
c.
penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
d.
penerbitan SPAP.
(3)
Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
a.
meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik; dan/atau
b.
meminta pertimbangan kepada masyarakat.
(4)
Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(5)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemangku kepentingan"antara lain adalah Akuntan Publik, otoritas pengatur, staf auditor, akademisi, dan pengguna jasa Akuntan Publik.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMBATASAN JASA AUDIT
Pasal 10
(1)
Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a.
audit atas informasi keuangan historis;
b.
jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c.
jasa asurans lainnya.
(2)
Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
(3)
Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
(2)
Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Industri di sektor Pasar Modal;
b.
Bank umum;
c.
Dana pensiun;
d.
Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
e.
Badan Usaha Milik Negara;
(3)
Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi" adalah Akuntan Publik yang tidak menandatangani laporan auditor independen namun terlibat langsung dalam pemberian jasa, misal: Akuntan Publik yang merupakan partner in charge dalam suatu perikatan audit.
(4)
Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Yang dimaksud dengan "Perusahaan asuransi/reasuransi" adalah termasuk perusahaan asuransi/reasuransi syariah. Huruf e
BAB VI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 12
(1)
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2)
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3)
Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas.
(4)
Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a.
telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
b.
mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
c.
mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau
d.
telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Persetujuan atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LAPORAN
Pasal 14
(1)
Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VIII
KERJA SAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA
Pasal 15
(1)
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2)
KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)
KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
(1)
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang; atau
b.
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis entitas tertentu", antara lain asuransi, perbankan, pertambangan, dan telekomunikasi.
d.
pembatasan pemberian jasa tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa tertentu" antara lain: audit umum atas informasi keuangan historis dan reviu atas informasi keuangan historis.
e.
pembekuan izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pencabutan izin; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f melalui media.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"media" adalah media elektronik atau media cetak.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 17
(1)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 19, Pasal 25 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (1) huruf f, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(2)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), atau Pasal 35 ayat (6) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(3)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1) huruf h, Pasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
(4)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(6)
Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
(7)
KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(2)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda.
(3)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk perbaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
Penjelasan: Yang dimaksud pelanggaran berikutnya adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pada tanggal 30 Agustus 2015 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang berbeda, pada tanggal 30 Desember 2015 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang lain. Pada tanggal 1 Oktober 2016 Akuntan Publik melakukanpelanggaran yang seharusnyadikenai s sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2016, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin melainkan peringatan tertulis. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2016 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir yaitu pada tanggal 30 Agustus 2015 dan 30 Desember 2015, sedangkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada tanggal 1 November 2014 telah lewat dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(6)
Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
Penjelasan: Yang dimaksud pelanggaran berikutnya adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu. Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan. Pada tanggal 30 Agustus 2015 dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan. Pada tanggal 30 Desember 2015 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa (tiga) bulan. Pada tanggal 1 Oktober 2016 Akuntan Publik melakukanpelanggaranyang seharusnya dikenai sanksi keuangan. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2016, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin melainkan pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2016 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir yaitu pada tanggal 30 Agustus 2015 dan 30 Desember 2015, sedangkan sanksi keuangan pada tanggal 1 November 2014 telah lewat dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(9)
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.
Penjelasan: Yang dimaksud pelanggaran berikutnya adalah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Contoh penerapan ketentuan ini adalah seorang Akuntan Publik pada tanggal 1 November 2014 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 6(enam) bulan. Pada tanggal 31 Oktober 2015 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 6 (enam) bulan atas pelanggaran yang berbeda. Pada tanggal 30 Desember 2016 Akuntan Publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan atas pelanggaran yang lain. Pada tanggal 1 Oktober 2018 Akuntan Publik melakukan pelanggaran yangseharusnya dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Atas pelanggaran tersebut Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namun apabila Akuntan Publik melakukan pelanggaran pada tanggal 15 November 2018, maka Akuntan Publik tidak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin melainkan pembekuan izin dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 November 2018 Akuntan Publik baru dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 2 (dua) kali dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir yaitu pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 30 Desember 2016, sedangkan sanksi administratif berupa pembekuan izin pada tanggal 1 November 2014 telah lewat 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Pasal 20
(1)
Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan.
(3)
Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Akuntan Publik yang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas:
a.
untuk 1 (satu) tahun buku dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 4 (empat) tahun buku berikutnya.
b.
untuk 2 (dua) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 3 (tiga) tahun buku berikutnya.
c.
untuk 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 2 (dua) tahun buku berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 79
Penjelasan Umum
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, serta meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan. Dalam hal ini profesi Akuntan Publik menjadi salah satu pilar dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan mempertimbangkan peran penting profesi Akuntan Publik dalam mendukung perekonomian tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Undang-Undang tersebut mengatur profesi Akuntan Publik secara komprehensif yang memiliki tujuan utama untuk melidungi kepentingan publik/masyarakat. Meskipun tujuan utamanya adalah perlindungan publik, Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk melindungi profesi Akuntan Publik.
Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang merupakan pengaturan lebih lanjut atas beberapa ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dimaksud.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah ini mengatur ketetentuan lebih lanjut mengenai:
a. ujian profesi Akuntan Publik;
b. Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
c. penyusunan dan penetapan Standar Profesional Akuntan Publik;
d. pembatasan jasa audit;
e. persyaratan dan tata tata cara pengunduran diri Akuntan Publik;
f. laporan;
g. kerjasama KAP dengan KAPA atau OAA; dan
h. sanksi administratif.

Paper Terkait

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…