Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengganti Peraturan Penghapusan Uang Yang Dicuri, Digelapkan Atau Hilang Dari Perhitungan Bendaharawan Yang Bersangkutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 1956
Tanggal Pengundangan
:08 September 1956
Tanggal Berlaku
:08 September 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 35, TLN. No. 1040, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956
TENTANG
MENGGANTI PERATURAN PENGHAPUSAN UANG YANG DICURI, DIGELAPKAN ATAU HILANG DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN YANG BERSANGKUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan penghapusan uang yang dicuri, digelapkan atau hiTang, dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan ('Staatsblad" 1915No.2).
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan "Staatsblad" 1915 No. 2.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGGANTI PERATURAN PENGHAPUSAN UANG YANG DICURI DIGELAPKAN ATAU HILANG, DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN YANG BERSANGKUTAN ("STAATSBLAD" 1915 NO. 2)
Pasal 1
Peraturan penghapusan uang …yang dicuri, digelapkan atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dengan "Gouvernementsbesluit" tanggal2 Januari 1915 No. ("Staatsblad"No. 2), dicabut dan diganti dengan peraturan tersebut di bawah ini
(1)
Uang yang dicuri, digelapkan atau hilang, dihapuskan dari berdasarkan keputusan yang beralasan dari Menteri yang mengurus bagian anggaran harus dibebani kerugian tersebut, jikalau ternyata bahwa pencurian, penggelapan atau kehilangan itu tidak disebabkan oleh kesaiahan atau kealpaan Bendaharawan tadi.
(2)
Jikalau n atau hilang itu berjumlah 1ebih dari Rp.25.000,- (dua puluh 1ima ribu rupiah) dan kerugian tidak dibebankan pada' bagian anggaran yang. diurus olehMenteri Keuangan, maka kuasa untuk menghapuskan tidak diberikan, sebeium terdapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Jika kerugian harus dibebankan pada lebih dari satu bagian anggaran, antaraMenteri-menteri bersangkutan diadakan' permupakatan tentang penghapusannya. Kalautidak terdapat kata sepakat, maka penghapusan itu diputuskan oleh Pemeriksaan permulaan dilakukan oleh kementerian yang diduga menderita kerugian yang terbanyak.
(4)
Salinan segala keputusan yang memberi kuasa untuk menghapuskan uang dari perhitungan Bendaharawan bersangkutan, dikirimkan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
BAB II
YANG
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal (1) Peraturan tersebut di atas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Ju1i 1956.
Presiden Repubiik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 8 September1956.
Menteri Kehakiman,
MOELJATNO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…