Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1958
TENTANG PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
menyempurnakan suasana kerja pada waktu-waktu tertentu perlu diadakan penggantian terhadap pegawai-pegawai yang menjabat jabatan-jabatan panting;
b.
Bahwa berhubung dengan itu perlu adanya peraturan yang menentukan masa jabatan dari jabatan-jabatan yang penting itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (5)Undang-undang No.21 tahun 1952 Lembaran-Negara tahun 1952 No.78).
2.
Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No.101);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang penggantian pegawai yang menjabat jabatan penting sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
a.
Dalam jabatan penting tersebut dalam lampiran peraturan ini pada waktu-waktu tertentu diadakan penggantian pimpinan.
b.
Penggantian tersebut diatas tidak boleh mengakibatkan kemunduran tingkat dari pejabat-pejabat yang bersangkutan.
(2)
Jabatan-jabatan tersebut dalam lampiran peraturan ini dijabat untuk selama-lamanya 5 tahun, dan bagi dinas luar untuk selama-lamanya 3 tahun.
(3)
Dengan persetujuan Dewan Menteri, Menteri yang bersangkutan dapat menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting, serta menetapkan masa jabatan yang berkenaan dengan penggantian pimpinan dengan mengingat batas-batas waktu termaksud dalam ayat (2).
BAB II
WAKTU TERTENTU DIADAKAN PENGGANTIAN PIMPINAN
Pasal 2
Pegawai yang menjabat jabatan tersebut dalam pasal 1 yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa yang sama.
BAB III
WAKTU TERTENTU DIADAKAN PENGGANTIAN PIMPINAN
Pasal 3
Cara pemberhentian dari jabatan, pemindahan dan pengangkatan kembali dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB IV
MENURUT PERATURAN-PERATURAN YANG BERLAKU
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Januari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO
Perdana Menteri,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 24 Januari 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.