Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP); 2) penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 3) pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan 4) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; 2) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan; 3) daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. Sedangkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; 2) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; 3) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; 5) memperhatikan karakteristik daerah; 6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP ini; dan 7) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Tentang
:Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
:09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
:09 Mei 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.122, TLN No.6794, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yangselanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan BagianUrusan nPemerintahanyangmenjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan BagianUrusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
6.
Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan BagianUrusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
7.
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan BagianUrusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b.
penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
c.
pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;dan
d.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2)
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota;dan
2.
Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b.
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang GwPP.
(2)
Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan"adalah
(4)
Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b.
daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c.
daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan1 nasional dan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
(2)
Penganggaran dilaksanakan sesuai dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; sinergi kebijakan fiskal nasional; dan sinergi pendanaanpelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. pelaksanaan tugas dan wewenang GwPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4)
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
(6)
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar MenetapkanKeputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(7)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan DekonsentrasiKepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik negara.
(2)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GwPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan"antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
a.
GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b.
pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 11
(1)
Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsidan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan BagianUrusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penyelenggaraan Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota;
b.
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c.
daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e.
memperhatikan karakteristik daerah;
f.
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
g.
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota;
b.
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c.
daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
e.
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
f.
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
g.
memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(2)
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan BagianUrusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
(3)
Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaikeuangan negara;
b.
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c.
sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
(3)
Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan denganPeraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Menteri/Lembaga aPemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4)
Pemerintah ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
(5)
Peraturan Menteri/LembagaPemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Keputusan Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat.
(6)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar MenetapkanPeraturan Bupati/wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7)
Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Barang yang dibeli atau diperoleh dari Pembantuan Pusat merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik negara.
(2)
Provinsi merupakan barang milik daerah dan dikelola serta pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepalalembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
b.
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah;
c.
bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan Pusatkepada1 sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada GWPP;
d.
GWPP melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang. Pemerintahan di bidang keuangan;
e.
Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengankewenanganmasing-masing melaporkan Tugas Pembantuan kepada Presiden.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah, pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 19
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a.
bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
b.
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dokumen yang terpisah;
c.
gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan ditugaspembantuankan kepada kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan TugasPembantuan Provinsimenggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Pasal 21
(1)
Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keuangan. penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
Pasal 23
(1)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(2)
secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Pembinaan dan pengawasanpenyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatanriya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 122
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan sendiri Urusan Pemerintahan, melimpahkan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi, atau menugasi daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang GwPP. Hal tersebut menegaskan perubahan paradigma mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang pertama, tidak lagi mendasarkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan karakteristik substansi Urusan Pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat dan yang kedua, untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan, penugasan kepada daerah merupakan penugasan Urusan Pemerintahan selain pembinaan dan pengawasan seria dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam hal Pemerintah Pusat menilai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis dapat dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian maka pembinaan dan pengawasan umum dan teknis tersebut dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, namun dalam hal Pemerintah Pusat menilai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis dapat lebih efektif dan efisien dilimpahkan kepada GwPP melalui asas Dekonsentrasi Kepada GWPP maka Pemerintah Pusat melimpahkan Bagiankewenangannya melalui Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan dalam upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berlokasi atau berada di daerah. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilakukan untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dapat mendukung kebijakan nasionaldalam mengurangi kesenjangan antardaerah, terwujudnya keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah, teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah, tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat serta terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Pemberian Tugas Pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian Tugas Pembantuan yaitu untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah.
Tugas Pembantuan dilaksanakan agar daerah dapat ikut serta membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangannya di daerah. Tugas Pembantuan dilakukan antara lain ketika terdapat kewenangan Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya berada atau berlokasi di daerah, sementara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memandang tidak efisien dibentuk instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GwPP, penyelenggaraan TugasPembantuan, pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Paper Terkait

Peran Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Lingkungan Hidup Terhadap Bahan Baku Alami Jamu Madura (Studi Di Kabupaten Pamekasan)

Habibullah, Abd Wachid, Muti’ah, Dewi, Ratnasari, Desi
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KERUSAKAN JALAN DI DAERAH DITINJAU BERDASARKAN STATUS JALAN

Fauzan, Muhammad, Manggala, Bayu Suryadi, Nasution, Ali Imran
Dinamika Hukum Vol. 25 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…