Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa KabupatenMaluku Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
b.
bahwa dengan mempertimbangkan faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, sosial serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melakukan perubalian nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
Pasal 1
Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Maluku diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Pasal 2
(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
MALUKU TENGGARA BARAT
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MALUKU TENGGARA BARAT
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lenbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2O19NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
dap
Daerah, Deputi Bidang Hukum
rundang-undangan,
NEGARA
rihastuti Sukardi
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dilatarbelakangi oleh faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, dan sosial masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kondisi geografis Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri atas Bagianbesar wilayah perairan dengan luas kurang lebih 80,94% (delapan puluh koma sembilan puluh empat persen) wilayah perairan berbanding luas kurang lebih 19,06% (sembilan belas koma kosong enam persen) wilayah daratan. Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki 206 (dua ratus enam) pulau bernama dan berkoordinat yang sudah dilaporkan oleh Pemerintah kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Molu Maru, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Selaru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan Fordata (semula bernama Kecamatan Yaru).
Kata "Tanimbar berasal dari kata Tanempar dalam bahasa Yamdena Timur (Nustimur) atau Triebar dalam bahasa Fordata, yang berarti "Terdampar". Kata "Terdampar" menceritakan asal usul masyarakat Tanimbar yang berasal dari wilayah lain dan dalam perjalanan pelayarannya untuk mencari wilayah baru, mereka terdampar di Kepulauan Tanimbar. Selain itu, kata "Tanimbar" digunakan sebagai sebutan untuk orang, suku, atau komunitas manusia yang berdiam diri di wilayah Maluku Tenggara Barat. Dari aspek sejarah dan budaya, ciri khas masyarakat Tanimbar sangat dipengaruhi oleh konsep Hukum Adat Duan Lolat yang merupakan sistem hukum adat tertinggi dalam kesatuan masyarakat Hukum Adat Tanimbar.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyesuaian administratif perubahan nama, sosialisasi perubahan nama, pendanaan pelaksanaan perubahan nama, dan pelaksanaan perubahan nama yang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi.
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo SumVol. 7No. 12024
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.