Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956
TENTANG MENGGANTI PERATURAN PENGHAPUSAN UANG YANG DICURI, DIGELAPKAN ATAU HILANG DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN YANG BERSANGKUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan penghapusan uang yang dicuri, digelapkan atau hiTang, dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan ('Staatsblad" 1915No.2).
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan "Staatsblad" 1915 No. 2.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGGANTI PERATURAN PENGHAPUSAN UANG YANG DICURI DIGELAPKAN ATAU HILANG, DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN YANG BERSANGKUTAN ("STAATSBLAD" 1915 NO. 2)
Pasal 1
Peraturan penghapusan uang …yang dicuri, digelapkan atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dengan "Gouvernementsbesluit" tanggal2 Januari 1915 No. ("Staatsblad"No. 2), dicabut dan diganti dengan peraturan tersebut di bawah ini
(1)
Uang yang dicuri, digelapkan atau hilang, dihapuskan dari berdasarkan keputusan yang beralasan dari Menteri yang mengurus bagian anggaran harus dibebani kerugian tersebut, jikalau ternyata bahwa pencurian, penggelapan atau kehilangan itu tidak disebabkan oleh kesaiahan atau kealpaan Bendaharawan tadi.
(2)
Jikalau n atau hilang itu berjumlah 1ebih dari Rp.25.000,- (dua puluh 1ima ribu rupiah) dan kerugian tidak dibebankan pada' bagian anggaran yang. diurus olehMenteri Keuangan, maka kuasa untuk menghapuskan tidak diberikan, sebeium terdapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Jika kerugian harus dibebankan pada lebih dari satu bagian anggaran, antaraMenteri-menteri bersangkutan diadakan' permupakatan tentang penghapusannya. Kalautidak terdapat kata sepakat, maka penghapusan itu diputuskan oleh Pemeriksaan permulaan dilakukan oleh kementerian yang diduga menderita kerugian yang terbanyak.
(4)
Salinan segala keputusan yang memberi kuasa untuk menghapuskan uang dari perhitungan Bendaharawan bersangkutan, dikirimkan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
BAB II
YANG
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal (1) Peraturan tersebut di atas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Ju1i 1956.
Presiden Repubiik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 8 September1956.
Menteri Kehakiman,
MOELJATNO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.