Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1969
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PUPUK SRIWIJAYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas dari
N.
Pupuk Sriwijaya, perlu diadakan tindakan yang memungkinkan Perusahaan Negara tersebut mengadakan perluasan usahanya yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang mengubah dan mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Sriwijaya menjadi Perseroan (Persero) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
d.
bahwa untuk memperoleh manfaat maksimal, pengalihan ini harus dilakukan secepat-cepatnya, sehingga diberikan penundaan pemenuhan syarat-syarat seperti ditentukan dalam Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab undang-undangHukum Dagang (Stbl. 23) . sebagaimana yang beberapa kali telah diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960;
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PUPUK SRIWIJAYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB i
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 44) diahlikan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890), yang seluruhnya modal sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Dengan dialihkan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal ini, p. N. Pupuk Sriwijaya dinyatakan bubar pada saat pendirian Persero tersebut.
(3)
semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran p. N. Pupuk Sriwijaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut pada Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No, 21;Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894)bagi P.N. Pupuk Sriwijaya ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.
BAB II
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
(1)
Kepada Menteri Keuangan dikuasakan untuk menyelesaikan pendirian Persero tersebut pada ayat (l) Pasal 1Peraturan Pemerintahini berdasarkan peraturanperundang-undangan
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Persero tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal penyelesaian pendirian Persero tersebut dikuasakan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini, maka kepada MenteriPerindustrian diberikan juga kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Persero tersebut, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).
BAB III
ANGGARAN DASAR PERSERO
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang HukumDagang (stbl. 23), maka ketentuan-ketentuan mengenai jenis saham, dividend, pengangkatan Direksi-serta Komisaris dan hasil likuidasi yang akan dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari Persero tersebut pada ayat (l) Pasal 1 Peraturan Pemerintah inimasing-masing harusdidasarkanatas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9 ayat (1) dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21;Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).
Pasal 5
(1)
Modal Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Pupuk Sriwijaya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya (nilainya) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung mulai pada berdirinya Persero serta dibubarkannya P.N. Pupuk Sriwijaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesiatahun 1964 Nomor 44) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya dan semua peraturan pelaksanannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
[HALAMAN 4]
Sumber:LN 1969/31
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.