:Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 1997.
3. Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2014
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 35 ayat (4), Pasal 35A ayat (2), Pasal 35F, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan SALINAN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
4.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
6.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
7.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
8.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
9.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
10.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
11.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
12.
Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
13.
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
14.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.
Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
17.
Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
18.
Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
19.
Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
20.
Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
21.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
22.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
23.
Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
24.
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
25.
Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
26.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
27.
Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
28.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya Bagiandilimpahkan kepada pemegangnya.
29.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
b.
memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi; dan
c.
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi.
(2)
Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Kawasan Transmigrasi;
b.
penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
c.
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
d.
pembangunan Kawasan Transmigrasi;
e.
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
f.
jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;
g.
pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran;
h.
peran serta masyarakat;
i.
koordinasi dan pengawasan; dan
j.
sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyelenggaraan" adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan Transmigrasi.
(2)
Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Pengertian secara bertahap mengandung makna bahwa antartahapan dalam proses kegiatan pelaksanaan Transmigrasi memiliki hubungan saling ketergantungan.
(5)
Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b.
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c.
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
BAB II
KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 5
Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Pasal 7
(1)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(2)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
WPT; atau
b.
LPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(2)
WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.
(2)
LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang ada" adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik (pole of attraction) yang mampu mempengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya. Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang sedang berkembang" adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik (pole of attraction) yang memiliki potensi untuk mempengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya.
Pasal 10
(1)
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP.
(2)
Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP.
(3)
Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai PPLT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) merupakan permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2)
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
SP-Baru;
b.
SP-Pugar; atau
c.
SP-Tempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit tersedia:
a.
prasarana dan utilitas umum;
b.
perumahan;
c.
sarana pelayanan umum;
d.
sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar;
Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit dengan:
a.
sarana pelayanan umum skala SKP;
b.
sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama;
c.
sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan
d.
sarana pasar harian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPKT.
(2)
KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3)
Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit tersedia:
a.
permukiman;
b.
prasarana dan utilitas umum;
c.
sarana perdagangan dan jasa;
d.
sarana industri pengolahan;
e.
sarana pelayanan umum;
f.
sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;
g.
sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
h.
sarana ruang terbuka hijau; dan
i.
sarana terminal atau dermaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
Bagian KesatuPenyediaan Tanah
Pasal 15
(1)
Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah daerah tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah, penataan ruang, pertanahan, dan kehutanan.
(2)
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKT dan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
a.
pembangunan SP-Baru;
b.
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
c.
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
d.
pengembangan investasi;
e.
pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar; dan/atau
f.
SP-Tempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berasal dari:
a.
tanah negara;
b.
tanah hak; dan/atau
c.
tanah masyarakat hukum adat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2)
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: kehutanan.
(3)
Berdasarkan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa:
a.
tanah hak perorangan; atau
b.
tanah hak badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2)
Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
(2)
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan:
a.
prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau
b.
kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
(3)
Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan kehutanan.
(5)
Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"legalitas" adalah legalitas tanah untuk pengembangan investasi yang dimulai dari izin lokasi sampai dengan penerbitan hak mengusahakan seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan perizinan lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, kehutanan, penanaman modal.
(2)
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(2)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b.
penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c.
penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
(3)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:
a.
memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sudah berkeluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.
Penjelasan: Tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2(dua) tahun dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa atau sebutan lain.
(4)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(5)
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Musyawarah dilaksanakan untuk membangun kesepakatan masyarakat tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di permukiman penduduk setempat yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar.
(6)
Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah
Pasal 25
(1)
Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f merupakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3)
Tanah yang telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
a.
lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
b.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelayanan Pertanahan
Pasal 28
(1)
Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Transmigran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "permukiman baru" adalah permukiman yang dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan bagian dari SP-Pugar.
c.
penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "permukiman" adalah permukiman penduduk setempat yang dipugar berdasarkan hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah.
Pasal 29
(1)
Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
(2)
Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
(3)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b.
lahan tempat tinggal.
(4)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil perencanaan" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, dan rencana teknis SP.
(6)
Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan.
Penjelasan: Ketentuan tidak dapat dipindahtangankan tetap berlaku dalam hal penguasaan hak atas tanah beralih ke ahli waris karena pemegang hak meninggal dunia.
(2)
Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hapusnya hak atas tanah" adalah tidak berlakunya hak atas tanah bagi Transmigran yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4)
Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara" adalah penguasaan tanah kembali kepada negara yang dalam hal ini pemegang Hak Pengelolaan.
(5)
Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah.
(2)
Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3)
Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6).
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 33
(1)
Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilakukan pada setiap Kawasan Transmigrasi.
(2)
Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
RKT; dan
b.
rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRencana Kawasan Transmigrasi
Pasal 34
(1)
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(4)
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Pasal 35
(1)
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat berupa rencana WPT atau rencana LPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Pasal 36
(1)
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b.
luasan Kawasan Transmigrasi;
c.
rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
d.
rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
e.
arahan pengembangan pola usaha pokok;
f.
arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g.
arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
h.
arahan indikasi program utama;
i.
tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
j.
ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.
(2)
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana struktur Kawasan Transmigrasi" adalah gambaranSKP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB dan jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukungkegiatan sosial ekonomi masyarakat yang mengintegrasikan antarsatuan kawasan dalam Kawasan Transmigrasi. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana peruntukkan Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran distribusi peruntukan Kawasan Transmigrasi yang meliputi fungsi peruntukan untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya seperti peruntukan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Huruf e Yang dimaksud dengan "arahan pengembangan pola usaha pokok" adalah gambaran tentang pengembangan usaha pokok masyarakat sesuai dengan ketersediaan produk unggulan di Kawasan Transmigrasi. Huruff Cukup jelas. Hurufg Yang dimaksud dengan "arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi. Huruf h Yang dimaksud dengan"indikasi program utama" adalah gambaran tentang program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan Kawasan Transmigrasi. Indikasi program utama tersebut merupakanacuan dalam penyusunanprogram pembangunan dan pengembangan kawasan serta acuan instansi/sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan. Huruf i Yang dimaksud dengan"tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran tentang tahapan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan Kawasan Huruf j Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Bupati/walikota menyampaikan usulan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi melalui gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen RKT.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dapat:
a.
meneruskan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi kepada Menteri; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/walikota untuk dilakukan perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjelasan tertulis" adalah pertimbangan dan alasan mengenai pengembalian usulan.
Pasal 38
(1)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a dilakukan penilaian oleh Menteri.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat:
a.
menetapkan Kawasan Transmigrasi; atau
b.
mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada gubernur untuk dilakukan perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan MenetapkanKawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 40
(1)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(3)
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b.
rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal 41
(1)
Rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana pembangunan SKP;
b.
rencana pembangunan KPB;
c.
rencana pembangunan SP;
d.
rencana pembangunan pusat SKP; dan
e.
rencana pembangunan prasarana dan sarana.
(2)
Penyusunan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah.
Penjelasan: Musyawarah dimaksudkan untuk membangun kesepahaman masyarakat setempat tentang rencana pembangunan kawasan yang akan dilaksanakan.
(3)
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci SKP.
(2)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(4)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
b.
luasan SKP;
c.
rencana struktur SKP;
d.
rencana peruntukkan SKP;
e.
rencana pengembangan pola usaha pokok;
f.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g.
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
h.
indikasi program utama pembangunan SKP; dan
i.
tahapan pembangunan SP.
(5)
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana rinci SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "rencana rinci SKP sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana rinci SKP merupakan perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB. Huruf a Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana struktur SKP" adalah gambaran sistem pusat-pusat SP dan pusat SKP, dan jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pada suatu SKP yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana peruntukkan SKP" adalah gambaran distribusi peruntukan ruang SKP yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung seperti ruang terbuka hijau dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya, dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya seperti ruang untuk fungsi permukiman, ruang untuk fungsi pengembangan budidaya dan usaha, dan ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya lainnya, Huruf e Hurud f Hurufg Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di SKP. Huruf h Yang dimaksud dengan "indikasi program utama" adalah program utama yang dapat dikembangkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan SKP. Hurufi Yang dimaksud dengan "tahapan pembangunan SP" adalah arahan mengenaitahappelaksanaan pembangunan SP untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
Pasal 43
(1)
Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, merupakan rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail KPB sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana detail KPB merupakan perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan KPB sebagai pusat pertumbuhan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan SKP.
(3)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luasan KPB;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana peruntukkan KPB;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana peruntukkan KPB" merupakan rencana distribusi sub zona peruntukan yang antara lain meliputi hutan lindung, zona yang memberikan perlindungan terhadap zona dibawahnya, zona perlindungan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, dan ruang terbuka non hijau, ke dalam blok-blok.
d.
rencana prasarana dan sarana KPB;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana prasarana KPB" merupakan pengembangan hierarki sistem jaringan prasarana yang ditetapkan dalam rencana struktur yang termuat dalam RKT.
e.
penetapan sub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;
Penjelasan: Menetapkansub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana detail KPB yang diwujudkan ke dalam rencana penanganan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan. Penetapan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya bertujuanuntuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, memperbaiki, mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan, dan/atau melaksanakan revitalisasi di kawasan yang bersangkutan, yang dianggap memiliki prioritas tinggi di banding sub wilayah perencanaan lainnya.
f.
ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
Penjelasan: Ketentuan pemanfaatan ruang dalam KPB merupakan upaya mewujudkan rencana detail KPB dalam bentuk program pengembangan wilayah perencanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
g.
rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di KPB.
j.
rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi" adalah gambaran rinci tentang kelembagaan sosial ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
k.
rencana program pembangunan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c merupakan rencana teknis SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
luas SP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana detail pemanfaatan ruang SP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang SP" adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak lahan usaha, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan ruang konservasi, dan rencana jaringan prasarana satuan permukiman.
c.
rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha" adalah gambaran tentang jenis-jenis produk yang dapat dibudidayakan dan rencana pengembangan usaha berbasis hasil budidaya pokok yang akan dikembangkan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan hasil, pola distribusi, dan pemasaran.
d.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi" adalah rekomendasi hasil perencanaan tentang jenis Transmigrasi yang sesuai untuk dilaksanakan, yaitu jenis Transmigrasi TU, TSB, dan/atau TSM.
e.
rencana daya tampung penduduk; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana daya tampung penduduk" adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan SP.
f.
rencana kebutuhan biaya pembangunan SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d merupakan rencana teknis pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
luas pusat SKP;
b.
rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
c.
rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
d.
rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
e.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
f.
rencana daya tampung penduduk; dan
g.
rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
(5)
Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP" adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum pusat pelayanan SKP, rencana detail tata letak ruang usaha, rencana detail tata letak ruang terbuka hijau dan ruang konservasi, dan rencana detail jaringan prasarana pusat SKP. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan" adalah gambaran tentang jenis-jenis produk berbasis usaha pokok yang dapat diperdagangkan, industri yang dapat dikembangkan, dan jenis usaha yang dapat dilaksanakan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan, pola distribusi, dan pemasaran. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan" adalah rekomendasi tentang langkah-langkah pelayanan dan pengembangan yang diperlukan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha jasa, industri, dan perdagangan di pusat SKP seperti investasi pengembangan pertokoan, industri, perdagangan, pengembangan lahan secara komersial, dan lain-lain sejenis. Huruf e Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan" adalah rekomendasihasil perencanaan mengenai jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan, yaitu jenis TU, TSB, dan/atau TSM. Huruf f Yang dimaksud dengan "rencana daya tampung penduduk" adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan pusat SKP. Huruf g Yang dimaksud dengan "rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP" adalah perhitungan biaya yang diperlukan untuk mengembangkan pusat SKP menjadi PPLT yang meliputi rencana pembangunan dan program utama yang dapat menjadi acuan instansi/sektor dalam menyusun rencana strategis serta besaran investasi di pusat SKP yang bersangkutan.
Pasal 46
(1)
Rencana pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana teknik detail:
a.
prasarana dan sarana SP;
b.
prasarana dan sarana pusat SKP;
c.
prasarana dan sarana KPB; dan
d.
prasarana intra dan antarkawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP.
(2)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKP.
(3)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan rencana detail KPB.
(4)
Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT.
(5)
Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
Pasal 49
Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan:
a.
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perkembanganpelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah dinamika pembangunan Kawasan Transmigrasi pada saat perencanaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya sebagai satu kesatuan.
Pasal 50
(1)
Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB; dan
e.
Kawasan Transmigrasi.
(2)
Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3)
Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan SP.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.
(3)
Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
tahap penyesuaian;
b.
tahap pemantapan; dan
c.
tahap kemandirian.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial" adalah masyarakat yang mampu menyesuaikan dengan lingkungan, mampu memanfaatkan dan mampu mengelola aset produksi yang tersedia untuk kegiatan usaha secara produktif.
(2)
Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak penempatan Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan.
(2)
Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.
Penjelasan Pasal:
Masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup ditandai dengan dikuasainya aset produksi untuk mengembangkan budidaya dan usaha.
Pasal 54
(1)
Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan.
(2)
Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling sedikit memuat rencana kegiatan bidang:
a.
ekonomi;
b.
sosial budaya;
c.
mental spiritual;
d.
kelembagaan pemerintahan; dan
e.
pengelolaan sumber daya alam.
(2)
Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sasaran pada setiap tahapan pengembangan" adalah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
(3)
Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup rencana:
a.
pemenuhan kebutuhan pangan;
b.
penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
c.
pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
d.
pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
e.
pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana SP; dan
f.
pengelolaan aset desa.
(2)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup rencana:
a.
pelayanan pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana;
b.
pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.
pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
d.
pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.
(3)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup rencana:
a.
pembinaan kehidupan beragama; dan
b.
pembinaan kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani.
(4)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.
(5)
Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup rencana:
a.
pengendalian hama terpadu;
b.
rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
c.
pengembangan lembaga kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
d.
pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.
(3)
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP.
(4)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam.
d.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Kerangka rencana tahunan memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan SP.
(5)
Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPL.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu dilaksanakan oleh masyarakat untuk mempercepat berfungsinya pusat SKP menjadi PPLT.
d.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan
e.
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan pusat SKP sampai dengan terwujudnya pusat SKP menjadi PPLT.
(3)
Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah penyangga" adalah daerah belakang (hinterland) yang berfungsi sebagai penyangga KPB.
(2)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikasi program tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud "kelembagaan" adalah kelembagaan ekonomi dan kelembagaan masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok pelestari lingkungan, dan sejenis.
(3)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikasi program tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya KPB sebagai PPKT yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan SKP.
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana pengendalian pemanfaatan KPB; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud"kelembagaan" adalah kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya KPB menjadi PPKT seperti badan pengelola, lembaga pendidikan, atau sejenisnya.
(3)
Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b.
gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
c.
indikasi program tahunan;
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
(3)
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi disusun berdasarkan indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(2)
Indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 64
(1)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
b.
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
c.
menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
(2)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, rencana teknis SP, rencana teknis pusat SKP, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(3)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
b.
penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.
(4)
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Pasal 65
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a mencakup:
a.
pembangunan SP;
b.
pembangunan KPB; dan
c.
pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2)
Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.
fungsi; atau
b.
bentuk.
(4)
Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
a.
SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b.
SP sebagai pusat SKP.
(5)
Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
SP-Baru;
b.
SP-Pugar; dan
c.
SP-Tempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3)
Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b.
pembangunan perumahan; dan
c.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2)
Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemugaran rumah penduduk setempat;
b.
pembangunan rumah penduduk setempat;
c.
pembangunan rumah Transmigran; dan
d.
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3)
Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4)
Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5)
Pembangunan rumah Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(6)
Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana" adalah peningkatan fungsi prasarana dan sarana permukiman yang ada atau menyediakan prasarana dan sarana baru yang diperlukan untuk mengintegrasikan permukiman penduduk setempat dengan SP lain dalam struktur SKP.
Pasal 71
(1)
Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SP dalam SKP yang bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SP dalam SKP mengandung makna bahwa keberadaan pusat SKP sebagai PPLT diperlukan untuk melayani paling sedikit 2 (dua) SP.
Pasal 72
(1)
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
zona permukiman;
b.
zona industri;
c.
zona perdagangan dan jasa;
d.
zona pelayanan umum;
e.
ruang terbuka hijau; dan
f.
jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(2)
Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.
(3)
Penyediaan zona industri dan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya.
(4)
Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau" adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
(6)
Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Ketentuan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi mengandung makna bahwa keberadaan KPB sebagai PPKT diperlukan untuk melayani paling sedikit 2 (dua)SKP.
(8)
Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lingkungan siap bangun" adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas sesuai dengan rencana detail KPB. Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyediaan ruang" adalah penyediaan lahan dan fasilitas pendukungnya yang dapat digunakan untuk pengembangan industri, perdagangan, dan jasa seperti antara lain pertokoan dan lain-lain sejenis.
Pasal 73
(1)
Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan.
(2)
Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana yang menghubungkan:
a.
antarSP dalam 1 (satu) SKP;
b.
antarzona dalam 1 (satu) KPB;
c.
antarSKP; dan
d.
antara SKP dengan KPB.
(3)
Pembangunan jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat komersial, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenataan Persebaran Penduduk
Paragraf 1Umum
Pasal 76
(1)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b diarahkan untuk:
a.
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daya dukung alam" adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan "daya tampung lingkungan" adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
b.
mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penataan penduduk setempat; dan
b.
fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(2)
Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat.
Penjelasan Pasal:
Pengertian secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat mengandung makna bahwa penataan penduduk setempat berdampak pada tersedianya peluang bagi pembangunan permukiman untuk Transmigran. Sedangkan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan.
Paragraf 2Penataan Penduduk Setempat
Pasal 78
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 bagi:
a.
penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
b.
penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan
c.
penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Pugar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan sebagai Transmigran" adalah hak, kewajiban, dan pemberian bantuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan.
Pasal 81
(1)
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 80 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
verifikasi;
b.
penegasan hak-hak atas bidang tanah;
c.
penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan
d.
pelatihan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pengertian mengikutsertakan masyarakat, mengandung makna bahwa dalam melaksanakan penataan penduduk setempat, pemerintah kabupaten/kota harus melibatkan masyarakat yang bersangkutan melalui musyawarah.
Paragraf 3Fasilitasi Perpindahan dan
Pasal 83
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 mencakup kegiatan:
a.
pelayanan informasi;
b.
pelayanan pendaftaran dan seleksi;
c.
pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran;
d.
pelayanan perpindahan; dan
e.
pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat" adalah norma sosial yang berlaku, adat istiadat, dan tradisi yang berlaku dan harus dihormati bagi pendatang.
e.
potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
proses dan tata cara perpindahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
hak dan kewajiban Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 86
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mencakup:
a.
pelayanan pendaftaran; dan
b.
pelayanan seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data individu" antara lain data kependudukan, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan dan lain-lain yang diperlukan sebagai pertimbangan dalam pengembangan masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(3)
Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b meliputi:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
seleksi teknis.
(2)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
(3)
Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standarkompetensi”adalah kemampuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang berusaha dan kesempatan bekerja sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan.
(2)
Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
(4)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(2)
Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
Penjelasan: Bimbingan adaptasi lingkungan dilakukan antara lain untuk mengenalkan adat istiadat, kebiasaan, dan budaya lokal kepada Transmigran.
Pasal 92
(1)
Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2)
Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh gubernur daerah tujuan setelah memperoleh informasi dari bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 94
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi merupakan pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran.
(3)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan bekerjasama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
a.
SP;
b.
pusat SKP;
c.
SKP;
d.
KPB; dan
e.
Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP.
(2)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sasaran pengembangan SP" adalah indikator pengembangan SP yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
Pasal 98
(1)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha.
(2)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3)
Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5)
Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis.
(6)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha.
(7)
Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat membentuk Badan Pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: pengelolaan Kawasan Perkotaan.
Pasal 101
(1)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha.
(7)
Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) telah dibentuk, pemerintah daerah menugaskan Badan Pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 102
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3)
Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JENIS TRANSMIGRASI DAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 104
(1)
Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memanfaatkan" mengandung makna bahwa jenis Transmigrasi menyesuaikan dengan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Bagian KeduaJenis Transmigrasi
Pasal 105
Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terdiri atas:
a.
TU;
b.
TSB; dan
c.
TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha komersial" adalah kawasan potensial tetapi masyarakat belum mampu memanfaatkan secara langsung, baik untuk budidaya maupun investasi.
(2)
Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prioritas penanganan masalah sosial ekonomi" adalah kondisi sosial ekonomi wilayah tempat tinggal penduduk seperti antara lain wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, daerah yang kesempatan kerja terbatas, daerah yang kondisi fisik alamnya kritis, daerah yang terancam, atau terkena bencana alam.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(2)
Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha komersial" adalah kawasan potensial tetapi masyarakat belum mampu memanfaatkan secara langsung, namun potensial dapat dikembangkan oleh Badan Usaha menjadi wilayah produksi yang layak ekonomi.
Pasal 108
(1)
Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki.
(3)
Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPL atau PPK pada Kawasan Transmigrasi yang dituju.
(4)
Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5)
Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerjasama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar" adalah sarana kepentingan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan "dukungan pengembangan usaha" adalah dukungan penguatan kelembagaan ekonomi yang diperlukan untuk mendorong berkembangnya usaha.
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPola Usaha Pokok
Pasal 110
(1)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 meliputi kegiatan:
a.
usaha primer;
b.
usaha sekunder; dan/atau
c.
usaha tersier.
(2)
Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
(3)
Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
(4)
Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB.
(2)
Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM.
(3)
Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dikembangkan pada jenis TSM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2)
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 114
(1)
Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra usaha.
(2)
Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
informasi usaha;
b.
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
c.
bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
d.
jaminan pemasaran hasil produksi;
e.
jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
f.
bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
g.
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"informasi pasar" adalah informasi yang terkait dengan produk yang dikembangkan mencakup antara lain bahan baku, bahan baku penolong, dan hasil produksi.
(3)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
b.
bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
c.
penyuluhan dan pendampingan.
(5)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) berupa:
a.
informasi usaha;
b.
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha;
c.
pendampingan pengembangan usaha; dan
d.
jaminan pemasaran hasil produksi.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
(4)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen pengembangan usaha.
(5)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 117
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat; atau
c.
Badan Usaha.
(2)
Peran serta oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh perseorangan yang bertanggung jawab atas tindakannya secara pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peran serta oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bentuk pengakuan keberadaan suatu kelompok atau organisasi masyarakat yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pengertian kelompok atau organisasi mayarakat yang terdaftar antara lain adalah lembaga profesi, lembaga pendidikan, lembaga riset, lembaga keagamaan, lembaga sosial, yayasan, dan sejenisnya.
(4)
Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyediaan jasa, barang, dan modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penanaman modal; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanaman modal" adalah kegiatan pengembangan investasi yang terkait dengan proses pelaksanaan Transmigrasi.
c.
penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
(3)
Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengembangan pola usaha pokok;
b.
pengembangan sarana kawasan; dan
c.
pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
(2)
Penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prasarana dan sarana usaha" adalah prasarana dan sarana usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan di bidang usaha yang bersangkutan antara lain pembangunan kebun siap tanam, jalan kebun, penyediaan kapal tangkap, pengadaan bibit, dan sejenisnya.
(3)
Penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana usaha, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan Masyarakat Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam menjalin kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.
(2)
Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui:
a.
pembangunan perumahan; dan
b.
pembangunan sarana komersial.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "perumahan" adalah rumah Transmigran pada jenis TSM. Hurufb Yang dimaksud dengan"sarana komersial" adalah sarana dalam pusat SKP dan/atau KPB yang memiliki nilai komersial seperti pertokoan, pasar, penginapan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis.
Pasal 123
(1)
Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
a.
menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi peluang berusaha" mencakup antara lain informasi tentang potensi usaha yang dapat dikembangkan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pasar.
b.
membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPL atau PPK.
(2)
Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa.
(3)
Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa" adalah sarana yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan industri, perdagangan, dan jasa seperti pembangunan pabrik, toko, pasar, hotel/penginapan, dan lain-lain.
Pasal 125
(1)
Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha pelayanan perpindahan" adalah usaha jasa pelayanan perpindahan bagi Transmigran jenis TSM yang meliputi kegiatan antara lain pelayanan jasa rekrutmen, akomodasi dan konsumsi, pengangkutan dari tempat asal sampai dengan permukiman, dan pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal dan peluang berusaha di permukiman Transmigrasi yang dituju.
(3)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.
(4)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemerintah daerah" adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
(5)
Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh pernyataan tertulis dari pemerintah daerah tujuan Transmigrasi tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan kerja; dan
b.
memperoleh rekomendasi tertulis dari pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.
(6)
Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan
b.
membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan.
Pasal 126
(1)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan" antara lain berupa upaya penggerakan swadaya masyarakat, pemberian bantuan tidak mengikat, penyediaan tenaga pendamping dan advokasi pemberian bantuan dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain-lain sejenis yang bermanfaat untuk mendorong kemandirian Masyarakat Transmigrasi.
(2)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dan/atau perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok masyarakat dan/atau perseorangan harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memiliki prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.
(4)
Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan penanaman modal dan pelaksanaan penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2)
Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
b.
dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program-program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
c.
pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
d.
pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk mempermudah peran serta masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 129
(1)
Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)
Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah.
(2)
Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasan.
(3)
Ketentuan mengenai kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan untuk:
a.
menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Transmigrasi;
b.
meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan
c.
menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
a.
penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
b.
perencanaan kawasan;
c.
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
d.
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 menghasilkan laporan penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi.
(2)
Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi.
(3)
Ketentuan mengenai indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) digunakan sebagai:
a.
bahan pengendalian pelaksanaan Transmigrasi;
b.
dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan/atau
c.
salah satu dasar untuk melakukan pembinaan pelaksanaan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 136
Sanksi administratif dikenakan kepada:
a.
Badan Usaha;
b.
Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; dan
c.
kelompok masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (3), Pasal 121 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 123 ayat (5), atau Pasal 125 ayat (6) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(3)
Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan tanpa memiliki izin pelaksanaan Transmigrasi dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Setiap Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
pencabutan status sebagai Transmigran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan hingga dipenuhinya ketentuan Pasal 119 ayat (4); dan/atau
d.
pencabutan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Badan Usaha yang dijatuhi sanksi pencabutan izin pelaksanaan Transmigrasi tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang ikut serta dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Transmigran yang dijatuhi sanksi pencabutan status sebagai Transmigran tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya.
(2)
Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mendaftar kembali dan tidak dapat ditetapkan sebagai Transmigran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan jangka waktu penjatuhan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 144
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dilanjutkan sampai dengan terbentuknya Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 145
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Ketransmigrasian yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3800) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Secara geografis, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai satu kesatuan wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara yang memiliki nilai strategis karena 2 (dua) hal. Pertama, ruang terbesar wilayah NKRI yang merupakan ruang perairan menjadi perekat pulau-pulau besar dan kecil dari Sabang sampai Merauke membentuk wilayah negara kepulauan. Kedua, konstelasi geografis sebagai negara kepulauan dengan posisi di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, menempatkan Indonesia menjadi daerah kepentingan bagi negara-negara dari berbagai kawasan. Posisi ini menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan di tingkat regional dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia.
Selain itu, wilayah Indonesia juga merupakan daerah pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik besar, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia dan lempeng Pasifik yang potensial menimbulkan bencana karena di sekitar lokasi pertemuan lempeng ini akumulasi energi tabrakan terkumpul sampai suatu titik di mana lapisan bumi tidak lagi sanggup menahan tumpukan energi yang lepas berupa gempa bumi. Indonesia juga memiliki keberagaman antarwilayah yang tinggi seperti keberagaman sumber daya alam, keberagaman kondisi geografi dan demografi, keberagaman agama, serta keberagaman kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Demikian
strategis dan besarnya potensi bencana wilayah NKRI, maka Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Memahami kondisi wilayah NKRI tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menegaskan bahwa aspek spasial haruslah diintegrasikan ke dalam kerangka perencanaan pembangunan. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya integrasi dan keterpaduan antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang di semua tingkatan pemerintahan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional Indonesia dilaksanakan berdasarkan dimensi kewilayahan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya wilayah untuk mendorong peningkatan daya saing daerah dalam kerangka peningkatan daya saing bangsa.
Penyelenggaraan Transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Perubahan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Konsekuensi dari perubahan tersebut, maka pembangunan Transmigrasi di tingkat daerah adalah sub sistem dari sistem pembangunan daerah yang secara spesifik merupakan upaya pembangunan Kawasan Perdesaan terintegrasi dengan pembangunan Kawasan Perkotaan dan pengembangan ekonomi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
Sebagai salah satu sub sistem pembangunan daerah, Transmigrasi dilaksanakan melalui pembangunan dan pengembangan kawasan yang dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) atau Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT). Pembangunan WPT dilaksanakan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru. Sedangkan pembangunan LPT dilaksanakan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan/atau pusat pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang. Pusat-pusat pertumbuhan pada setiap Kawasan Transmigrasi, baik berupa WPT atau LPT dikembangkan menjadi KPB yang merupakan PPLT. Dengan demikian, pada setiap Kawasan Transmigrasi dilengkapi dengan jaringan prasarana intra dan antarkawasan untuk menciptakan keterkaitan antarpermukiman dan antarkawasan menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
Pembangunan Transmigrasi adalah sistem proses pencapaian tujuan pembangunan yang mencakup aspek penataan ruang, penataan penduduk, dan penataan sistem kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya yang secara operasional dilaksanakan melalui pembangunan Kawasan Transmigrasi. Dengan demikian, pembangunan Kawasan Transmigrasi merupakan upaya pemanfaatan bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi secara terpadu.
Sebagai pendekatan pembangunan berbasis kawasan, Transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil di luar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah. Oleh karena itu, pembangunan Transmigrasi harus mampu mengatasi kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama antara Kawasan Perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara kawasan timur-barat, serta rendahnya keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan daerah penyangga, termasuk antara kota dan desa. Pusat-pusat pertumbuhan pada setiap Kawasan Transmigrasi diharapkan dapat menggerakkan aktivitas perekonomian yang dapat membuka ruang berwirausaha. Terbukanya ruang berwirausaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang dapat mendorong peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu, upaya pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mencapai tingkat swasembada dan terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi dalam satu kesatuan dengan upaya-upaya pembinaan di bidang sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pembangunan Transmigrasi merupakan proses kegiatan lintas pemerintah daerah, lintas institusi Pemerintah, lintas disiplin ilmu, lintas budaya, dan lintas kepentingan. Dalam hubungan ini, walaupun tidak tertutup kemungkinan Pemerintah melaksanakan Transmigrasi secara langsung, tetapi fungsi utama Pemerintah adalah perumusan kebijakan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, motivasi, advokasi, mediasi, dan pengendalian berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), sedangkan pelaksana pembangunan Transmigrasi adalah pemerintah daerah, Badan Usaha, dan Transmigran bersangkutan yang didukung oleh masyarakat madani seperti kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Oleh karena Transmigrasi merupakan pendekatan pembangunan kolaboratif yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha, dan masyarakat madani, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai pedoman bersama dalam rangka mencapai sasaran penyelenggaraan Transmigrasi secara rasional, efektif, dan efisien. Pembagian peran dan tanggung jawab pelaksanaan Transmigrasi secara gradual tergambar dalam jenis-jenis Transmigrasi. Pada jenis TU, peran Pemerintah dan pemerintah daerah lebih besar pada upaya penciptaan kesempatan kerja dan peluang usaha melalui pembangunan dan pengembangan kawasan potensial yang belum mampu dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung, baik untuk budidaya maupun investasi. Pada jenis TSB, peran Pemerintah dan pemerintah daerah diprioritaskan kepada upaya mendorong dan memfasilitasi kalangan Badan Usaha untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan potensial yang belum mampu dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung, tetapi cukup layak dikembangkan oleh Badan Usaha menjadi wilayah produksi yang layak ekonomi. Sedangkan pada jenis TSM, peran Pemerintah dan pemerintah daerah diprioritaskan pada upaya distribusi kesempatan kerja dan peluang berusaha yang berhasil diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi terutama di KPB dan di pusat-pusat SKP.
Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi menuju terbentuk dan berkembangnya KPB, Pemerintah dan pemerintah daerah harus berusaha sungguh-sungguh untuk mendorong dan memfasilitasi Badan Usaha dan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab yang semakin besar, sehingga pada gilirannya peran dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah akan lebih besar pada perumusan kebijakan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya aktivitas masyarakat secara dinamis, harmonis, dan sejahtera.
Dalam hal penataan persebaran penduduk dan fasilitasi perpindahan, pelayanan informasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan upaya pendayagunaan ruang merupakan tantangan yang sangat strategis. Oleh karena itu, Pemerintah dan pemerintah daerah berperan lebih besar dalam pengembangan sumber daya manusia Transmigrasi, baik melalui pelatihan, pendampingan, pemagangan, temu karya, maupun fasilitasi pengembangan usaha produktif. Demikian pula dalam memberikan pelayanan kepada Badan Usaha dan masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan yang prima sehingga selain mampu menciptakan kemudahan, juga dapat menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.