:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1973
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG PINJAMAN OBLIGASI OLEH BANK/PERUSAHAAN/BADAN PEMERINTAH MAUPUN SWASTA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 7; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2526)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membina dan mengembangkan pasar uang dan modal dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 67).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG PINJAMAN OBLIGASI OLEH BANK/ PERUSAHAAN/BADAN PEMERINTAH MAUPUN SWASTA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 7; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2526)
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta dan semua peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Izin mengeluarkan pinjaman obligasi yang telah diberikan kepada Bank/ Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang diperlukan guna menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang
diperlukan guna menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul
sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1963 tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 3]
D
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1973
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2Mei 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYORJENDERAL TNI.
[HALAMAN 4]
Y
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 mengenai Pinjaman Obligasi pada hakekatnya hanya mengatur satu cara saja untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat. Dalam hubungan usaha untuk mengembangkan partisipasi masyarakat guna turut membantu pembiayaan pembangunan Nasional, caranya tidak hanya melalui perdagangan atau pinjaman obligasi saja, tetapi dapat juga dilakukan dengan perdagangan saham atau surat berharga lainnya melalui pasar uang dan modal atau bursa.
Suatu pengembangan usaha pasar uang dan modal akan mencapai sasarannya bila dalam pengaturannya terdapat ketentuan-ketentuan yang disatu pihak melindungi kepentingan para pemilik dana pada khususnya dan kepentingan masyarakat pada umumnya, sedang dipihak lain harus dapat melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan yang bonafide. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengawasan atas lembaga perdagangan uang dan efek-efek serta mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu guna kepentingan umum, kepentingan perdagangan uang dan efek-efek pada umumnya atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa pada khususnya.
Sejalan dengan hal-hal yang terurai diatas, maka dalam rangka pengaturan secara menyeluruh hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaga perdagangan uang dan efek-efek serta pemberian perlindungan kepada para pemilik dana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pembinaan dan pengembangan lembaga pasar uang dan modal di Indonesia, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963.
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.