Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari, Kolaka, Dan Buton Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1999
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 1999
Tanggal Berlaku
:25 Maret 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 36 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kolono di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Kolono;
b.
Desa Sawah;
c.
Desa Wawoosu;
d.
Desa Mataiwoi;
e.
Desa Waworano;
f.
Desa Puupi;
g.
Desa Awunio;
h.
Desa Ulusena Jaya;
i.
Desa Maletumbu;
j.
Desa Roda;
k.
Desa Lambangi;
l.
Desa Tumbu-Tumbu Jaya;
m.
Desa Ngapawali;
n.
Desa Rumba-Rumba;
o.
Desa Amolengu.
(2)
Wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lainea.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kolono, maka wilayah Kecamatan Lainea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Kolono.
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Batuputih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Batu putih;
b.
Desa Batu Api;
c.
Desa Bukit tinggi;
d.
Desa Latowu;
e.
Desa Desa Mosiku;
f.
Desa Tobela;
g.
Desa Tangga Ruru;
h.
Desa Tolala;
i.
Desa Purehu;
j.
Desa Ponggi;
k.
Desa Lelewawo;
l.
Desa Patikala;
m.
Desa Larui.
(2)
Wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakue.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batuputih, maka wilayah Kecamatan Pakue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Batu putih.
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Rarowatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Taubonto;
b.
Desa Rarowatu;
c.
Desa Ladompi;
d.
Desa Lakomea;
e.
Desa Pangkuri;
f.
Desa Wumbubangka;
g.
Desa Hukaca;
h.
Desa Lambakasi;
i.
Desa Lantari;
j.
Desa Aneka Marga.
(2)
Wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rumbia.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rarowatu, maka wilayah Kecamatan Rumbia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Taubonto.
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
BAB VII
TENGGARA
Pasal 7
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII
TENGGARA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 36

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture: Perbandingan antara Negara Indonesia dan Australia

Takke, Shareen Virgita Septalia
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…