Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955
TENTANG PANJI-PANJI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI LAMBANG KESATUAN UNTUK SELURUH KORPS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai badan kekuasaan Negara, memiliki suatu panji-panji sebagai lambang kesatuan untuk seluruh korps;
Mengingat
:
1.
Pasal 130 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Menimbang: Perlu Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai badan kekuasaan Negara, memiliki suatu panji-panji sebagai lambang kesatuan untuk seluruh korps;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PANJI-PANJI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA SEBAGAI LAMBANG KESATUAN UNTUK SELURUH KORPS
Pasal 1
Panji-panji terdiri atas tiga bagian, yaitu :
a.
mustaka
b.
kain panji-panji, dan
c.
tiang panji-panji.
Pasal 2
(1)
Mustaka panji-panji berbentuk lambang Negara, terbuat dari logam berwarna kuning-emas, sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
(2)
Kain panji-panji terbuat dari beluderu hitam, yang berukuran 90 cm x 135 cm. Sebelah-menyebelah terlukis:
a.
sebuah perisai yang berwarna kuning-emas;
b.
di dalam perisai terlukis: sebuah obor dan sebuah tiang yang berwarna kuning-emas;
c.
kanan-kiri perisai dilingkari oleh setangkai bunga kapas dan padi yang berwarna kuning-emas
d.
di atas perisai terlukis tiga bintang masing-masing bersudut lima yang berwarna kuning-emas;
e.
di bawah perisai terlukis sebuah pita yang berwarna putih, yang terlukis "rastrasewakottama" berwarna hitam.
(3)
Tiang panji-panji terbuat dari kayu sono, berukuran panjang 210 cm dengan garis-tengah 4 cm, berwarna hitam.
BAB III
HITAM
Pasal 3
(1)
Perisai berukuran lebar 35 cm dan tinggi 44 cm;
(2)
Sinar obor berjumlah 17; Obor bersudut 8; Kepala tiang bersaf 4; Kaki tiang bersaf 5.
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran selanjutnya, sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
SETANGKAI PADI BERBUAH 45 BIJI
Pasal 4
(1)
Penyerahan panji-panji Kepolisian Negara dilakukan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Upacara penyerahan ditetapkan dengan surat keputusan Perdana Menteri.
BAB V
SETANGKAI PADI BERBUAH 45 BIJI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO
Perdana Menteri
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 1 Juli 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.