1. Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif serta dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna,
dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
3. PP ini mengatur mengenai pengaturan penyelenggaraan Nama Rupabumi yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, PP ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;
b.
bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum;
c.
bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
2.
Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
3.
Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
4.
Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
5.
Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
6.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
7.
Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan.
8.
Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan
9.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
Pasal 2
(1)
Unsur Rupabumi terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Unsur Alami;dan
b.
Unsur Buatan.
(2)
Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "unsur bawah laut" adalah Unsur Rupabumi yang terletak di bawah laut antara lain punggungan (ridge), gunung (mount), lereng (slope), dataran (plain), cekungan (basin), palung (trench), dan sungai (river).
(3)
Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
wilayah administrasi pemerintahan;
Penjelasan: wilayah administrasi pemerintahan mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lainnya, kelurahan, dan desa atau sebutan lainnya.
b.
objek yang dibangun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"objek yang dibangun" adalah objek yang merupakan hasil cipta, karya, dan karsa manusia yang diejawantahkan dalam bentuk fisik, baik pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi
c.
kawasan khusus;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah kawasan yang mengatur pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
tempatberpenduduk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat berpenduduk" (populated places) adalah tempat atau kawasan dimana sekelompok orang bermukim atau melakukan suatu kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, seperti kawasan perkotaan, permukiman, wilayah adat, dan perkampungan.
(4)
Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a.
menggunakan bahasa Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bahasa asing" adalah bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Yang dimaksud dengan"nilai sejarah" adalah apabila Unsur Rupabumi berhubungan dengan peristiwa penting bagi bangsa yang terjadi di masa lalu, seperti gedung penting, monumen, atau tugu. Yang dimaksud dengan "nilai budaya" adalah apabila Unsur Rupabumi menjadi ciri khas dan identitas dari suatu kelompok masyarakat tertentu. Yang dimaksud dengan "nilai keagamaan" adalah apabila Unsur Rupabumi memiliki keterkaitan dengan ajaran agama atau kepercayaan tertentu seperti rumahibadah.
b.
dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c.
menggunakan abjadromawi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menggunakan abjad romawi" adalah menggunakan abjad latin yang digunakan secara internasional dalam penulisan Nama Rupabumi untuk mempermudah komunikasi.
d.
menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi" adalah satu Unsur Rupabumi hanya mempunyai 1 (satu) nama dalam 1 (satu) tingkatan wilayah administrasi. Apabila satu Unsur Rupabumi mempunyai beberapa nama maka perlu ditetapkan 1 (satu) nama resmi dan nama lainnya tetap tercatat di Gazeter Republik Indonesia sebagai nama varian/nama lain, seperti Nama Rupabumi baku "Museum Sejarah Jakarta", tetapi mempunyai nama lain "Museum Fatahilah". Dalam hal terdapat 1 (satu) nama untuk lebih dari 1 (satu) Unsur Rupabumi maka penamaan diatur kembali dengan menambah pembeda, seperti Unsur Rupabumi berupa beberapa stasiun kereta api di wilayah Pasarminggu, dibedakan menjadi "Stasiun Pasarminggu Baru" dan "Stasiun Pasarminggu".
e.
menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan" adalah menjunjung tinggi etika, nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat sekaligus mempertimbangkan nilai luhur budaya bangsa.
f.
menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
Penjelasan: Cukup Jelas.
g.
inenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi" adalah lembaga Pemerintah atau swasta.
i.
menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kaidah penulisan Nama Rupabumi" adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah. Yang dimaksud dengan "kaidah spasial" adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah.
Pasal 4
Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufj diatur dengan Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi;dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.
(3)
Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi.
(4)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
(3)
Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
pemerintahan di bidang luar negeri;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
d.
pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional;
e.
pemerintahan di bidang kelautan;
f.
pemerintahan di bidang pendidikan;
g.
pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
h.
kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Bagian KesatuUmum
Pasal 8
Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas:
a.
penguinpulan Nama Rupabumi;
b.
penelaahan Nama Rupabumi;
c.
pengumuman Nama Rupabumi;
d.
MenetapkanNama Rupabumi baku; dan
e.
penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengumpulan Nama Rupabumi
Paragraf 1Umum
Pasal 9
Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
a.
pendataan Nama Rupabumi; atau
b.
pemberian Nama Rupabumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pendataan Nama Rupabumi
Pasal 10
(1)
Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama.
(2)
Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi;dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
a.
survei lapangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "survei lapangan" adalah kegiatan mengumpulkan Nama Rupabumi yang dilakukan secara langsung di lapangan.
b.
kompilasi data sekunder;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kompilasi data sekunder" adalah kegiatan mengumpulkan data atau informasi mengenai Unsur Rupabumi yang bersumber dari pihak lain antara lain berupa buku, jurnal, tulisan di surat kabar, majalah, atau internet.
c.
pemetaan partisipatif; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemetaan partisipatif" adalah kegiatan pemetaan termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakat/ organisasi dan komunitas, contohnya pemetaan partisipatif untuk penentuan wilayah adat.
d.
urun daya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "urun daya" (crowdsourcing) adalah pelibatan masyarakat untuk memperoleh sumbangan masukan, informasi, dan sebagainya untuk kegiatan pengumpulan Nama Rupabumi.
(2)
Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Unsur Rupabumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.
Nama Rupabumi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis Unsur Rupabumi" adalah klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan.
b.
jenis Unsur Rupabumi;
c.
koordinat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koordinat" adalah posisi suatu objek/Unsur Rupabumi berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
d.
arti nama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
nama lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama selain nama resmi yang digunakan untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi yang dikenal dan digunakan oleh masyarakat setempat.
f.
asal bahasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asal bahasa" adalah asal bahasa dari nama yang digunakan pada Unsur Rupabumi.
g.
sejarah nama; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sejarah nama" adalah asal-usul atau riwayat dari nama yang diberikan pada UnsurRupabumi.
h.
pengucapan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengucapan" adalah cara mengucapkan Nama Rupabumi dan ditulis sesuai dengan ucapan lafal aslinya.
(4)
Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi penunjang" antara lain dalam bentuk data multimedia seperti gambar, rekaman suara, dan rekaman audio visual.
Paragraf 3Pemberian Nama Rupabumi
Pasal 12
(1)
Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.
(2)
Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi;dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(5)
Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(6)
Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(7)
Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi
Pasal 13
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenelaahan Nama Rupabumi
Pasal 14
Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
c.
Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
(3)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(4)
Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan.
(3)
Nama Rupabumi yang telahmendapatkan rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengumuman Nama Rupabumi
Pasal 18
(1)
Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(3)
Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Badan melakukan penelaahan terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3)
Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
(4)
Hasil penelaahan oleh Badan berupa:
a.
menolak tanggapan;atau
b.
menerima tanggapan.
(5)
Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
(6)
Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.
(7)
Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
(8)
Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaMenetapkanNama Rupabumi Baku
Pasal 21
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyusunan Gazeter Republik Indonesia
Pasal 22
(1)
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
(2)
Penyusunan Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Badan.
(3)
Gazeter Republik Indonesia dilaporkan oleh kepala Badan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5)
pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPerubahan Nama Rupabumi Baku
Pasal 23
(1)
Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
b.
Penghapusan Nama Rupabumi baku.
(2)
Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
a.
faktor alam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "faktor alam" contohnya adanya bencana alam yang mengakibatkan perumahan, permukiman, atau unsur lainnya musnah.
b.
status dan fungsi Unsur Rupabumi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "status dan fungsi Unsur Rupabumi" adalah keberadaan dan peranan Unsur Rupabumi tersebut di masyarakat.
c.
faktor budaya dan adat istiadat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kepentingan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kepentingan nasional;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hilangnya Unsur Rupabumi" adalah Unsur Rupabumi bersangkutan lenyap dikarenakan peristiwa tertentu seperti bencana alam.
a.
aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
b.
penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
c.
pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
d.
perubahan fungsi Unsur Rupabumi
(2)
Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
Pasal 25
(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Usulan perubahanNamaRupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Badan.
(3)
Badanmelakukan penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai prinsip Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPemberian dan Perubahan Nama Rupabumi
Pasal 28
(1)
Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2)
Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayahadministrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN
Pasal 29
Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan PemerintahDaerah kabupaten/kotadalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 30
(1)
Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI
Pasal 31
(1)
Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan.
Penjelasan: Peran Pemerintah pada organisasi internasional misalnya Organisasi Hidrografi Internasional (Intemational Hydrographic Organization) yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang hidrografi dan komisi oseanografi antarpemerintah (intergovernmental oceanographic commission) yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang oseanografi.
(4)
Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan;
b.
Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan
c.
Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.
Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan.
Irwan Sasradinata, Agung Pramono, Lufsiana Lufsiana
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 5No. 12023
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.