1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 1997.
3. Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan transmigrasi diperlukan pengembangan transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan penyesuaian terhadap diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintah daerah urusan konkuren;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35 ayat (4), Pasal 35A ayat (2), Pasal 35F, dan Pasal 38Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor r15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
2.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
3.
Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. REPUBLK INDONESIA
4.
Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
6.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
7.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
8.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru.
9.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
10.
Permukiman Transmigrasiadalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
11.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
12.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru.
13.
Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.
14.
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
15.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempatpermukiman1 perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.
Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
18.
Pusat1 Pelayanan LingkunganTransmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
19.
Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
20.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
21.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau PemerintahDaerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
22.
Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
23.
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
24.
Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
25.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
26.
Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumenperwujudan Kawasan Transmigrasi.
27.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
28.
Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan Badan Usaha.
29.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
31.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
33.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
34.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
35.
Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
36.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman ataubeberapa permukiman sebagai satu kesatuan
Pasal 2
(1)
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
b.
memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c.
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
d.
mempercepatpembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Kawasan Transmigrasi;
b.
perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi;
c.
pembangunan Kawasan Transmigrasi;
d.
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
e.
jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;
f.
pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran;
g.
peran serta masyarakat;
h.
koordinasi dan pengawasan; dan
i.
tata cara penjatuhan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan" adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan Transmigrasi.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan.
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
b.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
(4)
Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan Transmigrasi lintas provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Pengertian secara bertahap mengandungmakna bahwa antartahapan dalam proses kegiatan pelaksanaan Transmigrasi memiliki hubungan saling ketergantungan.
(8)
Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b.
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c.
pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(9)
Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 5
(1)
Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
MenetapkanKawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis provinsi" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis kabupaten/kota" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2)
Menetapkankawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Pasal 7
(1)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi:
a.
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b.
nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(2)
Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
WPT;atau
b.
LPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari KawasanPerdesaan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(2)
WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam serta sistem produksi nonpertanian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang ada" adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik (pole of attraction) yang mampu memengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya. Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang sedang berkembang" adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik (pole of attraction) yang memiliki potensi untuk memengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya.
(2)
LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) minimal terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6(enam) SP.
(2)
Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP.
(3)
Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai PPLT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) merupakan permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian dan nonpertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan penyediaan jasa lingkungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan distribusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2)
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a.
SP-Baru;
b.
SP-Pugar;atau
c.
SP-Tempatan.
(3)
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 5oo (lima ratus) keluarga.
(4)
Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga.
(5)
Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal tersedia:
a.
prasarana dan utilitas umum;
b.
perumahan;
c.
sarana pelayanan umum;
d.
sarana pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar;
e.
sarana pelayanan kesehatan berupa unit pelayanan kesehatan desa/kelurahan;
f.
sarana pasar mingguan; dan
g.
sarana pusat percontohan.
(2)
Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan:
a.
sarana pelayanan umum skala SKP;
b.
sarana pelayanan pendidikan padajenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama;
c.
sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
d.
sarana pasar harian;dan
e.
prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. REPUBLK INDONESIA
(2)
Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal tersedia:
a.
permukiman;
b.
prasarana dan utilitas umum;
c.
sarana perdagangan dan jasa;
d.
sarana industri pengolahan;
e.
sarana pelayanan umum;
f.
sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas;
g.
sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
h.
sarana ruang terbuka hijau;
i.
sarana terminal atau dermaga; dan
j.
sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 15
(1)
Penyediaan tanah nuntuk pembangunanKawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyediaan tanah" adalah pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(2)
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang g dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah, penataan ruang, pertanahan, dan kehutanan.
(3)
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/wali Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
PencadanganTanahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
a.
penyusunan RKT;
b.
penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
c.
penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
a.
pembangunan SP-Baru;
b.
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
c.
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
d.
pengembangan investasi;
e.
pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar; dan/atau
f.
SP-Tempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyediaan Tanah
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari tanah:
a.
negara;
b.
hak; dan/atau
c.
masyarakat hukum adat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLIK NDONESIA
(2)
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(3)
Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan permohonan Hak Pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 21
Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berupa tanah hak:
a.
perorangan;atau
b.
badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 23
(1)
Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau
b.
kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
(3)
Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan kehutanan.
(5)
Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 24
(1)
Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "legalitas" adalah legalitas tanah untuk pengembangan investasi yang dimulai dari izin lokasi sampai dengan penerbitan hak mengusahakan seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan perizinan lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, kehutanan, dan penanaman modal.
(2)
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e. merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatanpenduduk di permukiman yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penduduksebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penduduk yang: REPUBUK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki tanah dan memiliki rumah;
b.
memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c.
tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
(3)
Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:
a.
memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sudah berkeluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.
Penjelasan: Tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa atau sebutan lain.
(4)
Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KonsolidasiTanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Musyawarah dilaksanakan untuk membangun kesepakatan masyarakat tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di permukiman penduduk setempat yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar.
(6)
Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Tanahyang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan pendudukdi permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
a.
lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
b.
pembangunan prasarana, ,sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan.
(2)
Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan untuk lahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan secara individual atau bersama.
(3)
Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan status hak milik.
(4)
Lahan usaha yang diberikan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan status hak milik bersama dalam 1(satu) hamparan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
Pasal 30
(1)
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
(2)
Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya.
(3)
Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa rencana WPT ataurencana LPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
1 RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 minimal memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luasan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana struktur Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB dan jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang mengintegrasikan antarsatuan kawasan dalam Kawasan Transmigrasi.
d.
rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran distribusi peruntukan Kawasan Transmigrasi yang meliputi fungsi peruntukan untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya seperti peruntukan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
e.
arahan pengembangan pola usaha pokok;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "arahan pengembangan pola usaha pokok" adalah gambaran tentang pengembangan usaha pokok masyarakat sesuai dengan ketersediaan produk unggulan di Kawasan Transmigrasi.
f.
arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi. REPUBLIK NDONESIA
h.
arahan indikasi program utama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikasi program utama" adalah gambaran tentang program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan Kawasan Transmigrasi. Indikasi program utama tersebut merupakan acuan dalam penyusunan program pembangunan dan pengembangan kawasan serta acuan instansi/sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan.
i.
tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi" adalahgambaran tentang tahapan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
j.
ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pembentukan unitpelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1 Cukup jelas.
l.
rencana sumber pendanaan dari Badan Usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
(2)
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT.
(2)
Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(3)
Gubernur meneruskan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan perbaikan.
(5)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri menyusun RKT berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota melalui gubernur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjelasan tertulis" adalah pertimbangan dan alasan mengenai pengembalian usulan.
Pasal 35
RKT yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian, serta tata cara penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian KeempatPenyusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 38
(1)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada a ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(3)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b.
rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal 39
(1)
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB;dan
e.
prasarana dan sarana.
(2)
Penyusunan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah.
Penjelasan: Musyawarah dimaksudkan untuk membangun kesepahaman masyarakat setempat tentang rencana pembangunan kawasan yang akan dilaksanakan.
(3)
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Musyawarah dilaksanakan untuk membangun kesepakatan, persetujuan, dan komitmen masyarakat terhadap Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada wilayah yang akan dicadangkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci SKP. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a.
luas SP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana detail pemanfaatan ruang SP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang SP" adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak lahan usaha, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan ruang konservasi, serta rencana jaringan prasarana SP.
c.
rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha" adalah gambaran tentang jenis produk yang dapatdibudidayakan dan rencana pengembangan usaha berbasis hasil budidaya pokok yang akan dikembangkan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan hasil, pola distribusi, dan pemasaran.
d.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi" adalah rekomendasi hasil perencanaan tentang jenis Transmigrasi yang sesuai untuk dilaksanakan, yaitu jenis Transmigrasi TU, TSB, dan/atau TSM.
e.
rencana daya tampung penduduk; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rencana daya tampung penduduk" adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan SP.
f.
rencana kebutuhan biaya pembangunan SP
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan rencana teknis pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)minimal memuat:
a.
luas pusat SKP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP" adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum pusat pelayanan SKP, rencana detail tata letak ruang usaha, rencana detail tata letak ruang terbuka hijau dan ruang konservasi, dan rencana detail jaringan prasarana pusat SKP.
c.
rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan" adalah gambaran tentang jenis produk berbasis usaha pokok yang dapat diperdagangkan, industri yang dapat dikembangkan, dan jenis usaha yang dapat dilaksanakan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan, pola distribusi, dan pemasaran.
d.
rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "rencana pelayanandan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan" adalah rekomendasi tentang langkah-langkah pelayanan dan pengembangan yang diperlukan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha jasa, industri, dan perdagangan di pusat SKP seperti investasi pengembangan pertokoan, industri, perdagangan, pengembangan lahan secara komersial, dan lain-lain sejenis.
e.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan" adalah rekomendasi hasil perencanaan mengenai jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan, yaitu jenis TU, TSB, dan/atau TSM.
f.
rencana daya tampung penduduk; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana daya tampung penduduk" adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan pusat SKP.
g.
rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP" adalah perhitungan biaya yang diperlukan untuk mengembangkan pusat SKP menjadi PPLT yang meliputi rencana pembangunan dan program utama yang dapat menjadi acuan instansi/sektor dalam menyusun rencana strategis serta besaran investasi di pusat SKP yang bersangkutan.
(5)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB. REPUBLK INDONESIA
(2)
Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui rencana pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP Transpolitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)memuatrencana rinci SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana rinci SKP sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana rinci SKP merupakan perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
(3)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luasan SKP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana struktur SKP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana struktur SKP" adalah gambaran sistem pusat SP dan pusat SKP, dan jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pada suatu SKP yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
d.
rencana peruntukan SKP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana peruntukan SKP" adalah gambaran distribusi peruntukan ruang SKP yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung seperti ruang terbuka hijau dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya, dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya seperti ruang untukfungsi1 permukiman, ruang untukfungsi pengembangan budidaya dan usaha, dan ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya lainnya.
e.
rencana pengembangan pola usaha pokok;
Penjelasan: Cukup jelas. Hurud f Cukup jelas.
f.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g.
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di SKP.
h.
indikasi program utama pembangunan SKP; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikasi program utama" adalah program 1utama yang dapat dikembangkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan SKP.
i.
tahapan pembangunan SP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tahapan pembangunan SP" adalah arahan mengenai tahap pelaksanaan pembangunan SP untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
Pasal 44
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) pada Pembangunan SKP Transpolitan minimal memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
b.
luasan SKP;
c.
rencana struktur SKP
d.
rencana peruntukan SKP;
e.
rencana pengembangan pola usaha pokok;
f.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; REPUBLK INDONESIA
g.
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
h.
indikasi program utama pembangunan SKP;
i.
tahapan pembangunan SP;
j.
rencana kerja sama lintas sektor; dan
k.
rencana penyiapan infrastruktur Transpolitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail KPB sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana detail KPB merupakan perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan KPB sebagai pusat pertumbuhan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan SKP.
(3)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luasan KPB;
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
rencana peruntukan KPB;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana peruntukanKPB" merupakan rencana distribusi sub zona peruntukan yang antara lain meliputi hutan lindung, zona yang memberikan perlindungan terhadap zona dibawahnya, zona perlindungan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, dan ruang terbuka nonhijau, ke dalam blok-blok.
d.
rencana prasarana dan sarana KPB;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana prasarana KPB" merupakan pengembangan hierarki sistem jaringan prasarana yang ditetapkan dalam rencana struktur yang termuat dalam RKT.
e.
Menetapkansub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;
Penjelasan: Menetapkansub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana detail KPB yang diwujudkan ke dalam rencana penanganan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan. Penetapan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, memperbaiki, mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan, dan/atau melaksanakan revitalisasi di kawasan yang bersangkutan, yang dianggap memiliki prioritas tinggi di banding sub wilayah perencanaan lainnya.
f.
ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
Penjelasan: Ketentuan pemanfaatan ruang dalam KPB merupakan upaya mewujudkan rencana detail KPB dalam bentuk program pengembangan wilayah perencanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
g.
rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di KPB.
j.
rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi" adalah gambaran rinci tentang kelembagaan sosial ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
k.
rencana program pembangunan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Rencana pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup rencana teknik detail:
a.
prasarana dan sarana SP;
b.
prasarana dan sarana pusat SKP;
c.
prasarana dan sarana KPB; dan
d.
prasarana intra dan antarkawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP.
(2)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKP.
(3)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan rencana detail KPB.
(4)
Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT.
(5)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasidiatur dengan Peraturan Menteri. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pasal 49
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana:
a.
pembangunan Kawasan Transmigrasi;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah dinamika pembangunan Kawasan Transmigrasi pada saat perencanaandilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya sebagai satu kesatuan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 50
(1)
Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB;dan
e.
Kawasan Transmigrasi.
(2)
Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosialbudaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3)
Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan SP.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.
(3)
Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahap: REPUBLKINDONESIA
a.
penyesuaian;
b.
pemantapan;dan
c.
kemandirian.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial" adalah masyarakat yang mampu menyesuaikan dengan lingkungan, mampu memanfaatkan dan mampu mengelola aset produksi yang tersedia untuk kegiatan usaha secara produktif.
(2)
Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak penempatan Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan.
Penjelasan: Masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup ditandai dengan dikuasainya aset produksi untuk mengembangkan budidaya dan usaha.
(2)
Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan.
(2)
Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pemantapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 minimal memuat rencana kegiatan bidang:
a.
ekonomi;
b.
sosial budaya;
c.
mental spiritual;
d.
kelembagaan pemerintahan; dan
e.
pengelolaan sumber daya alam.
(2)
Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
(3)
Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskandalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a minimal mencakup rencana:
a.
pemenuhan kebutuhan pangan;
b.
penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
c.
pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
d.
pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
e.
pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana SP; dan
f.
pengelolaan aset desa.
(2)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana:
a.
pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana;
b.
pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.
pelayanan umum pemerintahan dan c. kemasyarakatan; dan
d.
pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.
(3)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (l) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan:
a.
kehidupan beragama; dan
b.
kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani.
(4)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.
(5)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup rencana:
a.
pengendalian hama terpadu;
b.
rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
c.
pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
d.
pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui musyawarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)minimal memuat:
a.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan;
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLK INDONESIA
c.
kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam.
d.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Kerangka rencana tahunan memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan SP.
(5)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian yang tidak terpisahkandari rencana
Pasal 58
(1)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat(l) minimal memuat:
a.
sasaran yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu dilaksanakan oleh masyarakat untuk mempercepat berfungsinya pusat SKP menjadi PPLT.
d.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusatSKP;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan pusat SKP sampai dengan terwujudnya pusat SKP menjadi PPLT.
(3)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daerah penyangga" adalah daerah belakang (hinterland) yang berfungsi sebagai penyangga KPB.
(2)
Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana pengembangan SKP; dan
b.
rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)minimal memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikasi program tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud"kelembagaan"adalah kelembagaan ekonomi dan kelembagaan masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok pelestari lingkungan, dan sejenisnya.
(4)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan menyusun rencana pembangunan SKP Transpolitan, kemudian dilanjutkan dengan menyusun rencana pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
c.
indikasi program tahunan lintas sektor;
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP;
g.
rencana pengembangan kelembagaan; dan
h.
rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam hal pengembangan SKP yang sejak awal belum dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi SKPTranspolitan setelah dilakukan evaluasi perkembangan SKP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Evaluasi perkembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ekonomi;
b.
sosial budaya;
c.
kelembagaan;
d.
jejaring sarana prasarana; dan
e.
lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) minimal memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi KPB saatdilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikasi program tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya KPB sebagai PPKT yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan SKP.
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana pengendalian pemanfaatan KPB; dan REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
1 rencana pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud "kelembagaan" adalah kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya KPB menjadi PPKT seperti badan pengelola, lembaga pendidikan, atau sejenisnya.
(3)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b.
gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
c.
indikasi program tahunan;
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
(3)
Rencanapengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun berdasarkan indikatorsasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2)
Indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan tata cara perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi, diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 66
(1)
Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi dokumen:
a.
teknis SP;
b.
teknis pusat SKP;
c.
rinci SKP;
d.
detail KPB;
e.
teknis detail prasarana dan sarana; dan
f.
pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi.
(2)
Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan fasilitasi validasi penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Berdasarkan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f a, Pemerintah Pusat melaksanakan supervisi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi dan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 70
(1)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
b.
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
c.
menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
(2)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, rencana teknis SP, rencana teknis pusat SKP, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(3)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
b.
penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.
(4)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Pasal 71
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup:
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB;dan
e.
jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2)
Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.
fungsi;atau
b.
bentuk.
(4)
Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
a.
SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b.
SP sebagai pusat SKP.
(5)
Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
SP-Baru;
b.
SP-Pugar;dan
c.
SP-Tempatan. REPUBUK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2)
PembangunanSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b.
pembangunan perumahan; dan
c.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2)
Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemugaran rumah penduduk setempat;
b.
pembangunan rumah penduduk setempat;
c.
pembangunan rumah Transmigran; dan
d.
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3)
Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4)
Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5)
PembangunanrumahTransmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(6)
Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana" adalah peningkatan fungsi prasarana dan sarana permukiman yang ada atau menyediakan prasarana dan sarana baru yang diperlukan untuk mengintegrasikan permukiman penduduk setempat dengan SP lain dalam struktur SKP.
Pasal 77
(1)
Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SP dalam SKP yang bersangkutan. REPUBUK INDONESIA
Penjelasan: Ketentuan setelah terdapat minimal 2 (dua) SP dalam SKP mengandung makna bahwa keberadaan pusat SKP sebagai PPLT diperlukan untuk melayani minimal 2 (dua) SP.
Pasal 78
(1)
Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c diarahkan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB.
(2)
Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembangunan SKP dan pembangunan SKP Transpolitan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
zona permukiman;
b.
zona industri;
c.
zona perdagangan dan jasa;
d.
zona pelayanan umum;
e.
ruang terbuka hijau; dan
f.
jaringan prasarana antarzona dalam KPB
(2)
Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lingkungan siap bangun"adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas sesuai dengan rencana detail KPB.
(3)
Penyediaan zona industri dan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyediaan ruang" adalah penyediaan lahan dan fasilitas pendukungnya yang dapat digunakan untuk pengembangan industri, perdagangan, dan jasa antara lain pertokoan dan sejenisnya.
(4)
Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau" adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
(6)
Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1(satu) Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Ketentuan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi mengandung makna bahwa keberadaan KPB sebagai PPKT diperlukan untuk melayani minimal 2 (dua) SKP.
(8)
Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan.
(2)
Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang menghubungkan:
a.
antar SP dalam 1(satu) SKP;
b.
antar zona dalam 1(satu) KPB;
c.
antar SKP;dan
d.
antara SKP dengan KPB
(3)
Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat komersial, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Paragraf 1Umum
Pasal 83
(1)
Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mewujudkan:
a.
persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daya dukung alam" adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan"daya tampung lingkungan" adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
b.
harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penataan penduduk setempat; dan
b.
fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(2)
Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat.
Penjelasan: Pengertian secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat mengandung makna bahwa penataan penduduk setempat berdampak pada tersedianya peluang bagi pembangunan permukiman untuk Transmigran. Sedangkan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan.
(3)
Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan;
d.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
e.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya. Paragraf Penataan Penduduk Setempat
Pasal 85
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penataan Penduduk SetempatPenataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a bagi penduduk:
a.
yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
b.
yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan
c.
yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan SP-Pugar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"memperoleh perlakuan sebagai Transmigran" adalah hak, kewajiban, dan pemberian bantuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan.
Pasal 88
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
verifikasi;
b.
penegasan hak atas bidang tanah;
c.
penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
d.
pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pengertian mengikutsertakan masyarakat, mengandung makna bahwa dalam melaksanakan penataan penduduk setempat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melibatkan masyarakat yang bersangkutan melalui musyawarah.
Paragraf 3Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran
Pasal 90
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan:
a.
pelayanan informasi;
b.
pelayanan pendaftaran dan seleksi;
c.
pelayanan pelatihan calon Transmigran;
d.
pelayanan perpindahan; dan
e.
pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan;
d.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
e.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a.
jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat" adalah norma sosial yang berlaku, adat istiadat, dan tradisi yang berlaku dan harus dihormati bagi pendatang.
e.
potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
proses dan tata cara perpindahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
hak dan kewajiban Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi publikasi, penyuluhan, dan sosialisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mencakup pelayanan:
a.
pendaftaran; dan
b.
seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dataindividu” antara lain data kependudukan, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan dan lain-lain yang diperlukan sebagai pertimbangan dalam pengembangan masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(3)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Daerah Tujuan dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b meliputi seleksi:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(2)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
(3)
Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"standar kompetensi" adalah kemampuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang berusaha dan kesempatan bekerja sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan.
(4)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan;
d.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
e.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 97
(1)
Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(2)
Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan;
d.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
e.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal sampai Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan.
(4)
Pelayanan perpindahan yang dilaksanakanoleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dari Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah Tujuan ke Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
(5)
Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
Penjelasan: Bimbingan adaptasi lingkungan dilakukan antara lain untuk mengenalkan adat istiadat, kebiasaan, dan budaya lokal kepada Transmigran.
(3)
Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98 dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2)
Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh gubernur Daerah Tujuan setelah memperoleh informasi dari bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 101
(1)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TsB dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran.
(3)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan bekerja sama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi isebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB;dan
e.
Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengembangan Masyarakat Transmigrasi
Pasal 104
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o2, dilaksanakan melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembanganl Masyarakat Transmigrasi. -
(3)
Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembangan SP dan Pusat SKP
Pasal 105
(1)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5).
(2)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
(6)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Transmigran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "permukiman baru" adalah permukiman yang dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan bagian dari SP-Pugar.
c.
penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"permukiman" adalah permukiman penduduk setempat yang dipugar berdasarkan hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah.
Pasal 107
(1)
Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b.
lahan tempat tinggal.
(4)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hasil perencanaan" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, dan rencana teknis SP.
(6)
Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan.
Penjelasan: Ketentuan tidak dapat dipindahtangankan tetap berlaku dalam hal penguasaan hak atas tanah beralih ke ahli waris karena pemegang hak meninggal dunia.
(2)
Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hapusnya hak atas tanah" adalah tidak berlakunya hak atas tanah bagi Transmigran yang bersangkutan.
(4)
Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara" adalah penguasaan tanah kembali kepada negara yang dalam hal ini pemegang Hak Pengelolaan.
(5)
Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah.
(2)
Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3)
Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan ayat (6).
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha.
(7)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPengembangan SKP
Pasal 112
(1)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.
(2)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(3)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP.
(5)
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengembangan SKP.
(7)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dan pengembangan SKP Transpolitan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengembangan KPB
Pasal 113
(1)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 103 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan.
(7)
Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan.
Bagian KeenamPengembangan Kawasan Transmigrasi
Pasal 114
(1)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis. REPUBLK INDONESIA
(2)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan saranaKawasan Transmigrasi.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
Bagian KesatuUmum
Pasal 116
(1)
Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memanfaatkan" mengandung makna bahwa jenis Transmigrasi menyesuaikan dengan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Bagian KeduaJenis Transmigrasi
Pasal 117
Jenis Transmigrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 116 terdiri atas:
a.
TU;
b.
TSB;dan
c.
TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha komersial" adalah kawasan potensial tetapi masyarakat belum mampu memanfaatkan secara langsung, baik untuk budidaya maupun investasi.
(2)
Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prioritas penanganan masalah sosial ekonomi" adalah kondisi sosial ekonomi wilayah tempat tinggal penduduk antara lain wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, daerah yang kesempatan kerja terbatas, daerah yang kondisi fisik alamnya kritis, daerah yang terancam, atau terkena bencana alam.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(2)
Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
(3)
Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPLT atau PPKT pada Kawasan Transmigrasi yang dituju.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar" adalah sarana kepentingan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan "dukungan pengembangan usaha" adalah dukungan penguatan kelembagaan ekonomi yang diperlukan untuk mendorong berkembangnya usaha.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTransmigran
Pasal 122
(1)
Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
(2)
Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
(3)
Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
memeliharadan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
d.
mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
e.
memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
f.
mematuhiketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketransmigrasian.
(4)
Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;atau
c.
pencabutan status sebagai Transmigran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPola Usaha Pokok
Pasal 123
(1)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 meliputi kegiatan usaha:
a.
primer;
b.
sekunder; dan/atau
c.
tersier. REPUBLK INDONESIA
(2)
Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
(3)
Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
(4)
Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2)dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB.
(2)
Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM.
(3)
Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) dikembangkan pada jenis TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 127
(1)
Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra usaha. REPUBLK INDONESIA
(2)
Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
informasi usaha;
b.
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
c.
bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
d.
jaminan pemasaran hasil produksi;
e.
jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
f.
bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
g.
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2)
Bantuan berupainformasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi pasar" adalah informasi yang terkait dengan produk yang dikembangkan antara lain bahan baku, bahan baku penolong, dan hasil produksi.
(3)
Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau nonkeuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bantuan berupa bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
b.
bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
c.
penyuluhan dan pendampingan.
(5)
Bantuan berupa jaminan pemasaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bantuan berupa jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bantuan berupa bimbingan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Bantuan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g diberikan dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) berupa:
a.
informasi usaha;
b.
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha;
c.
pendampingan pengembangan usaha; dan
d.
jaminan pemasaran hasil produksi.
(2)
Bantuan berupa informasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3)
Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau nonkeuangan.
(4)
Bantuan berupa pendampingan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen pengembangan usaha.
(5)
Bantuan berupa jaminan pemasaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 130
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dapat dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;atau
c.
Badan Usaha.
(2)
Peran serta oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan oleh perseorangan yang bertanggung jawab atas tindakannya secara pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peran serta oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bentuk pengakuan keberadaan suatu kelompok atau organisasi masyarakat yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pengertian kelompok atau organisasi mayarakat yang terdaftar antara lain lembaga profesi, lembaga pendidikan, lembaga riset, lembaga keagamaan, lembaga sosial, yayasan, dan sejenisnya.
(4)
Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf c dilaksanakan melalui kemitraan dengan Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyediaan jasa, barang, dan modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penanaman modal; dan -
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penanaman modal" adalah kegiatan pengembangan investasi yang terkait dengan proses pelaksanaan Transmigrasi.
c.
penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
(3)
Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kelompok masyarakat yang melaksanakan penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat tanpa persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;atau
c.
pencabutan persetujuan Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengembangan pola usaha pokok;
b.
pengembangan sarana kawasan;dan
c.
pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
(2)
Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (l) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prasarana dan sarana usaha" adalah prasarana dan sarana usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan di bidang usaha yang bersangkutan antara lain pembangunan kebun siap tanam, jalan kebun, penyediaan kapal tangkap, pengadaan bibit, dan sejenisnya.
(3)
Penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana usaha, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan Masyarakat Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam menjalin kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Badan Usaha yang tidak menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;atau
c.
pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi
Pasal 135
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui pembangunan:
a.
perumahan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perumahan" adalah rumah Transmigran pada jenis TSM.
b.
sarana komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana komersial" adalah sarana dalam pusat SKP dan/atau KPB yang memiliki nilai komersialsepertij pertokoan, pasar, penginapan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis.
Pasal 136
(1)
Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
a.
menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"informasi peluang berusaha" antara lain informasi tentang potensi usaha yang dapat dikembangkan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pasar.
b.
membantu perolehankredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa" adalah sarana yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan industri, perdagangan, dan jasa seperti pembangunan pabrik, toko, pasar, hotel/penginapan, dan lain-lain.
(3)
Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan jasa perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari Daerah Asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha pelayanan perpindahan" adalah usaha jasa pelayanan perpindahan bagi Transmigran jenis TsM yang meliputi kegiatan antara lain pelayanan jasa rekrutmen, akomodasi dan konsumsi, pengangkutan dari tempat asal sampai dengan permukiman, dan pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal dan peluang berusaha di Permukiman Transmigrasi yang dituju.
(3)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh pernyataan tertulis dari Pemerintah Daerah Tujuan tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan kerja; dan
b.
memperoleh rekomendasi tertulis dari Pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TsM.
(6)
Dalam1 melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan
b.
membuat perjanjian tertulis sdengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan.
(7)
Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diberikan sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguranlisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi.
Pasal 139
(1)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan" antara lain berupa upaya penggerakan swadaya masyarakat, pemberian bantuan tidak mengikat, penyediaan tenaga pendamping dan advokasi pemberian bantuan dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan sejenisnya yang bermanfaat untuk mendorong kemandirian Masyarakat Transmigrasi.
(2)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dan/atau perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok masyarakat dan/atau perseorangan wajib memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.
(4)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 140
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan penanaman modal dan pelaksanaan penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a.
sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
b.
dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
c.
pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
d.
pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk mempermudah peran serta masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 142
(1)
Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)
Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan tata cara kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tata cara kerja sama" adalah melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha, perguruan tinggi/akademisi, masyarakat dan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hibah dan/atau transfer keuangan antardaerah dalam penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 144
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan untuk:
a.
menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Transmigrasi;
b.
meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan
c.
menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
a.
penyediaan tanah;
b.
pelayanan pertanahan;
c.
perencanaankawasan
d.
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
e.
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 menghasilkan laporan penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi.
(2)
Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi.
(3)
Ketentuan mengenaiindikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) digunakan sebagai
a.
bahan pengendalian pelaksanaan Transmigrasi;
b.
dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan/atau
c.
salah satu dasar untuk melakukan pembinaan pelaksanaan Transmigrasi. REPURLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuLaporan Dugaan Pelanggaran
Pasal 149
(1)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), Pasal 132 ayat (5), Pasal 134 ayat (6), dan Pasal 138 ayat (7) dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a.
pengaduan; dan
b.
hasil pemantauan dan evaluasi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (l) huruf a dapat dilakukan oleh:
a.
perorangan;
b.
kelompok masyarakat; dan/atau
c.
institusi, lembaga, instansi, atau organisasi.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara tertulis atau melalui sistem informasi berbasis elektronik.
(3)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan;
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4)
Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
(1)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeriksaan
Pasal 152
(1)
Menteri melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dengan cara membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2)
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
menerima dan meneliti laporan;
b.
mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c.
mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
d.
melakukan verifikasi laporan;
e.
melakukan pemeriksaan untukkepentingan pembuktian;
f.
melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
g.
membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pemeriksa berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen;
b.
mendalami informasi kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c.
mengamankan barang bukti;
d.
melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e.
berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
f.
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(4)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim pemeriksa dibantu oleh sekretariat.
(5)
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
(1)
Bukti yang diperoleh tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
a.
surat dan/atau dokumen elektronik;
b.
keterangan saksi;
c.
keterangan ahli;
d.
pengakuan terlapor; dan/atau
e.
barang bukti fisik
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim pemeriksa untuk:
a.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam mengenakan sanksi administratif; atau
b.
memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Tim pemeriksa menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tim pemeriksa ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengenaan Sanksi
Pasal 155
(1)
Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan berdasarkan laporan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) bagi Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran.
(2)
Pemberian sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara pemberian sanksi teguran lisan.
(3)
Sanksi administratif berupa teguran lisan memuat kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa.
(4)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi administratif berupa teguran lisan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat yang tidak menyelesaikan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3).
(2)
Peyelesaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Menteri memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan:
a.
izin bagi Badan Usaha;
b.
status sebagai Transmigran;atau
c.
persetujuan Menteri bagi kelompok masyarakat, yang tidak menyelesaikan perbaikan sampai dengan berakhirnya waktu yang diberikan pada teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat terbukti melakukan tindakpidana berdasarkan hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Menteri memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu penjatuhan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 159
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a.
proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan; dan
b.
proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berikutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 160
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 79
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentangKetransmigrasian dibentuk untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan mengenai transmigrasi. Seiring dengan berjalannya waktu, Ketransmigrasian di Indonesia mengalami berbagai perkembangan dalam taraf regulasi maupun implementasi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pengaturan di level Peraturan Pemerintah, khususnya untuk mengakomodasi beberapa perubahan undang-undang. Secara yuridis, pengaturan transmigrasi di tingkat Peraturan Pemerintah memerlukan penyesuaian materi muatan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mentransformasi perihal urusan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan perundangan di bidang investasi dan kerja sama lainnya. Melihat banyaknya perubahan yang perlu diakomodir, maka menjadi lebih tepat secara formil jika dilakukan pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai transmigrasi yang baru dan mencabut Peraturan Pemerintah yang lama. Hal ini semata untuk memberikan kemudahan administrasi pengaturan hukum.
Secara substantif, penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan dan kerja sama, termasuk juga pendanaan, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi. Selain itu, adanya ide Transmigrasi Transpolitan yang telah digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan melibatkan kajian mendalam dari para pakar, perlu mendapatkan landasan hukum untuk dapat dimplementasikan, khususnya terkait dengan pelibatan unsur pentahelix termasuk akademisi dan pelaku bisnis di dalam penyelenggaraan Transmigrasi, perlu untuk diakomodir.
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk memberikan pemahaman konsep Transmigrasi sebagai urusan pemerintahan konkuren pilihan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan perkembangan konsep Transmigrasi, termasuk di dalamnya tentang Transmigrasi Transpolitan, perencanaan dan pembangunan Kawasan, dalam mewujudkan tujuan, sasaran, dan arah Transmigrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang serta dapat mengakomodasi perkembangan zaman, menjelaskan konsep kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Transmigrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini, serta menjelaskan kesesuaian konsep penyediaaan tanah dan pelayananan pertanahan Transmigrasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.